KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini, dibuka Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, diwakili Asisten II Setdakab Bireuen, Mawardi, SSTP., M.Si, di Meeting Room I Hotel Bireuen Jaya, Senin 18 Mei 2026.
Pada kesempatan itu Asisten II Setdakab Bireuen, Mawardi membacakan sambutan tertulis Bupati Bireuen, Ir, H. Mukhlis, ST.
Disampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyambut baik dan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, sebagai bagian dari upaya nyata dalam meningkatkan pemahaman terhadap regulasi perizinan berusaha.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan akuntabel.
Melalui pendekatan berbasis risiko, proses perizinan berusaha, kini menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, sesuai dengan tingkat risiko dari setiap kegiatan usaha.
Pemkab Bireuen, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk dalam mengimplementasikan kebijakan perizinan berbasis risiko ini.
Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini bernilai sangat strategis dalam memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
Diharapkan, melalui kegiatan ini para peserta dapat memahami secara lebih mendalam mengenai seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta mampu mengimplementasikannya dengan baik pada kegiatan usaha masing-masing.
Dengan pemahaman yang selaras, kita optimis dapat mewujudkan kemudahan berusaha, peningkatan realisasi investasi, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Bireuen.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bireuen, Ir Ritahayati, ST melaporkan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai struktur dan implementasi teknis perizinan berdasarkan tingkat risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan tujuan meningkatkan pemahaman kepada kasie perizinan ketentraman dan ketertiban umum di kecamatan dan dinas teknis mengenai perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ke Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Disebutkan, kegiatan ini menghadirkan narasumber Saifullah Abdul gani, S.St., M.Kes dari DPMPTSP Aceh serta pakar dan praktisi dari DPMPTSP Kabupaten Bireuen
Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari, (18-19/5/2026), di Meeting Room I Hotel Bireuen Jaya, diikuti 40 peserta terdiri kasie perizinan, kasie ketentraman, kasie ketertiban umum dari 17 kecamatan serta pemegang hak akses turunan OSS RBA di OPD Teknis. (Hermanto)









