Selasa, 30 Juni 2026

Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terdakwa Politik Uang Hanya Diganjar Hukuman Percobaan

KABAR BIREUEN, Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis 12 bulan (1 tahun) penjara dengan masa percobaan selama 24 bulan (2 tahun) terhadap Safriadi (45), terdakwa tindak pidana money politics atau politik uang pada Pilkada 2024.

Safriadi juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp5 juta subsidair 15 hari kurungan. Dalam masa percobaan selama 24 bulan, dia juga dilarang melakukan pelanggaran hukum apa pun.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Sebelumnya dalam persidangan dengan agenda tuntutan pada Selasa (31/12/2024), JPU menuntut hukuman terhadap terdakwa selama 36 bulan (3 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan.

BACA JUGA: JPU Tuntut Terdakwa Money Politics Tiga Tahun Pidana Penjara 

Dengan putusan pidana bersyarat tersebut, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara. Kecuali, kalau dia melakukan pelanggaran hukum dalam kurun waktu 24 bulan atau dua tahun.

Putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, SH., MH, didampingi hakim anggota, Fuady Primaharsa, SH., MH, dan M. Muchsin Alfahrasi Nur, SH, pada sidang terakhir dengan agenda putusan yang digelar PN Bireuen, Jumat (3/1/2025).

Safriadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 73 Ayat (4) juncto Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dia terbukti memberikan uang kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka agar memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen. Perbuatan ini dilakukan terdakwa pada Senin (25/11/2024) di Gampong Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen.

BACA JUGA: Sidang Perdana Money Politics: Hakim Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena yang bersangkutan tidak mendukung pelaksanaan Pilkada yang Luber-Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan juga merupakan tulang punggung keluarga,” sebut Ketua Majelis Hakim, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho.

Menanggapi putusan itu, Safriadi berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dari Posbakum LBH Tanah Rencong. Kemudian, dia menyatakan, menerima putusan tersebut.

BACA JUGA: Perkara Politik Uang Pilkada Bireuen Dilimpahkan ke Kejaksaan: Terungkap, Tersangka Suruh Pilih Nomor Tiga

Sementara Tim JPU yang terdiri dari Muhaimin Al Hafiz, SH, Leni Fuji Lestari, SH, dan Aditya Gunawan, SH, menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama tiga hari kepada JPU, untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya atau menerima putusan tersebut.

Terbukti Bersalah dan Vonis Ringan

Seperti telah diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Senin (25/11/2024) di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Saat itu, Safriadi mendatangi rumah seorang perempuan berinisial SM, menggunakan sepeda motor.

Di rumah tersebut, dia memberikan uang pecahan Rp50.000 sebanyak empat lembar kepada SM, sambil menyuruhnya memilih nomor urut tiga pada pemilihan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen di Pilkada 2024 lalu.

BACA JUGA: Tersangka ‘Pasang Badan’, Upaya Memutus Mata Rantai Pengungkapan Dalang Politik Uang di Pilkada Bireuen?

Kemudian, Safriadi melanjutkan perjalanan ke rumah warga lain yang berinisial TA. Di halaman rumah TA, dia kembali mengeluarkan uang pecahan Rp50.000 sebanyak dua lembar dari saku celananya dan menyampaikan pesan yang sama pada perempuan tersebut: Ini kamu pilih nomor tiga.

Berdasarkan dakwaan dan tuntutan serta faka-fakta di persidangan, sudah sangat jelas terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana tersebut. Ironisnya, putusan hukum yang diganjar majelis hakim kepada terdakwa, sangat ringan dibandingkan tuntutan JPU dan ketentuan undang-undang.

Pertanyaannya, apakah vonis ini cukup memberikan efek jera bagi pelaku money politics? Atau justru menunjukkan kelemahan hukum dalam menindak tegas pelanggaran Pilkada? Publik masih menunggu langkah selanjutnya dari JPU. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen Tampil Memukau di GEMES IX Medan, Raih Penghargaan dari Panitia

0
KABAR BIREUEN, Medan – Penampilan Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen berhasil mencuri perhatian ribuan pengunjung pada ajang Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 di...

227 Mahasiswa Fikom Umuslim Mulai Kerja Praktik di 84 Instansi hingga Pulau Jawa

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak 227 mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, resmi diberangkatkan untuk mengikuti program kerja praktik (KP)...

BSI Apresiasi Penempatan Saldo Anggaran Lebih, Perkuat Pembiayaan Produktif untuk Dorong Ekonomi Rakyat

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mengapresiasi kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di...

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BPMA – PT Aceh Energy dan Pemkab Bireuen Gelar Khitan Ceria...

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Aceh Energy bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melaksanakan program kesehatan reproduksi berupa...

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Aceh

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menghadiri pertemuan yang membahas prospek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh bersama...

KABAR POPULER

227 Mahasiswa Fikom Umuslim Mulai Kerja Praktik di 84 Instansi hingga Pulau Jawa

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak 227 mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, resmi diberangkatkan untuk mengikuti program kerja praktik (KP)...

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BPMA – PT Aceh Energy dan Pemkab Bireuen Gelar Khitan Ceria...

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Aceh Energy bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melaksanakan program kesehatan reproduksi berupa...

Tenggelam Saat Mencari Tiram di Tambak Gampong Alue Kuta, Bocah Enam Tahun Meninggal Dunia

0
KABAR BIREUEN, Jangka–Seorang anak laki-laki berusia enam tahun, Muhammad Altaf, warga Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia setelah tenggelam tambak ikan...

Lantik 173 Pejabat, Bupati Bireuen Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Kalau Ketahuan Dicopot

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 173 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Jumat (26/6/2026) sore di...

UNIKI dan Forum PLKP Jalin Kemitraan Strategis, Buka Peluang Magang dan Sertifikasi Kompetensi bagi...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (Forum PLKP) melalui...