Terpidana Money Politics Diduga Melarikan Diri, Kejari Bireuen akan Tetapkan Status DPO

KABAR BIREUEN, Bireuen – Terpidana money politics atau politik uang pada Pilkada Bireuen 2024, Safriadi, diduga telah melarikan diri. Hingga kini, belum diketahui keberadaannya.

Padahal, sesuai putusan hukum di tingkat banding beberapa waktu lalu, Safriadi harus menjalani hukuman penjara selama 36 bulan atau tiga tahun.

Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, yang ditanyai mengenai proses eksekusi terhadap Safriadi setelah adanya putusan hukum tetap (inkracht), mengatakan, terpidana tersebut telah melarikan diri.

“Ya, dia telah melarikan diri. Kami telah mengirim surat panggilan dua kali, tetapi dia tidak datang. Nanti akan kami keluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Munawal Hadi Kepada Kabar Bireuen, saat ngopi bareng bersama sejumlah wartawan di salah satu kafe kawasan kota Bireuen, Minggu (9/2/2025) malam.

BACA JUGA: Putusan Banding Sesuai Tuntutan JPU, Terdakwa Money Politics Dipidana Tiga Tahun Penjara

Kemudian, hal tersebut dikonfirmasi ulang lagi dengan Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/2/2025) sore. Dia menjelaskan, mengenai terpidana melarikan diri belum diketahui pasti. Namun, sudah dipanggil tiga kali, tetapi terpidana tidak hadir.

“Untuk sekarang upaya kami akan meminta bantuan pencarian ke Polres Bireuen, setelah kita teruskan laporan ke bidang intel untuk dkeluarkannya DPO,” jelas Wendy.

Diakui Wendy, selama ini pihaknya belum pernah menjemput langsung Safriadi ke rumahnya di Gampang Alue Dua, Kecamatan Makmur. Kata dia, nanti setelah dikeluarkan DPO akan dijemput ke rumahnya.

“Nanti setelah dikeluarkan DPO, baru kita sebarkan. Ke kepolisian juga kita sebarkan,” demikian disebutkan Wendy.

BACA JUGA: Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terdakwa Politik Uang Hanya Diganjar Hukuman Percobaan

Sekedar diketahui, sebelumnya dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Jumat (3/1/2025), Safriadi divonis 12 bulan (1 tahun) penjara dengan masa percobaan selama 24 bulan (2 tahun).

Safriadi juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp5 juta subsidair 15 hari kurungan. Dalam masa percobaan selama 24 bulan, dia juga dilarang melakukan pelanggaran hukum apa pun.

Dengan putusan pidana bersyarat tersebut, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara. Kecuali, kalau dia melakukan pelanggaran hukum dalam kurun waktu 24 bulan atau dua tahun. Setelah putusan itu, Safriadi pun dibebaskan dan bisa pulang ke rumahnya seperti biasa.

Kemudian, JPU Kejari Bireuen mengajukan langkah hukum banding. Dalam proses hukum banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutus hukuman kepada terdakwa Safriadi selama 32 bulan (3 tahun) penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsidair 15 hari kurungan. Putusan banding itu sesuai dengan tuntutan JPU. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Jadikan Program Prioritas, Bupati Bireuen Canangkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., meluncurkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber sebagai langkah nyata membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Program...

Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Hunian Tetap Presisi di Aceh Tamiang Jelang Peresmian

0
KABAR BIREUEN Aceh Tamiang – Memasuki hari kedua bertugas sebagai Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, SIK, SH, MH, meninjau kesiapan Hunian Tetap (Huntap)...

PMI Bireuen Akan Gelar Muskab VI, Pendaftaran Balon Ketua Dibuka Mulai 17 Juli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kepengurusan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen masa bakti 2021-2026 berakhir 31 Agustus 2026. Untuk melanjutkan estafet kepengurusan, akan...

Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Lewat BSI Agen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Transformasi dan inovasi menjadi bagian perjalanan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) untuk memberikan layanan optimal bagi nasabah dan...

Usulan HRD Berbuah Hasil, Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Bener Meriah Masuk Prioritas IJD 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Perjuangan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh...

KABAR POPULER

Luncurkan Qanun Ketertiban Hewan Ternak di Tambue, Bupati Bireuen Harap Jadi Percontohan bagi Kemukiman...

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., secara resmi meluncurkan Qanun Kemukiman Tambue Nomor I Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak...

PMI Bireuen Akan Gelar Muskab VI, Pendaftaran Balon Ketua Dibuka Mulai 17 Juli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kepengurusan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen masa bakti 2021-2026 berakhir 31 Agustus 2026. Untuk melanjutkan estafet kepengurusan, akan...

Usulan HRD Berbuah Hasil, Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Bener Meriah Masuk Prioritas IJD 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Perjuangan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh...

Pembangunan 31 Unit Huntap di Bivak Dimulai, Ditandai Peletakan Batu Pertama

0
KABAR BIREUEN, Juli–Pembangunan 31 unit hunian tetap (huntap) secara terpusat (komunal) bagi warga terdampak bencana banjir di kawasan Dusun Bivak, Desa Krueng Simpo, Kecamatan...

UNIKI Perkenalkan Teknologi Pertanian Modern di Pasar Tani Bireuen, Diapresiasi Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Fakultas Sains Pertanian dan Peternakan (FAPERTA) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) memperkenalkan berbagai inovasi dan teknologi pertanian modern kepada masyarakat...