KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pendaftaran bakal calon (balon) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode 2026-2031 resmi dibuka mulai Senin, 5 Oktober 2026.
Proses penjaringan bakal calon tersebut akan berlangsung hingga 24 Oktober 2026. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi bakal calon adalah memperoleh dukungan awal sedikitnya 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Aceh.
Ketua Steering Committee (SC) Konferprov PWI Aceh, Azwani Awi, mengatakan keputusan membuka proses penjaringan tersebut diambil dalam rapat finalisasi SC yang digelar di Kantor PWI Aceh, Jumat, 2 Oktober 2026.
“Berdasarkan hasil rapat finalisasi, penjaringan bakal calon mulai Senin, 5 Oktober 2026, resmi kita buka. Artinya, mulai hari itu para bakal calon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran,” ujar Azwani Awi, Minggu, 4 Oktober 2026.
Balon Ketua Harus Kantongi 32 Dukungan
Azwani menjelaskan, berdasarkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) dan Peraturan Organisasi (PO) yang dikeluarkan PWI Pusat, bakal calon Ketua PWI Aceh maupun Ketua DKP PWI Aceh wajib memperoleh dukungan awal minimal 10 persen dari jumlah DPT peserta Konferprov.
Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah disusun, jumlah pemilih pada Konferprov PWI Aceh diperkirakan mencapai 320 orang. Dengan jumlah tersebut, setiap bakal calon setidaknya harus mengantongi dukungan dari 32 anggota biasa PWI Aceh.
BACA JUGA: Dinamika Pra Konferprov XIII, Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh
Surat dukungan tersebut harus ditandatangani langsung oleh anggota yang memberikan dukungan dan disertai fotokopi kartu PWI biasa atau kartu biru.
“Dukungan tersebut harus ditandatangani langsung oleh pemberi dukungan dan dilengkapi fotokopi kartu biru PWI,” jelas Azwani.
Konferprov PWI Aceh sendiri dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga November 2026.
Selain dukungan anggota, bakal calon juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Pada saat pendaftaran ulang, calon harus melampirkan fotokopi sertifikat dan kartu kompetensi wartawan utama.
Bakal calon juga diwajibkan menyerahkan surat keterangan yang menyatakan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus partai politik.
Dokumen lain yang harus disiapkan meliputi daftar riwayat hidup, dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4×6, surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja, serta Surat Keputusan (SK) kepengurusan PWI, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, setiap bakal calon harus bersedia menandatangani pakta integritas.
“Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi bisa dilihat saat melakukan pendaftaran,” kata Azwani yang akrab disapa Popon.
Popon menegaskan, bakal calon yang hendak mendaftar diwajibkan datang langsung untuk mengambil formulir sekaligus menerima persyaratan pendaftaran.
Jika pengambilan formulir atau proses pendaftaran diwakilkan kepada tim sukses, pihak yang mewakili wajib membawa surat mandat. Nama orang yang mengambil formulir juga harus tercantum dalam SK tim sukses bakal calon.
“Para bakal calon yang mendaftar nantinya akan kita kirimkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan disahkan sebagai calon,” ujarnya.
Rapat finalisasi SC yang menetapkan pembukaan pendaftaran tersebut dihadiri seluruh anggota SC, yakni Ketua Azwani Awi, Sekretaris Iranda Novandi, Imran Joni dari Pokja Verifikasi Calon, Safriadi dari Pokja DPT, serta Azhari Usman dari Pokja Kuorum Persidangan. (Red)












