Terbukti Rugikan Negara Rp620 Juta, Empat Terdakwa Korupsi Dana Desa Dayah Baro Dihukum 1,8 hingga 2 Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, menimbulkan kerugian negara hingga Rp620 juta lebih. Atas perbuatan tersebut, empat mantan perangkat gampong setempat dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (25/8/2025).

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2018–2020.

“Putusan ini sekaligus peringatan keras bahwa setiap rupiah dana desa harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh lagi ada penyalahgunaan yang merugikan negara,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Dana Desa Dayah Baro: Sembilan Saksi Dimintai Keterangan

Vonis Masing-Masing Terdakwa

  1. RZ, Pj. Keuchik Dayah Baro 2018, divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp51 juta.

  2. A, Pj. Keuchik Dayah Baro 2019–2020, dijatuhi 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp28 juta.

  3. F, Direktur BUMG Bumdabarindo 2019–2020, dihukum 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp22,8 juta.

  4. R, Bendahara Dayah Baro 2015–2021, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

BACA JUGA: Empat Mantan Perangkat Gampong Dayah Baro Didakwa Korupsi Dana Desa Rp620 Juta, Dana BUMG Diduga Dipakai untuk Pribadi

Penyimpangan Anggaran

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara sebesar Rp620.055.547 itu timbul dari sejumlah penyimpangan, di antaranya:

  • Penyertaan modal BUMG tahun 2018–2020 yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

  • Pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.

  • Kegiatan Bimtek aparatur gampong yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

  • Realisasi APBG 2018–2020 yang tidak sesuai dengan pagu.

  • Pengadaan barang dengan harga yang lebih mahal dari standar.

Setelah putusan dibacakan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara seluruh terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Aceh Syariah kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih KEJAR Award OJK Pusat 2026 dalam kategori Bank...

Ketua DPW PPP Aceh: Keberlanjutan Dana Otsus Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Rakyat Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh— Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh, Dr. H. Amiruddin Idris, M.Si., menegaskan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh harus...

Gerakan Indonesia Asri Polres Bireuen, Wujudkan Lingkungan Kantor Bersih dan Nyaman

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan nyaman, Polres Bireuen melaksanakan Gerakan Indonesia Asri, di lingkungan Mapolres Bireuen, Jumat 28...

Kunjungan ke Penang, Mendagri Sampaikan Salam Presiden untuk Wali Nanggroe

0
KABAR BIREUEN, Penang - Perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terhadap kondisi kesehatan Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, diwujudkan...

368 Mahasiswa Fikom Umuslim Ikuti PKKMB, Siap Menapaki Dunia Kampus

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, menyambut 368 mahasiswa baru melalui Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru...

KABAR POPULER

Pertanyakan Data dan Kepastian Pencairan Jadup, Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Bireuen Audiensi dengan BPBD

0
KABAR BIREUEN, Bireuen –Korban banjir yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil Bireuen melakukan  audiensi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen di aula...

368 Mahasiswa Fikom Umuslim Ikuti PKKMB, Siap Menapaki Dunia Kampus

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, menyambut 368 mahasiswa baru melalui Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru...

Saladin Terharu dan Bangga, Telah Purna Tugas Masih Dicintai Wartawan

0
KABAR BIREUEN - Mantan Kapolres Bireuen, Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH, mengaku, sangat terharu dan bangga. Meski dirinya telah purna tugas, tapi masih...

Rombongan Pemain SSB Bijeh Mata Cot Rabo Tiba di Padang Pariaman untuk Berlaga di...

0
KABAR BIREUEN, Padang -Rombongan Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-10 dan U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, yang akan berlaga di Kompetisi...

Kuota dari BPJS Habis, RSUD dr Fauziah Bireuen Tidak Melayani Lagi Pasien Operasi Katarak...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - RSUD dr Fauziah Bireuen tidak dapat melayani lagi pasien operasi katarak teknik Phacoemulsifikasi (sedot) karena kuota diberikan oleh Badan Penyelenggara...