Minggu, 17 Mei 2026

Terbukti Rugikan Negara Rp620 Juta, Empat Terdakwa Korupsi Dana Desa Dayah Baro Dihukum 1,8 hingga 2 Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, menimbulkan kerugian negara hingga Rp620 juta lebih. Atas perbuatan tersebut, empat mantan perangkat gampong setempat dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (25/8/2025).

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2018–2020.

“Putusan ini sekaligus peringatan keras bahwa setiap rupiah dana desa harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh lagi ada penyalahgunaan yang merugikan negara,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Dana Desa Dayah Baro: Sembilan Saksi Dimintai Keterangan

Vonis Masing-Masing Terdakwa

  1. RZ, Pj. Keuchik Dayah Baro 2018, divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp51 juta.

  2. A, Pj. Keuchik Dayah Baro 2019–2020, dijatuhi 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp28 juta.

  3. F, Direktur BUMG Bumdabarindo 2019–2020, dihukum 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp22,8 juta.

  4. R, Bendahara Dayah Baro 2015–2021, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

BACA JUGA: Empat Mantan Perangkat Gampong Dayah Baro Didakwa Korupsi Dana Desa Rp620 Juta, Dana BUMG Diduga Dipakai untuk Pribadi

Penyimpangan Anggaran

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara sebesar Rp620.055.547 itu timbul dari sejumlah penyimpangan, di antaranya:

  • Penyertaan modal BUMG tahun 2018–2020 yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

  • Pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.

  • Kegiatan Bimtek aparatur gampong yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

  • Realisasi APBG 2018–2020 yang tidak sesuai dengan pagu.

  • Pengadaan barang dengan harga yang lebih mahal dari standar.

Setelah putusan dibacakan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara seluruh terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Lantik Pengurus Tastafi, Abu Mudi Serukan Penguatan Ahlussunnah wal Jamaah

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Ribuan jemaah memadati Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (15/5/2026) malam, saat ulama kharismatik Aceh, Tgk. H. Syech Hasanoel...

SSB Bijeh Mata Bireuen Juara Sumbagut, Tim U-10 dan U-12 Raih Tiket ke Tingkat...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, sukses mengharumkan nama Aceh, setelah tim usia...

Saat Regulasi Plastik Jalan Sendiri, Tanpa Ekosistem

0
Oleh: Galuh Rachman Yudhistira Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Rachmanyudhistira40@gmail.com SETIAP hari, ratusan ribu kantong plastik berakhir di tempat pembuangan sampah. Bukan karena masyarakatnya tidak tahu bahaya plastik....

Wali Nanggroe Kukuhkan Pengurus MAA Aceh Periode 2026-2031

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al Haytar mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) masa bakti 2026-2031. Prosesi pengukuhan...

Meningkat dari Tahun Sebelumnya, 109 Hafiz-Hafizah Ikuti Tasyakur Tahfizh Al-Qur’an di MTsN 1 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Gandapura - Sebanyak 109 hafiz dan hafizah mengikuti Tasyakur Tahfizh Al-Qur’an Angkatan VI di MTsN 1 Bireuen, Kecamatan Gandapura, Rabu (13/5/2026). Jumlah tersebut...

KABAR POPULER

Dari Guru SMKN 1 Jeunieb ke Kacabdin Pendidikan Wilayah Bireuen, Ini Rekam Jejak Muhajir...

0
PERJALANAN karier seseorang kadang-kadang memang tidak disangka-sangka. Seperti lompatan karier yang dialami Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd. Siapa sangka, sosok yang selama ini dikenal sebagai...

SSB Bijeh Mata Bireuen Juara Sumbagut, Tim U-10 dan U-12 Raih Tiket ke Tingkat...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, sukses mengharumkan nama Aceh, setelah tim usia...

Meningkat dari Tahun Sebelumnya, 109 Hafiz-Hafizah Ikuti Tasyakur Tahfizh Al-Qur’an di MTsN 1 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Gandapura - Sebanyak 109 hafiz dan hafizah mengikuti Tasyakur Tahfizh Al-Qur’an Angkatan VI di MTsN 1 Bireuen, Kecamatan Gandapura, Rabu (13/5/2026). Jumlah tersebut...

Saat Regulasi Plastik Jalan Sendiri, Tanpa Ekosistem

0
Oleh: Galuh Rachman Yudhistira Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Rachmanyudhistira40@gmail.com SETIAP hari, ratusan ribu kantong plastik berakhir di tempat pembuangan sampah. Bukan karena masyarakatnya tidak tahu bahaya plastik....

Wali Nanggroe Kukuhkan Pengurus MAA Aceh Periode 2026-2031

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al Haytar mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) masa bakti 2026-2031. Prosesi pengukuhan...