Selasa, 26 Mei 2026

Terpidana Money Politics Diduga Melarikan Diri, Kejari Bireuen akan Tetapkan Status DPO

KABAR BIREUEN, Bireuen – Terpidana money politics atau politik uang pada Pilkada Bireuen 2024, Safriadi, diduga telah melarikan diri. Hingga kini, belum diketahui keberadaannya.

Padahal, sesuai putusan hukum di tingkat banding beberapa waktu lalu, Safriadi harus menjalani hukuman penjara selama 36 bulan atau tiga tahun.

Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, yang ditanyai mengenai proses eksekusi terhadap Safriadi setelah adanya putusan hukum tetap (inkracht), mengatakan, terpidana tersebut telah melarikan diri.

“Ya, dia telah melarikan diri. Kami telah mengirim surat panggilan dua kali, tetapi dia tidak datang. Nanti akan kami keluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Munawal Hadi Kepada Kabar Bireuen, saat ngopi bareng bersama sejumlah wartawan di salah satu kafe kawasan kota Bireuen, Minggu (9/2/2025) malam.

BACA JUGA: Putusan Banding Sesuai Tuntutan JPU, Terdakwa Money Politics Dipidana Tiga Tahun Penjara

Kemudian, hal tersebut dikonfirmasi ulang lagi dengan Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/2/2025) sore. Dia menjelaskan, mengenai terpidana melarikan diri belum diketahui pasti. Namun, sudah dipanggil tiga kali, tetapi terpidana tidak hadir.

“Untuk sekarang upaya kami akan meminta bantuan pencarian ke Polres Bireuen, setelah kita teruskan laporan ke bidang intel untuk dkeluarkannya DPO,” jelas Wendy.

Diakui Wendy, selama ini pihaknya belum pernah menjemput langsung Safriadi ke rumahnya di Gampang Alue Dua, Kecamatan Makmur. Kata dia, nanti setelah dikeluarkan DPO akan dijemput ke rumahnya.

“Nanti setelah dikeluarkan DPO, baru kita sebarkan. Ke kepolisian juga kita sebarkan,” demikian disebutkan Wendy.

BACA JUGA: Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terdakwa Politik Uang Hanya Diganjar Hukuman Percobaan

Sekedar diketahui, sebelumnya dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Jumat (3/1/2025), Safriadi divonis 12 bulan (1 tahun) penjara dengan masa percobaan selama 24 bulan (2 tahun).

Safriadi juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp5 juta subsidair 15 hari kurungan. Dalam masa percobaan selama 24 bulan, dia juga dilarang melakukan pelanggaran hukum apa pun.

Dengan putusan pidana bersyarat tersebut, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara. Kecuali, kalau dia melakukan pelanggaran hukum dalam kurun waktu 24 bulan atau dua tahun. Setelah putusan itu, Safriadi pun dibebaskan dan bisa pulang ke rumahnya seperti biasa.

Kemudian, JPU Kejari Bireuen mengajukan langkah hukum banding. Dalam proses hukum banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutus hukuman kepada terdakwa Safriadi selama 32 bulan (3 tahun) penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsidair 15 hari kurungan. Putusan banding itu sesuai dengan tuntutan JPU. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...

UNIKI Siapkan Ujian CAT untuk 1.457 Calon Mahasiswa Baru, Seleksi Digelar Awal Juni

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia atau UNIKI mematangkan persiapan pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test...

Terkendala Naik Jenjang Jabatan, APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Menyahuti aspirasi penghulu yang tertahan kenaikan jenjang jabatan, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh melalukan audiensi...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

KABAR POPULER

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

Honorarium Imum Syiek, Bilal dan Muadzin Masjid Dinaikkan, Keuchik Tami dan Tgk Ismayadi Apresiasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) mengapresiasi kebijakan Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis ST,...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...