Selasa, 10 Februari 2026

Putusan Banding Sesuai Tuntutan JPU, Terdakwa Money Politics Dipidana Tiga Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Bireuen – Dalam proses hukum banding perkara tindak pidana money politics atau politik uang di Pilkada Bireuen, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutus hukuman kepada terdakwa Safriadi selama 32 bulan (3 tahun) penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsidair 15 hari kurungan.

Putusan tersebut sekaligus mengubah vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Safriadi selama 12 bulan (1 tahun) penjara dengan masa percobaan 24 bulan (2 tahun) dan denda Rp5 juta subsidair 15 hari kurungan.

Terhadap putusan PN Bireuen tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 8 Januari 2025. Ternyata, hasilnya sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Bireuen yang menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Safriadi.

BACA JUGA: Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terdakwa Politik Uang Hanya Diganjar Hukuman Percobaan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, S.H, dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan, JPU Kejari Bireuen telah menerima putusan banding tersebut, Senin (20/1/2025).

Dijelaskannya, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 17/PID.SUS/2024/PT BNA tanggal 14 Januari 2025, menyebutkan, menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 210/Pid. Sus/2024/PN. Bir tanggal 3 Januari 2025 yang dimintakan banding mengenai bunyi amar pada kualifikasi tindak pidana, masa lamanya pidana penjara dan jumlah pidana denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

  1. Menyatakan terdakwa Safriadi bin Alm. Sabi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan uang kepada warga Negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu;

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 36 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan barang bukti berupa enam lembar uang pecahan Rp50.000 dirampas untuk negara;

BACA JUGA: JPU Tuntut Terdakwa Money Politics Tiga Tahun Pidana Penjara

“Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen,” ungkap Wendy.

Menurut Wendy, setelah adanya putusan banding tersebut, JPU Kejari Bireuen segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Safriadi di Lapas Kelas II B Bireuen. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Pers Bukan Corong, Pemerintah Bukan Anti-Kritik

0
Oleh: Anwar, S.Ag, M.A.P Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen HARI Pers Nasional 9 Februari 2026 menjadi ruang refleksi bersama, bukan hanya bagi insan pers, tetapi...

Respons Permintaan Gerakan Aliansi Masyarakat Bireuen, DPRK Siap Turun ke Lokasi Pengungsi Korban Bencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – DPRK Bireuen berencana meninjau langsung lokasi pengungsian korban bencana dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai respons atas desakan Gerakan...

Ketua Umum Taman Iskandar Muda Jakarta, Muslim Armas Jadi Pemateri Seminar Nasional di Umuslim

0
KABAR BIREUEN, Peusangan— Fakultas Kedokteran Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan menggelar Seminar Nasional bertema “Peran dan Kontribusi Kolaboratif Fakultas Kedokteran Universitas Almuslim Bireuen Aceh, Ikatan...

Dipicu Dugaan Tidak Transparansi Realisasi APBG, Enam Perangkat Gampong Cot Girek Mundur Serentak

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak enam perangkat Gampong Cot Girek, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, kompak mengundurkan diri secara serentak. Pengunduran diri ini dipicu dugaan kurangnya...

740 Mahasiswa Umuslim Rampungkan KKM Pascabencana, Bantu Pemulihan 26 Gampong di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan menjemput kembali 740 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Angkatan XXVIII Tahap II Tahun Akademik 2025/2026...

KABAR POPULER

Dipicu Dugaan Tidak Transparansi Realisasi APBG, Enam Perangkat Gampong Cot Girek Mundur Serentak

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak enam perangkat Gampong Cot Girek, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, kompak mengundurkan diri secara serentak. Pengunduran diri ini dipicu dugaan kurangnya...

Respons Permintaan Gerakan Aliansi Masyarakat Bireuen, DPRK Siap Turun ke Lokasi Pengungsi Korban Bencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – DPRK Bireuen berencana meninjau langsung lokasi pengungsian korban bencana dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai respons atas desakan Gerakan...

Ketua Umum Taman Iskandar Muda Jakarta, Muslim Armas Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Siswa...

0
KABAR Bireuen, Peudada— Ketua Umum Taman Iskandar Muda (TIM) Jakarta, Ir. H. Muslim Armas, secara langsung menyerahkan bantuan berupa baju sekolah kepada siswa-siswi korban...

740 Mahasiswa Umuslim Rampungkan KKM Pascabencana, Bantu Pemulihan 26 Gampong di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan menjemput kembali 740 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Angkatan XXVIII Tahap II Tahun Akademik 2025/2026...

Mengenal Perjalanan Amsal Alfian, Putra Bireuen Calon Ketua Umum PB PII

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Sosok Dr (C) Amsal Alfian, S.E., M.E., semakin mencuri perhatian menjelang Muktamar Pelajar Islam Indonesia (PII), yang akan digelar 10-15 Februari di...