Sabtu, 27 Juni 2026

Perkara Politik Uang Pilkada Bireuen Dilimpahkan ke Kejaksaan: Terungkap, Tersangka Suruh Pilih Nomor Tiga

KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan perkara tindak pidana pemilu dari penyidik Polres Bireuen, Kamis (19/12/2024).

Dalam proses pelimpahan tahap II tersebut, Kejari Bireuen menerima berkas, tersangka berinisial SF dan barang bukti berupa enam lembar uang pecahan Rp50.000 dan satu flashdisk merek Sandisk berkapasitas 16 GB. Flashdisk itu berisi empat video yang diduga terkait dengan tindakan tersangka.

BACA JUGA: Beraudiensi dengan Kapolres Bireuen, GAMB Pertanyakan Pengembangan Perkara Money Politics dan Sampaikan Bukti Baru

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, S.H, dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan, tersangka SF diduga kuat terlibat praktik money politics (politik uang) dengan cara membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen pada Pilkada 2024 lalu.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (25/11/2024) di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Saat itu, tersangka SF mendatangi rumah seorang perempuan berinisial SM, menggunakan sepeda motor. Di rumah tersebut, dia memberikan uang pecahan Rp50.000 sebanyak empat lembar kepada SM, sambil menyuruhnya memilih nomor tiga pada pemilihan kepala daerah setempat.

BACA JUGA: Demo Polres Bireuen, GAMB Minta Penyidik Kembangkan Perkara Money Politics Hingga ke Pelaku Utama

Kemudian, tersangka melanjutkan perjalanan ke rumah warga lain yang berinisial TA. Di halaman rumah TA, tersangka kembali mengeluarkan uang pecahan Rp50.000 sebanyak dua lembar dari saku celananya dan menyampaikan pesan yang sama pada perempuan tersebut: Ini kamu pilih nomor tiga.


Tersangka SF ketika dibawa ke Kejari Bireuen, Kamis (19/12/2024). (Foto: Humas Kejari Bireuen)

“Tersangka memberikan uang tersebut dengan tujuan memengaruhi pilihan warga pada hari pemilihan kepala daerah,” jelas Wendy.

Menurutnya, tindakan tersangka SF dijerat Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dengan ancaman pidana yang tegas bagi pelaku politik uang.

BACA JUGA: Tersangka ‘Pasang Badan’, Upaya Memutus Mata Rantai Pengungkapan Dalang Politik Uang di Pilkada Bireuen?

Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas 2B Bireuen untuk memperlancar proses persidangan.

“Kejari Bireuen akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Bireuen, mengingat batas waktu penanganannya sejak tahap II hanya lima hari,” ujar Wendy.

BACA JUGA: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terduga Pelaku Money Politics di Makmur Ditahan

Dengan pengakuan tersangka yang terang-terangan menyuruh warga memilih nomor tiga pada Pilkada Bireuen, kasus ini menjadi sorotan publik, terutama menjelang proses persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Lantik 173 Pejabat, Bupati Bireuen Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Kalau Ketahuan Dicopot

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 173 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Jumat (26/6/2026) sore di...

Desak Bahlil Batalkan PoD Blok Andaman, Warga Aceh Demo Kementerian ESDM

0
KABAR BIREUEN, Jakarta– Aksi damai ratusan warga Aceh dari paguyuban Taman Iskandar Muda (TIM) digelar depan Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta...

Sekda Aceh Terima Audiensi Mahasiswa, Paparkan Capaian dan Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir menerima audiensi sekitar 15 mahasiswa dari berbagai kampus di Posko Penanggulangan Bencana Kantor...

PSSB Bireuen U-12 Tampil Gemilang di Laga Perdana Festival Piala Presiden, Tekuk SSB Bijeh...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – PSSB U-12 mengawali kiprahnya di Festival Piala Presiden RI 2026 dengan hasil gemilang. Tim asal Kabupaten Bireuen itu menundukkan...

Sudah Dua Bulan Diproses, Polres Bireuen Belum Tetapkan Status Hukum Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Zulfikar Muhammad, kuasa hukum M. Ilham bin Sakubat, wartawan wilayah liputan Bireuen, mendesak Polres Bireuen segera memberikan kepastian hukum atas...

KABAR POPULER

Lantik 173 Pejabat, Bupati Bireuen Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Kalau Ketahuan Dicopot

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 173 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Jumat (26/6/2026) sore di...

Respons Aspirasi Masyarakat Saat Reses, Yah Fud Salurkan 13 Becak Barang Bermotor untuk Warga...

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang – Aspirasi masyarakat yang disampaikan saat masa reses berbuah nyata. Wakil Ketua I DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad atau yang...

Dokumen Sudah Lengkap, HRD Kembali Ajukan Usulan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim ke Menteri...

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD), kembali memperjuangkan pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Almuslim...

Sudah Dua Bulan Diproses, Polres Bireuen Belum Tetapkan Status Hukum Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Zulfikar Muhammad, kuasa hukum M. Ilham bin Sakubat, wartawan wilayah liputan Bireuen, mendesak Polres Bireuen segera memberikan kepastian hukum atas...

PSSB Bireuen U-12 Tampil Gemilang di Laga Perdana Festival Piala Presiden, Tekuk SSB Bijeh...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – PSSB U-12 mengawali kiprahnya di Festival Piala Presiden RI 2026 dengan hasil gemilang. Tim asal Kabupaten Bireuen itu menundukkan...