KABAR BIREUEN, Bireuen – Satu unit bangunan billboard di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, depan RS Jeumpa Hospital, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, dikabarkan tertabrak truk kontainer beberapa hari lalu.
Setelah tertabrak, sampai Sabtu sore (3/10/2026), billboard yang tampak rusak pada sisi selatan itu dibiarkan sang pemilik dengan kondisi membahayakan pelintas.
Informasi diperoleh Kabar Bireuen dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) billboard atau tiang reklame itu tidak memiliki izin.
“Tidak ada izinnya (billboard yang tertabrak truk kontainer), dan kami juga tidak tahu siapa pemiliknya,” ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen, Ir Ritahayati, ST.
Menurut Ritahayati, di Kabupaten Bireuen semua tiang reklame belum ada yang mengantongi izin, baik PBG (Persetujuan Bangun Gedung) maupun Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Sampai saat ini belum ada satu pun yang memiliki izin,” tegasnya.
Seorang warganet di akun media sosial mengomentari billboard depan RS Jeumpa Hospital yang rusak itu.
“Sudah lebih dari 2 hari billboard dalam kondisi rusak parah dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, tetapi belum terlihat tindakan nyata dari pemilik maupun dinas terkait,” tulis Teuku Mubaraq di akun Facebook-nya.
Ia minta pemilik bangunan dan pemerintah, jangan menunggu ada korban baru bertindak.
“Jangan tunggu ada korban baru bertindak! Jangan tunggu viral baru bergerak!
Segera amankan lokasi, pasang tanda bahaya, dan bongkar konstruksi yang membahayakan,” tulisnya.
“Keselamatan masyarakat adalah kepentingan publik. Respon cepat adalah tanggung jawab,” imbuhnya. (Rizanur)













