
Oleh: Ikrima Maulida
Akademisi Universitas Samudra
MASA Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sering kali membangkitkan memori kolektif yang kurang menyenangkan bagi sebagian besar dari kita. Bayang-bayang tradisi perpeloncoan, penugasan yang tidak rasional, hingga intimidasi atas nama senioritas kerap menyelimuti hari-hari pertama anak melangkah ke jenjang pendidikan baru. Namun, paradigma tersebut kini bertransformasi secara fundamental. Melalui komitmen pemerintah yang sejalan dengan arahan Presiden mengenai penguatan lingkungan fisik, sosial, dan spiritual, gerbang pertama sekolah kini dipastikan dibuka dengan rasa aman, kehangatan kasih sayang, dan kebahagiaan.
Komitmen Negara, Payung Hukum, dan Inklusivitas Pendidikan
Langkah monumental ini ditandai dengan penetapan Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026 tentang MPLS Ramah serta launching Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) di Malang oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Dalam momen bersejarah tersebut, Mendikdasmen secara tegas menyatakan:
“Melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak, kami tidak hanya ingin menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di sekolah, tetapi juga di lingkungan keluarga, masyarakat, dan ruang digital,” ujar Mendikdasmen
Secara yuridis dan ilmiah, langkah besar ini berdiri di atas fondasi yang sangat kokoh. Kebijakan ini merupakan bentuk pengejawantahan langsung dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 54 yang menegaskan bahwa anak di dalam lingkungan satuan pendidikan wajib dilindungi dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Sejalan dengan pandangan pakar hukum Prof. Dr. Johannes Gunawan (2019), hak atas pendidikan tidak boleh dipisahkan dari hak atas rasa aman; menyelenggarakan pendidikan tanpa perlindungan hukum yang inklusif adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi anak.
Menariknya, komitmen pemerintah dalam mewujudkan ekosistem ramah anak ini bersifat menyeluruh dan tidak tebang pilih. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Mendikdasmen No. 17 Tahun 2026 tentang MPLS Ramah bagi Satuan Pendidikan pada Jalur Pendidikan Nonformal dan Informal. Melalui SE ini, prinsip MPLS Ramah, penggunaan materi utama/pilihan berbasis Kepmendikdasmen No. 198/2026, hingga semangat Gernas RANA juga dijangkaukan ke pendidikan anak usia dini (PAUD) serta program kesetaraan Paket A, B, dan C. Artinya, negara hadir memastikan budaya sekolah yang aman dan menggembirakan dirasakan oleh seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali, baik di jalur formal maupun nonformal.
Urgensi hadirnya regulasi komprehensif ini makin mengemuka bila kita mencermati data empiris. Hasil riset nasional Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI, 2022) mencatat bahwa mayoritas kasus kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah justru berakar atau terinisiasi dari interaksi yang tidak sehat selama masa orientasi siswa. Hal ini berbanding lurus dengan Laporan Global UNESCO (2019) bertajuk Behind the Numbers: Ending School Violence and Bullying, yang mengungkapkan bahwa lebih dari 30 persen siswa di seluruh dunia pernah menjadi korban perundungan di sekolah, di mana dampaknya sangat merusak kesehatan mental, kepercayaan diri, serta capaian akademik anak secara jangka panjang.
Hakikat Kebutuhan Anak dan Panggilan Ki Hajar Dewantara
Pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang ramah bukan sekadar wacana humanis, melainkan kebutuhan mendasar yang didukung oleh berbagai teori perkembangan manusia. Dalam pandangan Abraham Maslow (1943) melalui teori hierarki kebutuhan, safety needs (kebutuhan akan rasa aman) berada tepat di atas kebutuhan fisiologis dasar. Tanpa terpenuhinya rasa aman dari intimidasi dan ketakutan, seorang anak mustahil dapat mengaktualisasikan dirinya secara optimal dalam proses belajar.
Sejalan dengan hal tersebut, teori sosiokultural dari Lev Vygotsky (1978) menekankan bahwa perkembangan kognitif anak sangat ditentukan oleh interaksi sosial di dalam Zone of Proximal Development (ZPD). Interaksi yang hangat dan suportif antara guru, senior, dan siswa baru akan mempercepat proses internalisasi pengetahuan. Sebaliknya, lingkungan yang sarat rasa takut justru memicu affective filter yang menghambat penyerapan informasi. Perspektif ekologis dari Urie Bronfenbrenner (1979) semakin memperkuat hal ini; mikrosistem sekolah adalah ekosistem terdekat yang membentuk kepribadian anak. Jika mikrosistem sekolah dipenuhi oleh kehangatan dan rasa hormat, anak akan menginternalisasi nilai-nilai positif tersebut dalam kehidupannya.
