Senin, 18 Mei 2026

DPMPTSP Bireuen Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini, dibuka Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, diwakili Asisten II Setdakab Bireuen, Mawardi, SSTP., M.Si, di Meeting Room I Hotel Bireuen Jaya, Senin 18 Mei 2026.

Pada kesempatan itu Asisten II Setdakab Bireuen, Mawardi membacakan sambutan tertulis Bupati Bireuen, Ir, H. Mukhlis, ST.

Disampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyambut baik dan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, sebagai bagian dari upaya nyata dalam meningkatkan pemahaman terhadap regulasi perizinan berusaha.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan akuntabel.

Melalui pendekatan berbasis risiko, proses perizinan berusaha, kini menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, sesuai dengan tingkat risiko dari setiap kegiatan usaha.

Pemkab Bireuen, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk dalam mengimplementasikan kebijakan perizinan berbasis risiko ini.

 

Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini bernilai sangat strategis dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

 

Diharapkan, melalui kegiatan ini para peserta dapat memahami secara lebih mendalam mengenai seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta mampu mengimplementasikannya dengan baik pada kegiatan usaha masing-masing.

 

Dengan pemahaman yang selaras, kita optimis dapat mewujudkan kemudahan berusaha, peningkatan realisasi investasi, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Bireuen.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bireuen, Ir Ritahayati, ST melaporkan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai struktur dan implementasi teknis perizinan berdasarkan tingkat risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dengan tujuan meningkatkan pemahaman kepada kasie perizinan ketentraman dan ketertiban umum di kecamatan dan dinas teknis mengenai perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ke Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Disebutkan, kegiatan ini menghadirkan narasumber Saifullah Abdul gani, S.St., M.Kes dari DPMPTSP Aceh serta pakar dan praktisi dari DPMPTSP Kabupaten Bireuen

Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari, (18-19/5/2026), di Meeting Room I Hotel Bireuen Jaya, diikuti 40 peserta terdiri kasie perizinan, kasie ketentraman, kasie ketertiban umum dari 17 kecamatan serta pemegang hak akses turunan OSS RBA di OPD Teknis. (Hermanto)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Ratusan Guru SD di Bireuen Ikuti Pelatihan Coding dan Kecerdasan Artifisial

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dalam Kabupaten Bireuen mengikuti pelatihan Pembelajaran Coding dan Kecerdasan Artifisial. Kegiatan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar...

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat...

Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Al-Farlaky Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa 2017

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Polda Aceh melalui Kabid Humas ,Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, SIK, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan...

Pascasarjana Umuslim Yudisium 147 Lulusan, 85 Persen Selesaikan Studi Tepat Waktu

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Program Pascasarjana Universitas Almuslim (Umuslim) menyudisium 147 lulusan Angkatan V dalam prosesi yang berlangsung di ruang Creative Center Gedung M.A....

KABAR POPULER

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

Pemkab Bireuen Gelar Pasar Murah Jelang Idul Adha, Ini Jadwal dan Lokasinya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama Pemerintah Aceh menggelar pasar murah di 11 kecamatan. Pasar murah tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Raya...

Pascasarjana Umuslim Yudisium 147 Lulusan, 85 Persen Selesaikan Studi Tepat Waktu

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Program Pascasarjana Universitas Almuslim (Umuslim) menyudisium 147 lulusan Angkatan V dalam prosesi yang berlangsung di ruang Creative Center Gedung M.A....

Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Al-Farlaky Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa 2017

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Polda Aceh melalui Kabid Humas ,Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, SIK, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan...

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat...