KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, memasuki babak penting. Sebanyak sembilan orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Selasa, 10 Juni 2025.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan lanjutan dari pembacaan dakwaan terhadap empat orang terdakwa yang telah dilaksanakan pada 3 Juni 2025 lalu.
Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni, RZ selaku Penjabat (Pj.) Keuchik Gampong Dayah Baro Tahun 2018, A selaku Pj. Keuchik Gampong Dayah Baro Tahun 2019-2020, F selaku Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bumdabarindo Tahun 2019-2020, dan
R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015-2021.
Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan antara lain berasal dari unsur aparatur gampong, pendamping desa, hingga mantan keuchik. Kesaksian mereka ditujukan untuk memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa terkait pengelolaan anggaran desa tahun 2018 hingga 2020.
Adapun kesembilan saksi yang memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bendahara Sekdes tahun 2010 hingga sekarang yang bersaksi untuk terdakwa RZ dan R
2. Pembuat APBG, APBG P dan Realisasi Desa yang bersaksi untuk terdakwa RZ
3. Kasi Pemerintahan tahun 2019-2020 yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R
4. Pendamping Lokal Desa yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R
5. Keurani Cut Urusan Umum tahun 2019-2020 yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R
6. Kasi Pembangunan Gampong Dayah Baro Tahun 2019-2020 yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R
7. Kaur Umum Urusan Pemerintahan tahun 2018 yang bersaksi untuk terdakwa RZ dan R
8. Keuchik tahun 2015 yang bersaksi untuk terdakwa RZ
9. Bendahara Gampong yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan F
BACA JUGA: Dugaan Korupsi APBG Dayah Baro Jeunieb, Kejari Bireuen Tingkatkan ke Tahap Penyidikan
Dari hasil penyidikan dan audit yang dilakukan Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Bireuen, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp620.055.547. Kerugian tersebut berasal dari berbagai penyimpangan pengelolaan anggaran, di antaranya:
– Penyaluran anggaran penyertaan modal BUMG tahun 2018–2020 yang tidak sesuai ketentuan, serta penggunaan sebagian besar dana untuk kepentingan pribadi;
– Ketidaksesuaian realisasi fisik proyek konstruksi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
– Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) aparatur gampong yang tidak sesuai ketentuan dan tanpa pertanggungjawaban;
– Pembayaran APBG yang tidak sesuai dengan pagu anggaran;
– Pengadaan barang dengan harga yang tidak wajar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi. (Red)











