KABAR BIREUEN, Bireuen – Ketua PMI Kabupaten Bireuen, Edi Saputra, S.H., M.M., mengapresiasi kebijakan Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., yang menaikkan honorarium imum syiek, bilal, dan muadzin masjid besar kecamatan dan kemukiman di seluruh Kabupaten Bireuen.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dan bentuk penghargaan profesional terhadap para tokoh agama yang selama ini berperan menjaga syiar Islam serta moral masyarakat di tingkat kecamatan dan kemukiman.
Edi Saputra mengatakan, para imum syiek, bilal, dan muadzin merupakan pilar penting dalam menjaga keberlangsungan ibadah dan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat Aceh, khususnya di Kabupaten Bireuen.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen dan kepedulian Bapak Bupati Mukhlis. Langkah menaikkan honorarium ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bentuk penghargaan profesional yang sangat layak bagi mereka yang telah mendedikasikan waktu dan tenaganya tanpa pamrih demi kemaslahatan umat di masjid besar kecamatan dan kemukiman,” ujar Edi Saputra kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan kepedulian Pemerintah Kabupaten Bireuen terhadap kebutuhan masyarakat bawah, terutama para perangkat agama yang selama ini menjadi ujung tombak pembinaan umat di kecamatan dan kemukiman.
Ia berharap, penyesuaian honorarium itu dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja para imum syiek, bilal, dan muadzin dalam melayani masyarakat serta memakmurkan masjid.
BACA JUGA: Rumah Yatim Piatu di Cot Rabo Tunong Terbakar, Bupati Mukhlis dan Ketua PMI Antarkan Bantuan
Lebih lanjut, Edi menilai peningkatan kesejahteraan tokoh agama tingkat kecamatan dan kemukiman, juga akan berdampak positif terhadap stabilitas sosial dan penguatan pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Bireuen.
“Ketika kesejahteraan para pilar agama ini diperhatikan secara profesional, ketenangan dan kekhusyukan beribadah masyarakat semakin kuat. Ini adalah kebijakan yang sangat sejuk dan patut didukung oleh seluruh elemen masyarakat Bireuen,” pungkasnya.
Respons positif juga datang dari masyarakat di berbagai kecamatan dan kemukiman yang menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka berharap sinergi antara pemerintah daerah dan tokoh masyarakat terus melahirkan program-program kemaslahatan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat kecil.
Kenaikan honorarium imum syiek, bilal dan muadzin untuk 190 masjid besar kecamaran dan kemukiman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 400.8/133/Tahun 2026 yang diterbitkan pada 18 Februari 2026.
Pada tahun 2025, honorarium imum syiek sebesar Rp500 ribu per bulan, bilal Rp350 ribu per bulan, dan muadzin Rp300 ribu per bulan.
Sementara pada tahun 2026, honorarium mengalami kenaikan, untuk imum syiek Rp900 ribu per bulan, bilal Rp600 ribu per bulan dan muadzin Rp550 ribu per bulan. (Suryadi)









