Sabtu, 4 Juli 2026

Putusan Banding Sesuai Tuntutan JPU, Terdakwa Money Politics Dipidana Tiga Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Bireuen – Dalam proses hukum banding perkara tindak pidana money politics atau politik uang di Pilkada Bireuen, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutus hukuman kepada terdakwa Safriadi selama 32 bulan (3 tahun) penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsidair 15 hari kurungan.

Putusan tersebut sekaligus mengubah vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Safriadi selama 12 bulan (1 tahun) penjara dengan masa percobaan 24 bulan (2 tahun) dan denda Rp5 juta subsidair 15 hari kurungan.

Terhadap putusan PN Bireuen tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 8 Januari 2025. Ternyata, hasilnya sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Bireuen yang menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Safriadi.

BACA JUGA: Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terdakwa Politik Uang Hanya Diganjar Hukuman Percobaan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, S.H, dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan, JPU Kejari Bireuen telah menerima putusan banding tersebut, Senin (20/1/2025).

Dijelaskannya, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 17/PID.SUS/2024/PT BNA tanggal 14 Januari 2025, menyebutkan, menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 210/Pid. Sus/2024/PN. Bir tanggal 3 Januari 2025 yang dimintakan banding mengenai bunyi amar pada kualifikasi tindak pidana, masa lamanya pidana penjara dan jumlah pidana denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

  1. Menyatakan terdakwa Safriadi bin Alm. Sabi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan uang kepada warga Negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu;

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 36 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan barang bukti berupa enam lembar uang pecahan Rp50.000 dirampas untuk negara;

BACA JUGA: JPU Tuntut Terdakwa Money Politics Tiga Tahun Pidana Penjara

“Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen,” ungkap Wendy.

Menurut Wendy, setelah adanya putusan banding tersebut, JPU Kejari Bireuen segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Safriadi di Lapas Kelas II B Bireuen. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bidik Prestasi di PORA Aceh Jaya 2026, Atlet PASI Bireuen Mulai Latihan Intensif

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Bireuen memulai kembali program latihan intensif sebagai langkah awal mempersiapkan atlet menghadapi Pekan Olahraga...

Dosen Fikom Umuslim Latih Siswa SMKN 2 Peusangan Kuasai Teknik UV Mapping dan Texturing...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak 23 siswa Jurusan Animasi SMKN 2 Peusangan mendapatkan pelatihan intensif mengenai UV Mapping dan texturing objek 3D menggunakan perangkat...

Petani Tidak Kekurangan Teknologi, Mereka Kekurangan Akses dan Kepercayaan

0
Oleh: Muhammad Farel Cordobi Mahasiswa Program Studi Agribisnis, Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Syarif Hidayatullah KALAU kita bicara soal pertanian Indonesia hari ini, yang sering...

Komitmen Tingkatkan Mutu, UMMAH Kirim Delapan Dosen Ikuti Workshop Akreditasi Kualitatif Prodi Keperawatan

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan dengan mengirimkan delapan dosen mengikuti Workshop Akreditasi Kualitatif...

Satgas PRR Dorong Penggunaan Mekanisme Dana Siap Pakai, Usulkan Bantuan Rp80 Juta Per Unit...

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Percepatan penyediaan hunian tetap bagi penyintas pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus diupayakan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

KABAR POPULER

Bupati Bireuen Terima Bantuan Excavator dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Siap Percepat Pemulihan Tambak...

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, menerima bantuan satu unit excavator dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia untuk mempercepat...

Satgas PRR Dorong Penggunaan Mekanisme Dana Siap Pakai, Usulkan Bantuan Rp80 Juta Per Unit...

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Percepatan penyediaan hunian tetap bagi penyintas pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus diupayakan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Komitmen Tingkatkan Mutu, UMMAH Kirim Delapan Dosen Ikuti Workshop Akreditasi Kualitatif Prodi Keperawatan

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan dengan mengirimkan delapan dosen mengikuti Workshop Akreditasi Kualitatif...

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BPMA – PT Aceh Energy dan Pemkab Bireuen Gelar Khitan Ceria...

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Aceh Energy bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melaksanakan program kesehatan reproduksi berupa...

Harga Emas di Bireuen Hari Ini Tembus Rp7,7 Juta per Mayam

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Harga emas dengan satuan per mayam hari ini, Kamis (22/1/2026) tembus Rp7.700.000. Harga tersebut terus merangkak naik dalam satu bulan terakhir...