Terpidana Money Politics Diduga Melarikan Diri, Kejari Bireuen akan Tetapkan Status DPO

KABAR BIREUEN, Bireuen – Terpidana money politics atau politik uang pada Pilkada Bireuen 2024, Safriadi, diduga telah melarikan diri. Hingga kini, belum diketahui keberadaannya.

Padahal, sesuai putusan hukum di tingkat banding beberapa waktu lalu, Safriadi harus menjalani hukuman penjara selama 36 bulan atau tiga tahun.

Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, yang ditanyai mengenai proses eksekusi terhadap Safriadi setelah adanya putusan hukum tetap (inkracht), mengatakan, terpidana tersebut telah melarikan diri.

“Ya, dia telah melarikan diri. Kami telah mengirim surat panggilan dua kali, tetapi dia tidak datang. Nanti akan kami keluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Munawal Hadi Kepada Kabar Bireuen, saat ngopi bareng bersama sejumlah wartawan di salah satu kafe kawasan kota Bireuen, Minggu (9/2/2025) malam.

BACA JUGA: Putusan Banding Sesuai Tuntutan JPU, Terdakwa Money Politics Dipidana Tiga Tahun Penjara

Kemudian, hal tersebut dikonfirmasi ulang lagi dengan Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/2/2025) sore. Dia menjelaskan, mengenai terpidana melarikan diri belum diketahui pasti. Namun, sudah dipanggil tiga kali, tetapi terpidana tidak hadir.

“Untuk sekarang upaya kami akan meminta bantuan pencarian ke Polres Bireuen, setelah kita teruskan laporan ke bidang intel untuk dkeluarkannya DPO,” jelas Wendy.

Diakui Wendy, selama ini pihaknya belum pernah menjemput langsung Safriadi ke rumahnya di Gampang Alue Dua, Kecamatan Makmur. Kata dia, nanti setelah dikeluarkan DPO akan dijemput ke rumahnya.

“Nanti setelah dikeluarkan DPO, baru kita sebarkan. Ke kepolisian juga kita sebarkan,” demikian disebutkan Wendy.

BACA JUGA: Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terdakwa Politik Uang Hanya Diganjar Hukuman Percobaan

Sekedar diketahui, sebelumnya dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Jumat (3/1/2025), Safriadi divonis 12 bulan (1 tahun) penjara dengan masa percobaan selama 24 bulan (2 tahun).

Safriadi juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp5 juta subsidair 15 hari kurungan. Dalam masa percobaan selama 24 bulan, dia juga dilarang melakukan pelanggaran hukum apa pun.

Dengan putusan pidana bersyarat tersebut, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara. Kecuali, kalau dia melakukan pelanggaran hukum dalam kurun waktu 24 bulan atau dua tahun. Setelah putusan itu, Safriadi pun dibebaskan dan bisa pulang ke rumahnya seperti biasa.

Kemudian, JPU Kejari Bireuen mengajukan langkah hukum banding. Dalam proses hukum banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutus hukuman kepada terdakwa Safriadi selama 32 bulan (3 tahun) penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsidair 15 hari kurungan. Putusan banding itu sesuai dengan tuntutan JPU. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polres Bireuen Bersama TNI dan Instansi Terkait Latihan Penanggulangan Bencana Banjir

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Polres Bireuen bersama TNI dan instansi terkait menggelar latihan penanggulangan bencana alam banjir yang berlangsung di Makodim 0111/Bireuen dan Paya Santewan,...

Bank Aceh Terima Apresiasi ILO, Perkuat Komitmen Dukung UMKM Aceh Naik Kelas

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Bank Aceh menerima apresiasi dari International Labour Organization (ILO) atas kemitraan dan kontribusinya dalam Proyek Promise II Impact periode 2023–2026....

Perluas Jejaring Internasional, Umuslim Jalin Kerja Sama Strategis dengan University of Southern Mindanao Filipina

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Universitas Almuslim (Umuslim), Kabupaten Bireuen, Aceh, memperluas jejaring kerja sama internasional dengan University of Southern Mindanao (USM), Filipina, melalui penandatanganan...

Tekuk Samalanga 3-1, Gandapura Hadapi Jangka di Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang-Tim Kecamatan Gandapura memastikan langkah ke final Kejuaraan Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026 setelah menyingkirkan Kecamatan Samalanga dalam laga...

Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal, HRD Berkolaborasi dengan BJKW Aceh Gelar Pelatihan Jasa...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan M. Daud, S.E., M.A.P. (HRD), mendorong peningkatan kompetensi...

KABAR POPULER

Tekuk Samalanga 3-1, Gandapura Hadapi Jangka di Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang-Tim Kecamatan Gandapura memastikan langkah ke final Kejuaraan Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026 setelah menyingkirkan Kecamatan Samalanga dalam laga...

Launching Program Integrasi Layanan Primer, Bupati Bireuen Tekankan Seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Terapkan...

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T melaunching program Integrasi Layanan Primer (ILP) Kabupaten Bireuen 2026, ditandai dengan penabuhan rapa'i...

Ceulangiek Siap Perjuangkan Qanun Khusus, Masjid di Aceh Diusulkan Berada di Bawah DSI

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari daerah pemilihan Bireuen, Rusyidi Mukhtar atau yang akrab disapa Ceulangiek, menyatakan siap memperjuangkan...

Diikuti Santri dan Alumni Dayah, Bupati Bireuen Buka Pendidikan Kader Ulama 2026

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang -Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen menggelar Pendidikan Kader Ulama (PKU) Tahun 2026. Pendidikan kader ulama bagi santri dan alumni dayah...

Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal, HRD Berkolaborasi dengan BJKW Aceh Gelar Pelatihan Jasa...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan M. Daud, S.E., M.A.P. (HRD), mendorong peningkatan kompetensi...