KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., secara resmi meluncurkan Qanun Kemukiman Tambue Nomor I Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak di Masjid Syuhada, Gampong Peuneulet Curee Baroh, Kemukiman Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kamis (9/7/2026).
Qanun tersebut diharapkan menjadi solusi atas persoalan ternak yang selama ini kerap merusak tanaman warga, memicu konflik, hingga membahayakan pengguna jalan.
Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis memberikan apresiasi kepada Imum Mukim Tambue beserta seluruh masyarakat yang telah berinisiatif menyusun qanun tersebut sebagai bentuk penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat kemukiman.
“Permasalahan hewan ternak yang dilepas bebas sering menimbulkan kerusakan tanaman, mengganggu pengguna jalan, berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, hingga memicu perselisihan antarwarga. Karena itu diperlukan aturan yang jelas dan disepakati bersama,” ujar Mukhlis.
Menurutnya, qanun tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pemilik ternak, melainkan lebih mengedepankan pembinaan, pencegahan, edukasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat.

“Dengan demikian, budaya tertib dalam memelihara hewan ternak dapat tumbuh sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan implementasi nilai-nilai syariat Islam,” katanya.
Mukhlis menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bireuen mendukung setiap inisiatif masyarakat yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan gampong dan kemukiman. Ia berharap qanun tersebut dapat diterapkan secara konsisten dengan mengedepankan musyawarah, keadilan, serta kearifan lokal.
“Semoga Qanun Kemukiman Tambue ini menjadi contoh bagi kemukiman lain di Kabupaten Bireuen dalam membangun lingkungan yang aman, nyaman, tertib, dan produktif,” harapnya.
Sementara itu, Imum Mukim Tambue, Suhaimi Ahmad, mengatakan qanun tersebut lahir sebagai respons atas seringnya terjadi perselisihan akibat hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran dan merusak tanaman milik warga.
“Melalui qanun ini kami berharap tercipta ketertiban sehingga potensi konflik di tengah masyarakat dapat diminimalkan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Camat Simpang Mamplam, Muhsen, S.Ag., mengingatkan pentingnya komitmen semua pihak dalam menjalankan aturan yang telah disepakati.
“Sebagus apa pun aturan yang dibuat, jika tidak dilaksanakan, maka tujuan yang diharapkan tidak akan tercapai,” tegasnya.
Usai peluncuran, Bupati Bireuen menyerahkan secara simbolis Qanun Kemukiman Tambue Nomor I Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak kepada Imum Mukim Tambue sebagai tanda dimulainya penerapan qanun tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan itu Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, unsur Forkopimda, anggota DPRK Bireuen, kepala SKPK terkait, Camat Simpang Mamplam, Camat Pandrah, unsur Muspika, Imum Mukim Tambue, para keuchik beserta aparatur gampong di wilayah Kemukiman Tambue, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh gampong. (Hermanto)












