KABAR BIREUEN, Bireuen – Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di Kabupaten Bireuen sejak Jumat, 15 Agustus 2025, dilaporkan bermasalah. Akibat erornya aplikasi milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu, membuat arus keuangan di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, terhenti.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Muhammad Amrullah, kepada Kabar Bireuen, Rabu (20/8/2025).
“Iya. SIPD-nya lagi bermasalah. Bukan kita (Kabupaten Bireuen) saja yang bermasalah, tetapi seluruh Indonesia. Sekarang semua pembayaran harus melalui SIPD. Aplikasnya di Kemendagri, bukan di daerah,” sebut Muhammad Amrullah.
Ditanya kapan sistem itu normal kembali, Amru — sapaan Muhammad Amrullah — tidak bisa memastikannya. “Kami juga tidak bisa memastikan kapan normal. Semua daerah mempertanyakan permasalahan itu,” timpalnya.

Hal yang sama juga juga diungkapkan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen, Teuku Muhammad. Kepada Kabar Bireuen, Kamis (21/8/2025), ia mengaku, sampai saat ini tidak bisa mengakses sistem vital yang mengatur keluar masuk uang negara itu.
“Sejak jumat (15 Agustus 2025) kami tidak bisa lagi akses SIPD. Sekarang semua pembayaran harus ditunda,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua II DPRK Bireuen, Muslem Abdullah, sangat menyayangkan kelemahan terjadi pada aplikasi milik Kemendagri yang mengatur arus keuangan tersebut.
“Ini menjadi bumerang bagi daerah. Kalau pemerintah pusat tidak mampu, sebaiknya dikembalikan saja ke daerah. Seharusnya sistem digital mempercepat dan mempermudah urusan, bukan sebaliknya,” ujar politikus Partai Aceh ini. (Rizanur)