Nilai-nilai modern ini sejiwa dengan pemikiran Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara (1952), melalui konsep Sistem Among. Beliau menegaskan bahwa pendidikan bertujuan untuk menuntun segala kodrat yang ada pada anak agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Pendidikan harus dilakukan dengan prinsip ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani dalam suasana kebebasan yang teratur dan penuh kasih sayang, bukan melalui paksaan, perpeloncoan, atau hukuman yang merendahkan martabat anak.
Dampak Positif Terhadap Proses Belajar Mengajar
Penerapan MPLS Ramah dan Gernas RANA terbukti membawa dampak yang terukur terhadap efektivitas Proses Belajar Mengajar (PBM). Riset meta-analisis berskala besar dari John Hattie (2009) dalam buku Visible Learning menunjukkan bahwa hubungan positif antara guru dan siswa serta iklim kelas yang aman memiliki effect size yang sangat tinggi terhadap peningkatan prestasi akademik siswa. Ketika rasa takut dihilangkan, fungsi eksekutif otak dapat bekerja secara maksimal.
Hal ini diperkuat oleh data dari World Health Organization (WHO) & UNESCO (2021) dalam panduan Global Standards for Health-Promoting Schools, yang membuktikan bahwa sekolah yang ramah dan sehat secara psikososial mampu meningkatkan angka kehadiran siswa, menurunkan tingkat depresi, serta meningkatkan partisipasi aktif dalam pembelajaran. Sejalan dengan temuan Laporan UNESCO Chair on Global Health and Education (2019), lingkungan sekolah yang inklusif dan bebas kekerasan secara signifikan menekan angka putus sekolah (drop-out) serta meningkatkan kesejahteraan emosional seluruh komunitas sekolah. Ketika anak merasa aman dan dicintai, sekolah bertransformasi dari sekadar tempat menuntut ilmu menjadi ruang tumbuh yang penuh daya cipta.
Sinergi Multisektor dan Pendekatan Sebaya
Agar MPLS Ramah dan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) tidak berhenti sekadar sebagai jargon atau regulasi di atas kertas, strategi sosialisasi yang masif dan inklusif menjadi syarat mutlak. Mengacu pada teori kepemimpinan dari Gary Yukl (2013), proses penyebaran kebijakan membutuhkan pemangku kepentingan yang menggunakan pendekatan persuasif (inspirational appeals) dan konsultasi untuk membangun komitmen bersama, bukan sekadar instruksi dari atas ke bawah. Sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Sugiyono (2018), pendekatan komunikasi terpadu berbasis transparansi informasi sangat diperlukan agar pesan kebijakan dapat diterima dengan jernih oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, keterlibatan keluarga menjadi kunci utama yang tidak boleh terabaikan. Joyce Epstein (2018) melalui School, Family, and Community Partnerships Framework menegaskan bahwa keberhasilan program sekolah sangat ditentukan oleh komunikasi dua arah antara sekolah dan orang tua. Sekolah perlu menggelar forum orientasi khusus orang tua (Parenting Meetup) sebelum MPLS dimulai untuk menyelaraskan pemahaman mengenai semangat Gernas RANA. Terakhir, studi global dari UNESCO (2019) serta riset Harvard Graduate School of Education (2020) merekomendasikan penggunaan strategi sosialisasi berbasis peer-to-peer approach. Membina siswa senior sebagai “Duta Ramah Anak” atau mentor sebaya terbukti jauh lebih efektif dalam mengubah budaya sekolah, sebab siswa baru akan merasa lebih disambut ketika narasi kehangatan itu datang langsung dari kakak kelas mereka.
Pada akhirnya, Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA), Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026, serta SE Mendikdasmen No. 17 Tahun 2026 adalah pijakan sejarah baru bagi dunia pendidikan Indonesia. Kebijakan komprehensif ini menyentuh hakikat paling mendasar dari proses belajar: kasih sayang, rasa aman, dan penghormatan atas martabat manusia di seluruh jalur pendidikan. Ketika gerbang pertama sekolah dibuka dengan kehangatan dan ukiran senyum, kita sedang menanam benih-benih masa depan bangsa yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing tinggi. Mari bersinergi baik dari sektor pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk memastikan setiap anak Indonesia melangkah ke sekolah dengan rasa bahagia, sebab di sanalah masa depan mereka mulai dirajut. [*]











