KABAR BIREUEN, Bireuen- Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) mengapresiasi kebijakan Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis ST, yang menaikkan honorarium imum syiek, bilal, dan muadzin masjid besar kecamatan dan kemukiman pada tahun 2026.
Anggota DPRK Bireuen Komisi V, Multazami Abu Bakar menilai keputusan tersebut layak diapresiasi mengingat kondisi fiskal daerah yang tidak mudah.
Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kabupaten terhadap para imum syiek, bilal, dan muadzin yang selama ini mengabdi di madjid.
“Ini adalah keputusan yang patut dibanggakan. Para imum syiek, bilal, dan muadzin merasa dihargai atas pengabdian dan eksistensinya selama ini. Bupati H. Mukhlis tanpa banyak basa-basi telah menunjukkan komitmen nyata untuk mereka,” ujar pria yang akrab disapa Keuchiek Tami, Sabtu (23/5/2026).
Hal senada disampaikan anggota DPRK Bireuen lainnya, Tgk. Ismayadi Muhammad Hasan dari Partai PAS.
Ia menyebut perhatian pemerintah daerah terhadap petugas bidang keagamaan sudah menjadi kewajiban yang ditunaikan Bupati melalui kebijakan yang ditandatanganinya.
“Kehadiran dan perhatian daerah terhadap imum syiek, bilal, dan muadzin sudah terfardhu kifayah-kan lewat tanda tangan Haji Mukhlis selaku orang nomor satu di Kabupaten Bireuen yang dijuluki Kota Santri,” kata Ismayadi.

Ismayadi menambahkan, upaya advokasi yang dilakukan pihaknya selama ini telah selaras dengan cita-cita dan arah kebijakan Bupati Bireuen.
Kenaikan honorarium imum syiek, bilal, dan muadzin ini menjadi salah satu kebijakan yang dinilai memperkuat peran ulama dan petugas masjid dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan sosial di Bireuen.
Multazami dan Ismayadi merupakan anggota Komisi V DPRK Bireuen yang membidangi urusan keistimewaan Aceh dan pendidikan.
Untuk diketahui, kenaikan honorarium imum syiek, bilal dan muazin masjid besar kecamatan dan kemukiman pada tahun 2026, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 400.8/133/Tahun 2026 yang diterbitkan pada 18 Februari 2026.
Pada tahun 2025, honorarium imum syiek sebesar Rp500 ribu per bulan, bilal Rp350 ribu per bulan, dan muazzin Rp300 ribu per bulan.
Sementara pada tahun 2026, honorarium mengalami kenaikan, imum syiek Rp900 ribu per bulan, bilal, Rp600 ribu per bulan dan muazzin, Rp550 ribu per bulan.(Ihkwati)










