KABAR BIREUEN, Bireuen – Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Informasi diperoleh Kabar Bireuen dari berbagai sumber, menyebutkan, APH sudah memanggil sejumlah pihak terkait pengelolaan dana Simpan Pinjam program PNPM periode 2019-2023.
“Sudah ada beberapa pengurus PNPM dipanggil ke Polres (Polres Bireuen) terkait dana simpan pinjam yang macet dari peminjam,” ungkap seorang keuchik di Kecamatan Jangka yang dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (23/5/2026).
Namun, sumber itu mengaku tidak tahu persis penyebab macetnya setoran pinjaman oleh debitur.
“Kalau penyebab macet setoran, saya kurang tahu juga,” sebutnya.
Sumber lain menyebutkan, dana SPP PNPM-MP Kecamatan Jangka ada yang digulirkan untuk individu. Dan tim verifikasi perguliran dikabarkan juga tidak dilibatkan.
Namun sayang, penanggung jawab PNPM-MP Kecamatan Jangka, Afdal, belum berhasil dikonfirmasi.
Sementara, Camat Jangka, Muliyadi yang diminta tanggapannya terkait kasus tersebut mengaku belum tahu persis persoalan itu.
“Saya diminta bantu oleh Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) dan Ketua BKAD untuk memfasilitasi kepada keuchik-keuchik agar mereka mudah melakukan penagihan pinjaman pada peminjam (debitur),” kata Muliyadi.
Menyangkut dengan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana SPP PNPM-MP Kecamatan Jangka oleh APH, media ini belum mendapatkan keterangan resmi. (Rizanur)









