KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 83 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen mulai diverifikasi secara faktual oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, serta pemangku kepentingan terkait.
Verifikasi tersebut menjadi langkah penting menuju penataan dan legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat agar aktivitas yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian warga dapat berlangsung secara legal, aman, profesional, produktif, dan tetap memperhatikan kepentingan negara serta kelestarian lingkungan.
Kegiatan diawali di Pendopo Bupati Bireuen, Rabu (2/9/2026), sebagai bagian dari percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dari 83 sumur yang sebelumnya diverifikasi Pemerintah Kabupaten Bireuen pada 15–16 Agustus 2026, tercatat 63 sumur masih aktif dan 20 sumur tidak aktif. Sumur-sumur tersebut diajukan oleh Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya dan UMKM Aljadid Khafifa Buana.
Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., mengatakan, keberadaan sumur minyak bagi masyarakat bukan sekadar persoalan sumber daya alam, tetapi telah menjadi bagian dari sejarah dan sumber penghidupan warga.
“Penataan ini diarahkan agar aktivitas tersebut menjadi legal, aman, profesional, produktif, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Mukhlis.
Menurutnya, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sumur masyarakat sekaligus mencari titik temu antara kepentingan masyarakat dan negara.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum dalam berusaha. Di sisi lain, negara tetap dapat memastikan aspek legalitas, keselamatan kerja, peningkatan produksi, penerimaan negara, dan perlindungan lingkungan berjalan secara seimbang.

Mukhlis menegaskan, verifikasi yang dilakukan bukanlah akhir proses, melainkan tahap awal menuju kerja sama pengelolaan sumur masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak meminta adanya perlakuan khusus di luar ketentuan. Yang kami harapkan adalah kepastian proses dan hukum agar penataan berjalan cepat, warga bekerja dengan tenang, koperasi serta UMKM lebih profesional, dan KKKS melakukan pembinaan terstruktur,” katanya.
BPMA: Data Produksi Harus Dipastikan
Ketua Task Force Penanganan Pengelolaan Sumur Masyarakat Wilayah Kerja Aceh, Ibnu Hafidz, mengatakan, BPMA huuh bersama SKK Migas memiliki tugas memastikan pengelolaan sumur masyarakat berjalan sesuai amanat pemerintah.
Menurutnya, legalisasi diharapkan mampu menciptakan sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat sehingga kegiatan tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap produksi minyak nasional.
Dia mengatakan, selama ini belum terdapat data yang seragam mengenai produksi harian sumur masyarakat. Karena itu, verifikasi faktual diperlukan untuk memperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengelolaan selanjutnya.
“Kita jalankan ini dulu sampai berkontrak. Nanti akan terlihat di mana deviasi yang harus kita perbaiki. Intinya ini berjalan, kita memberikan koordinasi yang baik,” kata Ibnu.
Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga memasuki tahap kontrak kerja sama. Berbagai temuan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan sebelum pengelolaan memasuki tahapan berikutnya.
Perwakilan Kementerian ESDM RI, Ir. Erwan Subagio, Inspektur Migas Ahli Madya, menegaskan verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi faktual sesuai dengan data, dokumen, dan informasi yang menjadi dasar pemeriksaan.

Hasil verifikasi juga akan menjadi bahan pengambilan keputusan, termasuk apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan langkah administratif sesuai ketentuan.
Bupati Mukhlis mengingatkan masyarakat dan pengelola sumur minyak agar menjadikan proses legalisasi sebagai momentum untuk meningkatkan standar pengelolaan.
Menurutnya, dukungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat harus diiringi tanggung jawab untuk memperbaiki keselamatan kerja, menjaga lingkungan, mencatat produksi secara transparan, serta mengikuti mekanisme resmi pemerintah.
“Jangan sampai kesempatan emas mendapat legalitas ini disia-siakan karena enggan berbenah,” pesan Mukhlis.
Dia berharap, koperasi dan UMKM yang terlibat dapat membuktikan bahwa masyarakat lokal mampu mengelola sumber daya alam secara profesional.
Pengelolaan sumur masyarakat, kata dia, juga diharapkan menimbulkan efek berganda bagi perekonomian daerah, mulai dari pembukaan lapangan kerja, pemberdayaan usaha lokal, hingga peningkatan kapasitas koperasi dan UMKM.
Masuk Tahap Verifikasi Lapangan
Setelah pembukaan di Pendopo Bupati Bireuen, tim melanjutkan verifikasi faktual ke sejumlah lokasi sumur minyak masyarakat, yakni Desa Bukit Paya, Kecamatan Peudada; Desa Blang Seupeng, Kecamatan Jeumpa; dan Desa Alue Punoe, Kecamatan Peusangan.
Verifikasi lapangan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga Jumat (4/9/2026).
Tahapan ini dilakukan untuk mencocokkan kondisi sumur di lapangan dengan data dan dokumen pendukung sekaligus memperoleh gambaran faktual sebagai dasar proses pengelolaan berikutnya.

Setelah verifikasi, koperasi dan UMKM akan mengajukan proposal kerja sama kepada pemilik wilayah kerja/KKKS. Proposal selanjutnya diproses melalui mekanisme regulator hingga mendapatkan penetapan sesuai ketentuan pemerintah.
Setelah penetapan dan kontrak kerja sama dilakukan, mekanisme operasional akan menjadi lebih jelas, termasuk produksi, titik serah, pembelian, harga, distribusi, keselamatan, lingkungan, dan pengawasan.
Untuk sementara, titik serah produksi minyak masyarakat di wilayah kerja Aceh berada di Pertamina EP Pangkalan Susu karena merupakan fasilitas minyak terdekat yang tersedia. Ke depan, apabila tersedia fasilitas produksi yang lebih dekat dengan lokasi sumur masyarakat, rantai pengelolaan dapat dikembangkan sesuai ketentuan dan kebutuhan operasional.
Mukhlis menegaskan Pemkab Bireuen akan terus memfasilitasi koordinasi antara masyarakat, Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, BPMA, KKKS, koperasi, dan UMKM.
“Mari jadikan momentum ini untuk memformalkan yang belum tertata, memprofesionalkan cara tradisional, mengamankan risiko, melindungi lingkungan, dan memastikan manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat Kabupaten Bireuen,” ujar Mukhlis.
Dia mengatakan, Bireuen memiliki potensi dan masyarakat memiliki semangat. Hal yang dibutuhkan selanjutnya adalah tata kelola yang mampu memberikan kepastian.
Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap proses verifikasi dan tahapan lanjutan dapat berjalan lancar sehingga pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat berlangsung secara legal, aman, profesional, produktif, transparan, dan berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat, daerah, dan negara. (Suryadi)













