Putusan Banding Sesuai Tuntutan JPU, Terdakwa Money Politics Dipidana Tiga Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Bireuen – Dalam proses hukum banding perkara tindak pidana money politics atau politik uang di Pilkada Bireuen, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutus hukuman kepada terdakwa Safriadi selama 32 bulan (3 tahun) penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsidair 15 hari kurungan.

Putusan tersebut sekaligus mengubah vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Safriadi selama 12 bulan (1 tahun) penjara dengan masa percobaan 24 bulan (2 tahun) dan denda Rp5 juta subsidair 15 hari kurungan.

Terhadap putusan PN Bireuen tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 8 Januari 2025. Ternyata, hasilnya sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Bireuen yang menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Safriadi.

BACA JUGA: Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terdakwa Politik Uang Hanya Diganjar Hukuman Percobaan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, S.H, dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan, JPU Kejari Bireuen telah menerima putusan banding tersebut, Senin (20/1/2025).

Dijelaskannya, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 17/PID.SUS/2024/PT BNA tanggal 14 Januari 2025, menyebutkan, menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 210/Pid. Sus/2024/PN. Bir tanggal 3 Januari 2025 yang dimintakan banding mengenai bunyi amar pada kualifikasi tindak pidana, masa lamanya pidana penjara dan jumlah pidana denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

  1. Menyatakan terdakwa Safriadi bin Alm. Sabi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan uang kepada warga Negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu;

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 36 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan barang bukti berupa enam lembar uang pecahan Rp50.000 dirampas untuk negara;

BACA JUGA: JPU Tuntut Terdakwa Money Politics Tiga Tahun Pidana Penjara

“Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen,” ungkap Wendy.

Menurut Wendy, setelah adanya putusan banding tersebut, JPU Kejari Bireuen segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Safriadi di Lapas Kelas II B Bireuen. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Gelombang Tinggi, Kapal Polri Tetap Sisir Laut Cari Korban KM Virgo Transport 8

0
KABAR BIREUEN, Banjarmasin – Operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8 terus dilakukan bersama Basarnas dan seluruh unsur yang terlibat. Di tengah gelombang yang...

Kunjungi Tenda Belajar SDN 5 Peusangan Siblah Krueng, Ketua Umum PP TIM Jakarta Muslim...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan Siblah Krueng – Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (TIM) Jakarta, Ir. H. Muslim Armas, didampingi H Zainal Abidin Hussein SE,...

Tingkatkan Layanan Haji, Bupati Mukhlis Groundbreaking Gedung Kantor Kemenhaj Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang – Gedung Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umrah Kabupaten Bireuen mulai dibangun di Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang. Pembangunan...

Pastikan Pendistribusian BBM Lancar, Polres Bireuen Kawal Aktifitas di SPBU

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Bireuen terus mengintensifkan patroli ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

FKOM UNIKI Gelar Seminar Ilmiah, Pematerinya Prof Ucok Pakar Informatika dan Komputer Indonesia

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pakar Informatika dan Komputer Indonesia dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D., mendorong mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia...

KABAR POPULER

Lantik 34 Kepala Sekolah, Bupati Mukhlis Ingatkan Jabatan Ini Amanah untuk Masa Depan Generasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 34 kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan...

Wacana Kantin MBG Timbulkan Keresahan Bagi Relawan SPPG di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Kuala - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) melontarkan wacana menjadikan kantin sekolah sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi...

Monev Keterbukaan Informasi Publik, Enam SKPK Bireuen Terima Penghargaan Kualifikasi Sangat Baik dan Baik

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyerahkan penghargaan kepada enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen yang memperoleh hasil...

Apresiasi Pelaku Olahraga dan Atlet Berprestasi, Pemkab Bireuen Serahkan Penghargaan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Momen peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada pembina cabang...

Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar, Wabup Bireuen Inspektur Upacara Peringatan Haornas ke-43

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) menggelar upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 Tahun...