Selasa, 9 Desember 2025

Terbukti Rugikan Negara Rp620 Juta, Empat Terdakwa Korupsi Dana Desa Dayah Baro Dihukum 1,8 hingga 2 Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, menimbulkan kerugian negara hingga Rp620 juta lebih. Atas perbuatan tersebut, empat mantan perangkat gampong setempat dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (25/8/2025).

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2018–2020.

“Putusan ini sekaligus peringatan keras bahwa setiap rupiah dana desa harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh lagi ada penyalahgunaan yang merugikan negara,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Dana Desa Dayah Baro: Sembilan Saksi Dimintai Keterangan

Vonis Masing-Masing Terdakwa

  1. RZ, Pj. Keuchik Dayah Baro 2018, divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp51 juta.

  2. A, Pj. Keuchik Dayah Baro 2019–2020, dijatuhi 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp28 juta.

  3. F, Direktur BUMG Bumdabarindo 2019–2020, dihukum 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp22,8 juta.

  4. R, Bendahara Dayah Baro 2015–2021, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

BACA JUGA: Empat Mantan Perangkat Gampong Dayah Baro Didakwa Korupsi Dana Desa Rp620 Juta, Dana BUMG Diduga Dipakai untuk Pribadi

Penyimpangan Anggaran

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara sebesar Rp620.055.547 itu timbul dari sejumlah penyimpangan, di antaranya:

  • Penyertaan modal BUMG tahun 2018–2020 yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

  • Pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.

  • Kegiatan Bimtek aparatur gampong yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

  • Realisasi APBG 2018–2020 yang tidak sesuai dengan pagu.

  • Pengadaan barang dengan harga yang lebih mahal dari standar.

Setelah putusan dibacakan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara seluruh terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Tempuh Jalur Ekstrem Demi Pengungsi, Mustafa A Glanggang Salurkan Bantuan ke Kuala Ceurape dan...

0
KABAR BIREUEN, Jangka — Di tengah akses terputus dan medan yang ekstrem, mantan Bupati Bireuen, Drs H Mustafa A Glanggang, menunjukkan kepeduliannya dengan menempuh...

HRD Bersama Pejabat Kementerian PU Terobos Akses Terputus, Bawa Bantuan dan Percepat Perbaikan Infrastruktur

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H Ruslan Daud (HRD), bersama Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU),...

Banjir Bandang Luluhlantakkan Sekolah di Makmur, Data Siswa Terendam dan Pagar Roboh 

0
KABAR BIREUEN, Makmur  – Banjir bandang yang melanda Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, mengakibatkan belasan lembaga pendidikan terendam air. Sejumlah fasilitas sekolah rusak parah, mulai...

PWI Lhokseumawe dan JMSI Salurkan Bantuan untuk Wartawan Terdampak Banjir

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lhokseumawe–Aceh Utara menyalurkan bantuan logistik kepada para anggota yang...

Difasilitasi PMI, YIB dan Partner Berbagi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Yayasan Indonesia Bershalawat (YIB) menjalin kolaborasi dengan Partner Berbagi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban banjir di sejumlah lokasi di Kabupaten...

KABAR POPULER

Dua Warga Makmur Meninggal Tertimbun Longsor dan Terseret Banjir

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Dua warga di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia akibat banjir dan longsor yang melanda wilayah setempat, Rabu (26/11/2025). Kedua korban...

Pulihkan Akses Utama Medan–Banda Aceh, Kementerian PU Bangun Jembatan Bailey Kuta Blang

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Akses utama Medan–Banda Aceh yang terputus akibat banjir pekan lalu, dipastikan akan normal kembali. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI segera...

Ditinjau HRD Bersama Pejabat Kementerian PU, Jembatan Bailey Kuta Blang Ditargetkan Rampung dalam Beberapa...

0
KABAR BIREUEN, Kuta Blang – Pembangunan jembatan bailey di Kuta Blang, lintas nasional Medan–Banda Aceh, dikebut selama 24 jam penuh dan ditargetkan bisa dilintasi...

Difasilitasi PMI, YIB dan Partner Berbagi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Yayasan Indonesia Bershalawat (YIB) menjalin kolaborasi dengan Partner Berbagi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban banjir di sejumlah lokasi di Kabupaten...

Ikatan Alumni UI dan MDMC Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) bersama Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) menyerahkan bantuan untuk korban banjir dan longsor di...