KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bireuen sebagai pedoman pembangunan kota untuk 20 tahun ke depan. Dokumen ini diharapkan tidak hanya menata pemanfaatan ruang, tetapi juga memberi kepastian investasi, melindungi lingkungan, serta mengarahkan pembangunan infrastruktur secara lebih terukur.
Hal itu disampaikan Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., saat membuka Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat, di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Selasa (1/9/2026).
Menurut Mukhlis, perkembangan Bireuen yang semakin pesat, harus diikuti dengan perencanaan tata ruang yang jelas agar pertumbuhan kawasan perkotaan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“RDTR ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi kompas strategis dalam mengarahkan pembangunan Bireuen untuk 20 tahun ke depan,” kata Mukhlis.
Dijelaskannya, RDTR akan menjadi pedoman dalam menentukan kawasan untuk permukiman, perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas umum, ruang terbuka hijau, jaringan jalan, hingga berbagai kegiatan lainnya, termasuk ketentuan pemanfaatan dan intensitas ruang.
Mukhlis menilai, pertumbuhan aktivitas perdagangan, permukiman, mobilitas masyarakat, serta kegiatan ekonomi di Bireuen terus meningkat. Karena itu, pembangunan perlu diarahkan agar berlangsung tertib, aman, nyaman dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Selain mengatur pemanfaatan ruang, RDTR juga dinilai penting untuk menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan mendorong investasi. Terlebih, RDTR nantinya dapat diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga informasi tata ruang dapat menjadi dasar dalam proses perizinan berusaha.
“RDTR harus memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” ujarnya.

Bupati Mukhlis juga meminta penyusunan RDTR tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Perlindungan lahan pertanian produktif, lingkungan hidup dan kawasan rawan bencana juga harus menjadi bagian penting dalam perencanaan.
Dia menekankan agar perkembangan kawasan perkotaan, tidak mengorbankan lahan pertanian pangan yang menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan.
Selain itu, sungai, kawasan pesisir, ruang terbuka hijau dan kawasan yang memiliki fungsi ekologis, harus mendapat perlindungan. Pembangunan juga harus memperhitungkan potensi banjir, gempa bumi dan risiko bencana lainnya.
“Kita tidak ingin membangun kota yang hanya terlihat maju. Kita ingin bireuen menjadi kawasan perkotaan yang aman, nyaman, sehat, produktif dan tangguh,” tegasMukhlis.
Diharapkannya, konsultasi publik ini tidak berhenti sebagai kegiatan formalitas. Seluruh pemangku kepentingan diminta menyampaikan masukan berdasarkan kondisi nyata di lapangan, sehingga RDTR yang dihasilkan memiliki dasar teknis dan hukum yang kuat sekaligus mendapat legitimasi dari masyarakat.
Data Geospasial Jadi Dasar Penyusunan
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Bireuen, Ir. Fadhli, S.T., M.T., mengatakan, penyusunan RDTR saat ini telah memasuki tahap konsultasi publik I, setelah melalui sejumlah tahapan persiapan, pengumpulan dan kompilasi data, penelaahan kebijakan serta identifikasi awal kondisi dan permasalahan kawasan.

Menurut Fadhli, tim penyusun juga telah melakukan asistensi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), khususnya terkait data dan informasi geospasial yang menjadi salah satu dasar utama dalam penyusunan RDTR.
“Kualitas RDTR sangat bergantung pada kualitas data dan peta yang menjadi dasar analisis dan perencanaan,” jelas Fadhli.
Dia menambahkan, RDTR yang disusun diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai kegiatan yang dapat dikembangkan, lokasi pengembangannya, serta ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat maupun pelaku usaha.
Integrasi RDTR dengan sistem OSS juga diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan dalam proses kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang lebih transparan dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta pembukaan lapangan kerja.
Fadhli berharap, seluruh peserta konsultasi publik I ini memberikan masukan secara terbuka, objektif dan konstruktif agar dokumen RDTR tidak hanya baik secara teknis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan di lapangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ismunandar, S.T., M.T., para pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator di lingkungan Pemkab Bireuen, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPR Provinsi Aceh, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, LSM, pelaku usaha/pengembang dan investor, serta Tim Penyusun RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen. (Hermanto)











