Perkara Politik Uang Pilkada Bireuen Dilimpahkan ke Kejaksaan: Terungkap, Tersangka Suruh Pilih Nomor Tiga

KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan perkara tindak pidana pemilu dari penyidik Polres Bireuen, Kamis (19/12/2024).

Dalam proses pelimpahan tahap II tersebut, Kejari Bireuen menerima berkas, tersangka berinisial SF dan barang bukti berupa enam lembar uang pecahan Rp50.000 dan satu flashdisk merek Sandisk berkapasitas 16 GB. Flashdisk itu berisi empat video yang diduga terkait dengan tindakan tersangka.

BACA JUGA: Beraudiensi dengan Kapolres Bireuen, GAMB Pertanyakan Pengembangan Perkara Money Politics dan Sampaikan Bukti Baru

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, S.H, dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan, tersangka SF diduga kuat terlibat praktik money politics (politik uang) dengan cara membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen pada Pilkada 2024 lalu.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (25/11/2024) di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Saat itu, tersangka SF mendatangi rumah seorang perempuan berinisial SM, menggunakan sepeda motor. Di rumah tersebut, dia memberikan uang pecahan Rp50.000 sebanyak empat lembar kepada SM, sambil menyuruhnya memilih nomor tiga pada pemilihan kepala daerah setempat.

BACA JUGA: Demo Polres Bireuen, GAMB Minta Penyidik Kembangkan Perkara Money Politics Hingga ke Pelaku Utama

Kemudian, tersangka melanjutkan perjalanan ke rumah warga lain yang berinisial TA. Di halaman rumah TA, tersangka kembali mengeluarkan uang pecahan Rp50.000 sebanyak dua lembar dari saku celananya dan menyampaikan pesan yang sama pada perempuan tersebut: Ini kamu pilih nomor tiga.


Tersangka SF ketika dibawa ke Kejari Bireuen, Kamis (19/12/2024). (Foto: Humas Kejari Bireuen)

“Tersangka memberikan uang tersebut dengan tujuan memengaruhi pilihan warga pada hari pemilihan kepala daerah,” jelas Wendy.

Menurutnya, tindakan tersangka SF dijerat Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dengan ancaman pidana yang tegas bagi pelaku politik uang.

BACA JUGA: Tersangka ‘Pasang Badan’, Upaya Memutus Mata Rantai Pengungkapan Dalang Politik Uang di Pilkada Bireuen?

Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas 2B Bireuen untuk memperlancar proses persidangan.

“Kejari Bireuen akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Bireuen, mengingat batas waktu penanganannya sejak tahap II hanya lima hari,” ujar Wendy.

BACA JUGA: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terduga Pelaku Money Politics di Makmur Ditahan

Dengan pengakuan tersangka yang terang-terangan menyuruh warga memilih nomor tiga pada Pilkada Bireuen, kasus ini menjadi sorotan publik, terutama menjelang proses persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dukung Sekolah Rakyat, UNIKI Jalin Kerja Sama dengan Dinas Sosial P3A Pidie Jaya

0
KABAR BIREUEN, Pidie Jaya — Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) dipercaya terlibat dalam mendukung pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Pidie Jaya melalui penyusunan dokumen...

Laba Tembus Rp5,3 Triliun, Mesin Pertumbuhan BSI Makin Moncer

0
‎KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus melaju kencang dengan fundamental yang semakin solid. Memasuki kuartal III 2026, BSI...

Polres Bireuen Musnahkan 10,5 Kg Sabu dan 19,3 Kg Ganja, Hasil Barang Bukti dari...

0
​KABAR BIREUEN,Bireuen—Kepolisian Resor (Polres) Bireuen menggelar pemusnahan 29,8 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba di Mapolres Bireuen, Senin (05/10/2026). Pemusnahan 10, 5 kilogram narkotika...

Meriahkan HUT ke-27 Bireuen, Digelar Lomba Tari Tradisional Aceh Ratoeh Bruek dan Tari Kreasi

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berkolaborasi dengan Forum Anak Kabupaten Bireuen menggelar Lomba Tari Tradisional Aceh Ratoeh Bruek dan Tari Kreasi. Kegiatan dari...

Rakerwil ke-II PW APRI Aceh Berakhir, Ini Hasil Rekomendasinya

0
KABAR BIREUEN, Aceh Besar - Rakerwil ke-II PW APRI Aceh yang berakhir pada Minggu (4/10/2026) di Hotel Madinatul Zahra, Lampeunurut, Aceh Besar, menghasilkan sejumlah...

KABAR POPULER

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Ratusan Pengunjung Saksikan Malam Pentas Seni Meriahkan HUT ke-27 Bireuen di Halaman Pendopo

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan pengunjung memadati halaman Pendopo Bireuen untuk menyaksikan malam pentas seni, yang menjadi puncak hiburan rakyat dan pelestarian budaya lokal. Mereka...

Billboard Ilegal Depan RS Jeumpa Hospital Bireuen yang Tertabrak Truk Kontainer Bahayakan Pelintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Satu unit bangunan billboard di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, depan RS Jeumpa Hospital, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,...

Pendaftaran Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Dibuka, Bakal Calon Wajib Kantongi Dukungan Minimal 32...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pendaftaran bakal calon (balon) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode...

Bupati Mukhlis Ikut Meriahkan Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Tim Penggerak PKK Kabupaten Bireuen, mengelar Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap, di Halaman...