KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam – Pemerintah Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, membantah tudingan yang menyebutkan tidak mencairkan dana penyertaan modal BUMDes untuk unit usaha penggemukan kambing/domba senilai Rp137 juta. Ditegaskan, pencairan dana hanya ditunda karena pengurus BUMDes belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas dana yang telah dicairkan sebelumnya.
Keuchik Gampong Jurong Binjee, Zulfikar, didampingi Ketua Tuha Peut, Tgk Abu Bakar, menjelaskan, anggaran Rp137 juta tersebut merupakan alokasi ketahanan pangan tahun anggaran 2025 yang diperuntukkan bagi BUMDes Jurong Binjee.
Menurutnya, dari total anggaran tersebut, pemerintah gampong telah mencairkan dana tahap awal sebesar Rp35,54 juta.
“Ketika Ketua BUMDes meminta pencairan lanjutan, kami tunda terlebih dahulu karena laporan realisasi penggunaan dana yang sudah dicairkan belum disampaikan kepada kami. Laporan itu sudah kami minta, tetapi hingga hari ini belum juga diserahkan. Karena itu pencairan berikutnya kami tunda,” kata Zulfikar kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Ia menyebutkan, keputusan menunda pencairan bukan dilakukan secara sepihak, melainkan telah melalui serangkaian proses dan pembahasan bersama berbagai pihak.
Menurut Zulfikar, persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat internal bersama Ketua BUMDes dan Tuha Peut. Kemudian, dilanjutkan dalam musyawarah gampong di meunasah serta dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan Simpang Mamplam.
“Hasil seluruh rapat tersebut dituangkan dalam berita acara. Semua dokumen dan laporannya ada pada kami,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Zulfikar, penyaluran dana penyertaan modal BUMDes juga mengacu pada rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen tertanggal 7 November 2025.
Dalam rekomendasi tersebut disebutkan, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pencairan dana, di antaranya dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), analisis kelayakan usaha atau proposal, qanun gampong tentang pendirian BUMDes dan penyertaan modal, AD/ART, keputusan keuchik tentang penetapan pengurus, standar operasional prosedur (SOP) BUMDes, serta surat pengantar dari Camat Simpang Mamplam.
“Nah, di BUMDes Jurong Binjee masih ada persyaratan yang belum dipenuhi, salah satunya laporan realisasi penggunaan dana yang telah kami cairkan. Karena itu pencairan berikutnya kami pending. Jangan sampai nanti uang desa habis, tetapi pemerintah gampong yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Zulfikar juga mengungkapkan bahwa dalam perjalanan pengelolaan BUMDes terjadi perubahan kepengurusan. Pengawas BUMDes, Helmi Abdullah, mengundurkan diri, kemudian sekitar dua bulan berikutnya disusul pengunduran diri penasihat BUMDes.
Karena laporan penggunaan dana juga tidak kunjung disampaikan setelah diberikan waktu, pemerintah gampong melalui hasil rapat perangkat desa memutuskan menonaktifkan sementara Direktur, Sekretaris, dan Bendahara BUMDes Jurong Binjee.
“Surat penonaktifan sementara tersebut telah kami tembuskan kepada Bupati Bireuen, Camat Simpang Mamplam, dan Dinas DPMG-PKB Kabupaten Bireuen,” katanya.
Belajar dari Pengalaman Sebelumnya
Zulfikar menambahkan, sikap hati-hati pemerintah gampong dalam mencairkan dana BUMDes didasari pengalaman pada pengelolaan dana BUMDes periode 2017 hingga 2020.
Menurutnya, pada periode tersebut telah dialokasikan anggaran sekitar Rp226 juta untuk BUMDes, namun hingga kini penyelesaian dan pertanggungjawabannya dinilai belum jelas.
Karena itu, pemerintah gampong berkomitmen tidak akan mencairkan dana lanjutan apabila laporan realisasi penggunaan dana sebelumnya belum dipenuhi.
“Kami tidak ingin persoalan yang pernah terjadi kembali terulang. Selama laporan pertanggungjawaban belum disampaikan, pencairan dana berikutnya tetap kami tunda,” tutup Zulfikar. (Red)











