Terbukti Rugikan Negara Rp620 Juta, Empat Terdakwa Korupsi Dana Desa Dayah Baro Dihukum 1,8 hingga 2 Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, menimbulkan kerugian negara hingga Rp620 juta lebih. Atas perbuatan tersebut, empat mantan perangkat gampong setempat dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (25/8/2025).

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2018–2020.

“Putusan ini sekaligus peringatan keras bahwa setiap rupiah dana desa harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh lagi ada penyalahgunaan yang merugikan negara,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Dana Desa Dayah Baro: Sembilan Saksi Dimintai Keterangan

Vonis Masing-Masing Terdakwa

  1. RZ, Pj. Keuchik Dayah Baro 2018, divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp51 juta.

  2. A, Pj. Keuchik Dayah Baro 2019–2020, dijatuhi 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp28 juta.

  3. F, Direktur BUMG Bumdabarindo 2019–2020, dihukum 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp22,8 juta.

  4. R, Bendahara Dayah Baro 2015–2021, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

BACA JUGA: Empat Mantan Perangkat Gampong Dayah Baro Didakwa Korupsi Dana Desa Rp620 Juta, Dana BUMG Diduga Dipakai untuk Pribadi

Penyimpangan Anggaran

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara sebesar Rp620.055.547 itu timbul dari sejumlah penyimpangan, di antaranya:

  • Penyertaan modal BUMG tahun 2018–2020 yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

  • Pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.

  • Kegiatan Bimtek aparatur gampong yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

  • Realisasi APBG 2018–2020 yang tidak sesuai dengan pagu.

  • Pengadaan barang dengan harga yang lebih mahal dari standar.

Setelah putusan dibacakan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara seluruh terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kemnaker: Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Berlangsung hingga 15 Juli 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan, seleksi wawancara calon peserta Progra m Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch 3 berlangsung pada 10—15 Juli...

Bireuen Tuan Rumah Piala Soeratin U-17 Aceh, Juang FC Siap Berburu Tiket Nasional

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kabupaten Bireuen dipercaya menjadi tuan rumah Kompetisi Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh 2026 yang akan berlangsung pada 13–25 Juli...

Sambut Tahun Ajaran Baru, Bupati Bireuen Minta Ayah Luangkan Waktu Antar Anak ke Sekolah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen mengajak para orang tua, khususnya para ayah, untuk mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah pada...

Jadikan Program Prioritas, Bupati Bireuen Canangkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., meluncurkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber sebagai langkah nyata membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Program...

Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Hunian Tetap Presisi di Aceh Tamiang Jelang Peresmian

0
KABAR BIREUEN Aceh Tamiang – Memasuki hari kedua bertugas sebagai Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, SIK, SH, MH, meninjau kesiapan Hunian Tetap (Huntap)...

KABAR POPULER

PMI Bireuen Akan Gelar Muskab VI, Pendaftaran Balon Ketua Dibuka Mulai 17 Juli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kepengurusan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen masa bakti 2021-2026 berakhir 31 Agustus 2026. Untuk melanjutkan estafet kepengurusan, akan...

Bireuen Tuan Rumah Piala Soeratin U-17 Aceh, Juang FC Siap Berburu Tiket Nasional

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kabupaten Bireuen dipercaya menjadi tuan rumah Kompetisi Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh 2026 yang akan berlangsung pada 13–25 Juli...

Jadikan Program Prioritas, Bupati Bireuen Canangkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., meluncurkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber sebagai langkah nyata membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Program...

Luncurkan Qanun Ketertiban Hewan Ternak di Tambue, Bupati Bireuen Harap Jadi Percontohan bagi Kemukiman...

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., secara resmi meluncurkan Qanun Kemukiman Tambue Nomor I Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak...

Usulan HRD Berbuah Hasil, Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Bener Meriah Masuk Prioritas IJD 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Perjuangan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh...