Rabu, 27 Mei 2026

Terbukti Rugikan Negara Rp620 Juta, Empat Terdakwa Korupsi Dana Desa Dayah Baro Dihukum 1,8 hingga 2 Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, menimbulkan kerugian negara hingga Rp620 juta lebih. Atas perbuatan tersebut, empat mantan perangkat gampong setempat dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (25/8/2025).

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2018–2020.

“Putusan ini sekaligus peringatan keras bahwa setiap rupiah dana desa harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh lagi ada penyalahgunaan yang merugikan negara,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Dana Desa Dayah Baro: Sembilan Saksi Dimintai Keterangan

Vonis Masing-Masing Terdakwa

  1. RZ, Pj. Keuchik Dayah Baro 2018, divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp51 juta.

  2. A, Pj. Keuchik Dayah Baro 2019–2020, dijatuhi 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp28 juta.

  3. F, Direktur BUMG Bumdabarindo 2019–2020, dihukum 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp22,8 juta.

  4. R, Bendahara Dayah Baro 2015–2021, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

BACA JUGA: Empat Mantan Perangkat Gampong Dayah Baro Didakwa Korupsi Dana Desa Rp620 Juta, Dana BUMG Diduga Dipakai untuk Pribadi

Penyimpangan Anggaran

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara sebesar Rp620.055.547 itu timbul dari sejumlah penyimpangan, di antaranya:

  • Penyertaan modal BUMG tahun 2018–2020 yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

  • Pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.

  • Kegiatan Bimtek aparatur gampong yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

  • Realisasi APBG 2018–2020 yang tidak sesuai dengan pagu.

  • Pengadaan barang dengan harga yang lebih mahal dari standar.

Setelah putusan dibacakan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara seluruh terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Malam Takbiran di Bireuen Meriah, Bupati Mukhlis Pimpin Konvoi hingga Gandapura

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST secara resmi melepas rombongan pawai takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah...

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...

UNIKI Siapkan Ujian CAT untuk 1.457 Calon Mahasiswa Baru, Seleksi Digelar Awal Juni

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia atau UNIKI mematangkan persiapan pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test...

Terkendala Naik Jenjang Jabatan, APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Menyahuti aspirasi penghulu yang tertahan kenaikan jenjang jabatan, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh melalukan audiensi...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

KABAR POPULER

Honorarium Imum Syiek, Bilal dan Muadzin Masjid Dinaikkan, Keuchik Tami dan Tgk Ismayadi Apresiasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) mengapresiasi kebijakan Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis ST,...

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...