Selasa, 10 Februari 2026

Terpidana Money Politics Diduga Melarikan Diri, Kejari Bireuen akan Tetapkan Status DPO

KABAR BIREUEN, Bireuen – Terpidana money politics atau politik uang pada Pilkada Bireuen 2024, Safriadi, diduga telah melarikan diri. Hingga kini, belum diketahui keberadaannya.

Padahal, sesuai putusan hukum di tingkat banding beberapa waktu lalu, Safriadi harus menjalani hukuman penjara selama 36 bulan atau tiga tahun.

Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, yang ditanyai mengenai proses eksekusi terhadap Safriadi setelah adanya putusan hukum tetap (inkracht), mengatakan, terpidana tersebut telah melarikan diri.

“Ya, dia telah melarikan diri. Kami telah mengirim surat panggilan dua kali, tetapi dia tidak datang. Nanti akan kami keluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Munawal Hadi Kepada Kabar Bireuen, saat ngopi bareng bersama sejumlah wartawan di salah satu kafe kawasan kota Bireuen, Minggu (9/2/2025) malam.

BACA JUGA: Putusan Banding Sesuai Tuntutan JPU, Terdakwa Money Politics Dipidana Tiga Tahun Penjara

Kemudian, hal tersebut dikonfirmasi ulang lagi dengan Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/2/2025) sore. Dia menjelaskan, mengenai terpidana melarikan diri belum diketahui pasti. Namun, sudah dipanggil tiga kali, tetapi terpidana tidak hadir.

“Untuk sekarang upaya kami akan meminta bantuan pencarian ke Polres Bireuen, setelah kita teruskan laporan ke bidang intel untuk dkeluarkannya DPO,” jelas Wendy.

Diakui Wendy, selama ini pihaknya belum pernah menjemput langsung Safriadi ke rumahnya di Gampang Alue Dua, Kecamatan Makmur. Kata dia, nanti setelah dikeluarkan DPO akan dijemput ke rumahnya.

“Nanti setelah dikeluarkan DPO, baru kita sebarkan. Ke kepolisian juga kita sebarkan,” demikian disebutkan Wendy.

BACA JUGA: Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terdakwa Politik Uang Hanya Diganjar Hukuman Percobaan

Sekedar diketahui, sebelumnya dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Jumat (3/1/2025), Safriadi divonis 12 bulan (1 tahun) penjara dengan masa percobaan selama 24 bulan (2 tahun).

Safriadi juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp5 juta subsidair 15 hari kurungan. Dalam masa percobaan selama 24 bulan, dia juga dilarang melakukan pelanggaran hukum apa pun.

Dengan putusan pidana bersyarat tersebut, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara. Kecuali, kalau dia melakukan pelanggaran hukum dalam kurun waktu 24 bulan atau dua tahun. Setelah putusan itu, Safriadi pun dibebaskan dan bisa pulang ke rumahnya seperti biasa.

Kemudian, JPU Kejari Bireuen mengajukan langkah hukum banding. Dalam proses hukum banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutus hukuman kepada terdakwa Safriadi selama 32 bulan (3 tahun) penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsidair 15 hari kurungan. Putusan banding itu sesuai dengan tuntutan JPU. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Pers Bukan Corong, Pemerintah Bukan Anti-Kritik

0
Oleh: Anwar, S.Ag, M.A.P Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen HARI Pers Nasional 9 Februari 2026 menjadi ruang refleksi bersama, bukan hanya bagi insan pers, tetapi...

Respons Permintaan Gerakan Aliansi Masyarakat Bireuen, DPRK Siap Turun ke Lokasi Pengungsi Korban Bencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – DPRK Bireuen berencana meninjau langsung lokasi pengungsian korban bencana dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai respons atas desakan Gerakan...

Ketua Umum Taman Iskandar Muda Jakarta, Muslim Armas Jadi Pemateri Seminar Nasional di Umuslim

0
KABAR BIREUEN, Peusangan— Fakultas Kedokteran Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan menggelar Seminar Nasional bertema “Peran dan Kontribusi Kolaboratif Fakultas Kedokteran Universitas Almuslim Bireuen Aceh, Ikatan...

Dipicu Dugaan Tidak Transparansi Realisasi APBG, Enam Perangkat Gampong Cot Girek Mundur Serentak

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak enam perangkat Gampong Cot Girek, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, kompak mengundurkan diri secara serentak. Pengunduran diri ini dipicu dugaan kurangnya...

740 Mahasiswa Umuslim Rampungkan KKM Pascabencana, Bantu Pemulihan 26 Gampong di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan menjemput kembali 740 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Angkatan XXVIII Tahap II Tahun Akademik 2025/2026...

KABAR POPULER

Dipicu Dugaan Tidak Transparansi Realisasi APBG, Enam Perangkat Gampong Cot Girek Mundur Serentak

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak enam perangkat Gampong Cot Girek, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, kompak mengundurkan diri secara serentak. Pengunduran diri ini dipicu dugaan kurangnya...

Respons Permintaan Gerakan Aliansi Masyarakat Bireuen, DPRK Siap Turun ke Lokasi Pengungsi Korban Bencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – DPRK Bireuen berencana meninjau langsung lokasi pengungsian korban bencana dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai respons atas desakan Gerakan...

Ketua Umum Taman Iskandar Muda Jakarta, Muslim Armas Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Siswa...

0
KABAR Bireuen, Peudada— Ketua Umum Taman Iskandar Muda (TIM) Jakarta, Ir. H. Muslim Armas, secara langsung menyerahkan bantuan berupa baju sekolah kepada siswa-siswi korban...

740 Mahasiswa Umuslim Rampungkan KKM Pascabencana, Bantu Pemulihan 26 Gampong di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan menjemput kembali 740 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Angkatan XXVIII Tahap II Tahun Akademik 2025/2026...

Mengenal Perjalanan Amsal Alfian, Putra Bireuen Calon Ketua Umum PB PII

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Sosok Dr (C) Amsal Alfian, S.E., M.E., semakin mencuri perhatian menjelang Muktamar Pelajar Islam Indonesia (PII), yang akan digelar 10-15 Februari di...