Rabu, 15 April 2026

Empat Mantan Perangkat Gampong Dayah Baro Didakwa Korupsi Dana Desa Rp620 Juta, Dana BUMG Diduga Dipakai untuk Pribadi

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen mendakwa empat perangkat Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Banda Aceh, Selasa (3/6/2025).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Siara Nedy, SH, keempat terdakwa diduga bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp620.055.547. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bireuen.

“Tindakan para terdakwa dalam pengelolaan dana desa telah menimbulkan kerugian negara yang nyata, dan kami telah mengantongi dua alat bukti yang sah,” ujar JPU Siara Nedy saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Saptika Handini, SH.

Keempat terdakwa tersebut yaitu RZ (Penjabat Keuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018;), A (Penjabat Keuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 hingga 2020), F, (Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bumdabarindo Tahun 2019 hingga 2020;), dan R (Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 hingga 2021).

JPU menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan antara lain berupa penyalahgunaan anggaran penyertaan modal BUMG, yang sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pekerjaan konstruksi dilaporkan tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan. Pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) juga tidak sesuai ketentuan dan tidak dipertanggungjawabkan.

“Bahkan terdapat pembayaran anggaran yang tidak sesuai dengan pagu dalam APBG, serta adanya pengadaan barang dengan harga yang tidak wajar alias kemahalan harga,” jelas JPU.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menariknya, dalam persidangan tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 10 Juni 2025,dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Ponpes Al Zahrah Jadi Tuan Rumah Seleksi Calon Mahasiswa Al Azhar dari Aceh

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pondok Pesantren Modern Al Zahrah Bireuen terpilih sebagai tuan rumah untuk seleksi calon mahasiswa Al Azhar untuk gelombang ke 2...

Fakultas Teknik Umuslim Siapkan Mahasiswa KIP Jadi Duta Kampus

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Fakultas Teknik Universitas Almuslim (Umuslim) menggelar coffee morning yang mempertemukan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan jajaran pimpinan...

Usai Kebakaran Aspol Lamteumen Kembali Dibangun, Kapolda Aceh Sebut Bagian dari Pemenuhan Hak Dasar...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyebut bahwa pembangunan asrama polisi (aspol) Lamteumen merupakan bagian dari pemenuhan hak...

BSI-ANTAM Gas Pol Industri Bullion, Dorong Ekosistem Emas Nasional Naik Kelas

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTAM) tancap gas memperkuat industri bullion emas...

Pasca Banjir Bank Aceh Cetak Performa Positif, Aset Kini Rp29,89 Triliun

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Bank Aceh menunjukkan resiliensi yang luar biasa dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di awal tahun 2026. Berdasarkan laporan keuangan...

KABAR POPULER

Ponpes Al Zahrah Jadi Tuan Rumah Seleksi Calon Mahasiswa Al Azhar dari Aceh

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pondok Pesantren Modern Al Zahrah Bireuen terpilih sebagai tuan rumah untuk seleksi calon mahasiswa Al Azhar untuk gelombang ke 2...

Pemulihan Sawah Tak Kunjung Datang, Petani Pulo Iboih Kehilangan Penghasilan

0
KABAR BIREUEN, Jangka – Puluhan hektare lahan persawahan di Gampong Pulo Iboih, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, masih terbengkalai hingga Senin (13/4/2026), meski bencana banjir...

Peringatkan Ancaman Banjir dan Longsor Susulan, HRD Serukan Selamatkan Hutan Aceh

0
KABAR BIREUEN, Pidie — Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), mengingatkan pentingnya menjaga ekosistem hutan di Aceh sebagai langkah mendesak untuk...

Fakultas Teknik Umuslim Siapkan Mahasiswa KIP Jadi Duta Kampus

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Fakultas Teknik Universitas Almuslim (Umuslim) menggelar coffee morning yang mempertemukan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan jajaran pimpinan...

Usai Kebakaran Aspol Lamteumen Kembali Dibangun, Kapolda Aceh Sebut Bagian dari Pemenuhan Hak Dasar...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyebut bahwa pembangunan asrama polisi (aspol) Lamteumen merupakan bagian dari pemenuhan hak...