KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyalurkan bantuan keuangan partai politik (banpol) tahap pertama sebesar Rp554,116 juta kepada lima partai politik yang memperoleh kursi di DPRK Bireuen hasil Pemilu Legislatif 2024.
Bantuan yang bersumber dari APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026 tersebut diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara sah masing-masing partai politik.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bireuen, Dr. Mukhtaruddin, S.H., M.H., mengatakan bantuan tahap pertama telah diserahkan Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T., kepada perwakilan masing-masing partai di ruang kerja Bupati Bireuen, Senin (24/8/2026).
Hal itu disampaikan Mukhtaruddin kepada Kabar Bireuen di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).
Lima partai yang menerima banpol tahap pertama terdiri atas Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Aceh (PA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Mukhtaruddin menjelaskan, besaran bantuan ditetapkan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai dan mendapatkan kursi di lembaga legislatif.
“Besaran bantuan keuangan partai politik senilai Rp4.000 per suara sah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup),” jelas Mukhtaruddin.
Adapun rincian bantuan yang diterima lima partai tersebut yakni Golkar sebesar Rp221,032 juta, PA Rp162,024 juta, PKS Rp75,836 juta, PAS Aceh Rp64,9 juta, dan PAN Rp30,324 juta.

Dengan demikian, bantuan tidak dibagikan secara merata kepada seluruh partai, tetapi disesuaikan dengan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik pada Pemilu Legislatif 2024.
Lima Parpol Masih Diverifikasi
Mukhtaruddin mengatakan, penyaluran banpol tahap kedua akan diberikan kepada lima partai politik lainnya yang juga memperoleh kursi di DPRK Bireuen.
Kelima partai tersebut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).
“Kelima partai politik tersebut masih dalam proses verifikasi,” ujarnya.
Secara keseluruhan, terdapat 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRK Bireuen hasil Pemilu Legislatif 2024 dan berhak mendapatkan bantuan keuangan dari Pemkab Bireuen.
Mukhtaruddin berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, terutama untuk mendukung operasional partai serta meningkatkan pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat.
“Melalui bantuan keuangan partai politik ini, Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap dapat digunakan untuk mendukung operasional partai dan meningkatkan pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat,” tutupnya. (Hermanto)












