Rabu, 27 Mei 2026

Empat Mantan Perangkat Gampong Dayah Baro Didakwa Korupsi Dana Desa Rp620 Juta, Dana BUMG Diduga Dipakai untuk Pribadi

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendakwa empat perangkat Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Banda Aceh, Selasa (3/6/2025).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Siara Nedy, SH, keempat terdakwa diduga bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp620.055.547. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bireuen.

“Tindakan para terdakwa dalam pengelolaan dana desa telah menimbulkan kerugian negara yang nyata, dan kami telah mengantongi dua alat bukti yang sah,” ujar JPU Siara Nedy saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Saptika Handini, SH.

Keempat terdakwa tersebut yaitu RZ (Penjabat Keuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018;), A (Penjabat Keuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 hingga 2020), F, (Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bumdabarindo Tahun 2019 hingga 2020;), dan R (Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 hingga 2021).

JPU menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan antara lain berupa penyalahgunaan anggaran penyertaan modal BUMG, yang sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pekerjaan konstruksi dilaporkan tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan. Pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) juga tidak sesuai ketentuan dan tidak dipertanggungjawabkan.

“Bahkan terdapat pembayaran anggaran yang tidak sesuai dengan pagu dalam APBG, serta adanya pengadaan barang dengan harga yang tidak wajar alias kemahalan harga,” jelas JPU.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menariknya, dalam persidangan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Juni 2025,dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Malam Takbiran di Bireuen Meriah, Bupati Mukhlis Pimpin Konvoi hingga Gandapura

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST secara resmi melepas rombongan pawai takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah...

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...

UNIKI Siapkan Ujian CAT untuk 1.457 Calon Mahasiswa Baru, Seleksi Digelar Awal Juni

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia atau UNIKI mematangkan persiapan pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test...

Terkendala Naik Jenjang Jabatan, APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Menyahuti aspirasi penghulu yang tertahan kenaikan jenjang jabatan, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh melalukan audiensi...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

KABAR POPULER

Honorarium Imum Syiek, Bilal dan Muadzin Masjid Dinaikkan, Keuchik Tami dan Tgk Ismayadi Apresiasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) mengapresiasi kebijakan Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis ST,...

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...