KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe menempuh jalur hukum terkait dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga dilakukan seorang anggota TNI dari Koramil 10/Tanah Luas, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara berinisial H.
Laporan resmi atas dugaan tindak pidana tersebut disampaikan Haiqal ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe, Senin (31/8/2026).
Langkah hukum itu dilakukan untuk memastikan dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Insiden dugaan penganiayaan itu terjadi di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis (27/8/2026).
Untuk mengawal proses hukum, PWI Kota Lhokseumawe menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe sebagai kuasa hukum Haiqal Alfikri.
Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 18/P/Yara Aceh/VIII/2026 yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026.
Dalam surat kuasa itu, Haiqal yang merupakan anggota PWI Lhokseumawe memberikan kuasa kepada sejumlah advokat YARA untuk mewakili dan mendampinginya dalam seluruh proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Safaruddin, S.H., M.H., Muhammad Zubir, S.H., M.H., Nisa Ulfitri, S.H., Ibnu Sina, S.P., CPIA, Syamsul Bahri, S.H., M.H., Fuadi Bachtiar, S.H., Rachmat Novan Ashary, S.H., dan M. Teguh Pribadi, S.H.
Laporan ke Denpom IM/1 Lhokseumawe disampaikan Haiqal dengan didampingi Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, dan Sekretaris Jenderal YARA Lhokseumawe, Fuadi Bachtiar, S.H.

Kedatangan Haiqal juga mendapat pengawalan Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad, bersama sejumlah anggota PWI lainnya.
Rombongan PWI dan YARA tersebut diterima langsung oleh Dandenpom IM/1 Lhokseumawe, Letkol Cpm Hendro Pramono, di kantor Denpom IM/1 Lhokseumawe.
Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, mengatakan, klaporan tersebut merupakan langkah hukum awal untuk mendapatkan pendampingan sekaligus perlindungan hukum bagi Haiqal.
“Kami telah melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga dilakukan anggota TNI Koramil 10/Kecamatan Tanah Luas jajaran Kodim 0103 Aceh Utara ke Denpom IM/1,” kata Ibnu Sina kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/02/VIII/2026.
Ibnu menegaskan, pihaknya akan menunggu proses selanjutnya dari Denpom IM/1 Lhokseumawe untuk memastikan dugaan tindak pidana tersebut ditangani melalui mekanisme hukum militer yang berlaku.
“Ini merupakan laporan awal yang kita ajukan. Setelah itu, kita akan menunggu tahapan selanjutnya dari pihak Denpom,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad, menegaskan organisasi wartawan tersebut akan terus mengawal persoalan itu.
Menurut Sayuti, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya PWI memberikan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“PWI berharap, dugaan kekerasan terhadap wartawan itu dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sayuti. (Red)










