KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (18/5/2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem menyebutkan, pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.
BACA JUGA: Sekda Aceh Libatkan Mahasiswa dalam Evaluasi Pergub JKA
Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” ujar Mualem.
BACA JUGA: Timbulkan Kecemasan bagi Warga Miskin, Pimpinan DPRK Bireuen Desak Mualem Cabut Pergub JKA
Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA. Jadi, tidak tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem. (Red)










