Edaran Larangan Membuka Pasar Khusus Hari Meugang Tetap Berlaku

KABAR BIREUEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen belum mencabut edaran Plt Bupati Bireuen nomor 440/894/2020 tanggal 14 April 2020 tentang larangan membuka pasar khusus hari meugang menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya idul fitri 1441 H.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bireuen H. Husaini, SH MM kepada Kabar Bireuen, Minggu (17/5/2020).

“Edaran larangan membuka pasar khusus hari meugang belum dicabut karena situasi saat ini belum aman dari wabah corona,” kata Juru Bicara Husaini.

Dikatakannya, untuk pelaksanaan meugang, Pemkab Bireuen membolehkan berjualan daging di pasar kemukiman dan gampong.

“Sedangkan di pasar kecamatan, seperti di depan Meunasah Kota Bireuen (Jalan Tgk Chiek Johan Alamsyah), kota Matangglumpangdua dan pasar kecamatan lainnya untuk sementara waktu belum dibolehkan membuka lapak khusus,” jelas mantan Sekwan Bireuen yang akrab disapa Abini.

Meskipun pasar meugang dibuka di kemukiman dan gampong, Pemkab Bireuen mengimbau masyarakat agar tidak berkerumun. Selain itu, warga yang keluar rumah atau berada di tempat keramaian dianjurkan memakai masker.

Kemudian, Abini juga mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. “Tetap harus waspada, namun jangan panik. Patuhi imbauan physical distancing dan hindari tempat keramaian,” ujar Abini.

Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Bireuen Husaini,SH, MM

Dalam surat tersebut, Plt Bupati Bireuen Dr H. Muzakkar A Gani, SH MSi menyebutkan, bahwa larangan yang dikeluarkan itu merupakan tindaklanjut Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

“Larangan tersebut tujuannya untuk mencegah dan mengantisipasi meluasnya pengaruh virus Corona terutama di Kabupaten Bireuen,” sebut Muzakkar A Gani.

Kemudian kepada camat dan keuchik diminta agar menyampaikan kepada masyarakat luas, terhadap tradisi pemotongan sapi hari meugang dalam wilayah Kabupaten Bireuen tidak dibenarkan membuka lokasi khusus (lapak) untuk menjual daging.

Pemkab Bireuen hanya memperbolehkan jual daging meugang di lokasi pasar tradisional kemukiman dan gampong masing-masing.

“Dan setiap hewan ternak yang akan disembelih untuk hari meugang diwajibkan pemeriksaan kondisi kesehatan oleh tim Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tegas Plt Bupati Bireuen. (Rizanur/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Fakultas Teknik Umuslim dan SAPPK ITB Berkolaborasi, Bahas Strategi Hadapi Ancaman Banjir Bandang di...

0
KABAR BIREUEN, Bandung – Fakultas Teknik Universitas Almuslim (Umuslim) memperkuat kerja sama akademik dengan Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) Institut Teknologi Bandung...

Pastikan Kesiapan Personel Cegah dan Tangani Karhutla, Polres Bireuen Gelar Apel Pasukan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Guna pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, menggelar Apel Pasukan Pencegahan Bencana 2026. Apel dipimpin langsung...

83 Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen Diverifikasi, Bupati Mukhlis Dorong Legalitas Tanpa Matikan Ekonomi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 83 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen mulai diverifikasi secara faktual oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Badan Pengelola Migas...

Tolak Di-RJ-kan dengan Anderson, Ilham Sakubat Minta Proses Hukum Dilanjutkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan antara korban, M Ilham bin Sakubat,...

Kompetensi Diakui, Dosen UNIKI Dipercaya Jadi Verifikator RPL LLDIKTI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dosen Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI), Rahmi, M.Pd., mendapat kepercayaan sebagai Verifikator Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Lembaga Layanan Pendidikan...

KABAR POPULER

Tolak Di-RJ-kan dengan Anderson, Ilham Sakubat Minta Proses Hukum Dilanjutkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan antara korban, M Ilham bin Sakubat,...

Temui Mensos, Pemkab Bireuen Minta Kepastian Jadup bagi Masyarakat Terdampak Bencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Bireuen terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI untuk memastikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi di Bireuen...

Hadiri Penebaran Benih Udang Vaname di Ulee Ceue, Bupati Bireuen Apresiasi KKP Pulihkan 60...

0
KABAR BIREUEN, Jangka – Pemulihan tambak masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Bireuen mulai memasuki tahap produksi. Sebanyak 60 hektare lahan tambak di Desa Ulee...

Pastikan Kesiapan Personel Cegah dan Tangani Karhutla, Polres Bireuen Gelar Apel Pasukan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Guna pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, menggelar Apel Pasukan Pencegahan Bencana 2026. Apel dipimpin langsung...

Kompetensi Diakui, Dosen UNIKI Dipercaya Jadi Verifikator RPL LLDIKTI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dosen Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI), Rahmi, M.Pd., mendapat kepercayaan sebagai Verifikator Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk Lembaga Layanan Pendidikan...