Empat Mantan Perangkat Gampong Dayah Baro Didakwa Korupsi Dana Desa Rp620 Juta, Dana BUMG Diduga Dipakai untuk Pribadi

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendakwa empat perangkat Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Banda Aceh, Selasa (3/6/2025).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Siara Nedy, SH, keempat terdakwa diduga bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp620.055.547. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bireuen.

“Tindakan para terdakwa dalam pengelolaan dana desa telah menimbulkan kerugian negara yang nyata, dan kami telah mengantongi dua alat bukti yang sah,” ujar JPU Siara Nedy saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Saptika Handini, SH.

Keempat terdakwa tersebut yaitu RZ (Penjabat Keuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018;), A (Penjabat Keuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 hingga 2020), F, (Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bumdabarindo Tahun 2019 hingga 2020;), dan R (Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 hingga 2021).

JPU menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan antara lain berupa penyalahgunaan anggaran penyertaan modal BUMG, yang sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pekerjaan konstruksi dilaporkan tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan. Pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) juga tidak sesuai ketentuan dan tidak dipertanggungjawabkan.

“Bahkan terdapat pembayaran anggaran yang tidak sesuai dengan pagu dalam APBG, serta adanya pengadaan barang dengan harga yang tidak wajar alias kemahalan harga,” jelas JPU.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menariknya, dalam persidangan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Juni 2025,dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Aceh Syariah kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih KEJAR Award OJK Pusat 2026 dalam kategori Bank...

Ketua DPW PPP Aceh: Keberlanjutan Dana Otsus Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Rakyat Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh— Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh, Dr. H. Amiruddin Idris, M.Si., menegaskan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh harus...

Gerakan Indonesia Asri Polres Bireuen, Wujudkan Lingkungan Kantor Bersih dan Nyaman

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan nyaman, Polres Bireuen melaksanakan Gerakan Indonesia Asri, di lingkungan Mapolres Bireuen, Jumat 28...

Kunjungan ke Penang, Mendagri Sampaikan Salam Presiden untuk Wali Nanggroe

0
KABAR BIREUEN, Penang - Perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terhadap kondisi kesehatan Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, diwujudkan...

368 Mahasiswa Fikom Umuslim Ikuti PKKMB, Siap Menapaki Dunia Kampus

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, menyambut 368 mahasiswa baru melalui Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru...

KABAR POPULER

Pertanyakan Data dan Kepastian Pencairan Jadup, Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Bireuen Audiensi dengan BPBD

0
KABAR BIREUEN, Bireuen –Korban banjir yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil Bireuen melakukan  audiensi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen di aula...

368 Mahasiswa Fikom Umuslim Ikuti PKKMB, Siap Menapaki Dunia Kampus

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, menyambut 368 mahasiswa baru melalui Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru...

Saladin Terharu dan Bangga, Telah Purna Tugas Masih Dicintai Wartawan

0
KABAR BIREUEN - Mantan Kapolres Bireuen, Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH, mengaku, sangat terharu dan bangga. Meski dirinya telah purna tugas, tapi masih...

Rombongan Pemain SSB Bijeh Mata Cot Rabo Tiba di Padang Pariaman untuk Berlaga di...

0
KABAR BIREUEN, Padang -Rombongan Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-10 dan U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, yang akan berlaga di Kompetisi...

Kuota dari BPJS Habis, RSUD dr Fauziah Bireuen Tidak Melayani Lagi Pasien Operasi Katarak...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - RSUD dr Fauziah Bireuen tidak dapat melayani lagi pasien operasi katarak teknik Phacoemulsifikasi (sedot) karena kuota diberikan oleh Badan Penyelenggara...