Hingga September Tercatat 247 Perkara Perceraian Ditangani Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Judi Online dan Media Sosial Ikut Picu Rumah Tangga Retak

KABAR BIREUEN, Lhokseumawe — Perselisihan rumah tangga di Lhokseumawe kini menghadapi tantangan baru. Selain persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan meninggalkan pasangan, media sosial serta judi online turut disebut menjadi bagian dari konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian.

Fakta tersebut terungkap dari data penanganan perkara di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe hingga akhir September 2026 atau Triwulan III.

Sepanjang periode tersebut, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe telah menangani 426 perkara, termasuk 16 perkara sisa dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 360 perkara telah diputus atau mencapai 84,51 persen.

Perceraian masih mendominasi perkara yang paling banyak ditangani. Hingga September 2026, tercatat 247 perkara perceraian, yang terdiri dari 48 perkara cerai talak yang diajukan suami dan 199 perkara cerai gugat yang diajukan istri.

Artinya, perkara cerai gugat yang diajukan istri mencapai lebih dari tiga kali jumlah perkara cerai talak pada periode tersebut.

Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, masih menjadi salah satu faktor utama dalam perkara perceraian. Namun, perkembangan persoalan rumah tangga menunjukkan munculnya faktor yang semakin kompleks.

Dalam perselisihan rumah tangga tersebut, media sosial dan judi online turut berpengaruh terhadap konflik pasangan yang pada akhirnya berujung pada perceraian.

BACA JUGA: Selama 2023, Dua Ratus Lebih Istri Gugat Cerai Suami di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe 

Selain itu, faktor penyebab perceraian lainnya meliputi meninggalkan salah satu pihak selama dua tahun atau lebih, persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hukuman penjara, serta poligami yang tidak sehat.

Kondisi tersebut menunjukkan, persoalan perceraian tidak semata-mata berkaitan dengan satu masalah, melainkan dapat dipengaruhi oleh berbagai persoalan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga.

187 Akta Cerai Elektronik Diterbitkan

Seiring dengan tingginya perkara perceraian yang ditangani, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe hingga akhir September 2026 telah menerbitkan 187 Akta Cerai Elektronik.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., melalui Panitera Fauzi, S.Ag., kepada Kabar Bireuen, Kamis (1/10/2026), menyampaikan, pihaknya terus melakukan berbagai langkah untuk menekan angka perceraian sekaligus mencegah perkawinan di bawah umur.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan RRI Kota Lhokseumawe melalui dialog interaktif dengan menghadirkan hakim dan unsur terkait dari Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.

Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, Mahkamah Syar’iyah juga mengoptimalkan keberhasilan mediasi sebelum perkara diperiksa lebih lanjut.

Fauzi, S.Ag., Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. (Foto: Dok. MS Lhokseumawe)

“Untuk menekan angka perceraian dan pernikahan di bawah umur, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe telah melakukan berbagai upaya, salah satunya kerja sama dengan RRI Kota Lhokseumawe melalui dialog interaktif dengan narasumber dari hakim dan unsur terkait di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe,” sebut Fauzi.

Menurutnya, upaya mencegah perceraian dan perkawinan di bawah umur membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Tidak hanya lembaga peradilan, tetapi juga orang tua, keluarga, tokoh masyarakat, ulama, dan pemerintah daerah.

Peran tersebut dapat dilakukan melalui penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat mengenai kehidupan keluarga, perkawinan, serta berbagai persoalan yang dapat memicu konflik rumah tangga.

Selain menangani perkara perceraian, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe juga menerima perkara jinayat.

“Hingga akhir September 2026, tercatat 10 perkara jinayat dan satu perkara jinayat anak. Perkara tersebut didominasi kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, dan maisir atau perjudian,” ungkap Fauzi.

Selain itu, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe juga menangani perkara ekonomi syariah, gugatan sederhana, serta perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Didominasi Judi Online, Perkara Maisir di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe

Karena itu, masyarakat diingatkan, kewenangan Mahkamah Syar’iyah tidak hanya berkaitan dengan perkara perceraian.

“Jangan sampai beranggapan, Mahkamah Syar’iyah hanya untuk menangani masalah perceraian,” tegas Fauzi.

Hindari Calo Perkara

Di sisi pelayanan, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe mengimbau masyarakat yang memiliki kepentingan atau membutuhkan informasi terkait perkara agar datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Informasi mengenai persyaratan pengajuan perkara dan biaya perkara, juga dapat diperoleh melalui kanal media sosial resmi Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.

Masyarakat diimbau memanfaatkan saluran resmi tersebut agar mendapatkan informasi yang akurat sekaligus menghindari praktik percaloan dalam pengurusan perkara.

Dengan 426 perkara yang telah ditangani hingga September 2026, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe tidak hanya menghadapi tingginya perkara perceraian, tetapi juga perkembangan persoalan hukum keluarga dan masyarakat yang semakin beragam. (Suryadi) 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Piala Bupati Bireuen, Tim Kecamatan Jeunieb Lolos ke Perempat Final

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Tim sepak bola Kecamatan Jeunieb, adalah tim keempat yang memastikan diri lolos ke babak perempat final pada ajang Kejuaraan Piala Bupati Bireuen...

Bupati Mukhlis Lantik MPA Bireuen Periode 2026–2031, Ini Susunan Keanggotaannya 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, melantik anggota Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Kabupaten Bireuen periode 2026–2031 di Oproom Kantor Pusat...

Polres Bireuen Amankan Pelajar Bolos Sekolah, Merespon Aduan Masyarakat Melalui Layanan 110

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Polres Bireuen merespons cepat aduan masyarakat melalui layanan Call Center Polisi 110 terkait sejumlah pelajar yang diduga membolos sekolah dan berkumpul di...

Wakil Bupati Bireuen Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Penghormatan kepada Pahlawan Revolusi

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Bireuen menggelar upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, di...

Yusriadi PKS: Banyak Terobosan Dilakukan Haji Mukhlis untuk Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ir. H. Mukhlis, ST dinilai telah banyak melakukan terobosan selama menakhodai Kabupaten Bireuen yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat. Penilaian itu disampaikan...

KABAR POPULER

Bupati Mukhlis Lantik MPA Bireuen Periode 2026–2031, Ini Susunan Keanggotaannya 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, melantik anggota Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Kabupaten Bireuen periode 2026–2031 di Oproom Kantor Pusat...

Kalahkan Kecamatan Pandrah, Tim Kota Juang ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim Sepak Bola Kecamatan Kota Juang berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan memastikan diri lolos ke babak 8 besar (perempat final) pada...

Polres Bireuen Amankan Pelajar Bolos Sekolah, Merespon Aduan Masyarakat Melalui Layanan 110

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Polres Bireuen merespons cepat aduan masyarakat melalui layanan Call Center Polisi 110 terkait sejumlah pelajar yang diduga membolos sekolah dan berkumpul di...

Fraksi Golkar Pertanyakan Alasan Penurunan Target PAD di Raqan Perubahan APBK Bireuen 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Fraksi Partai Golkar DPRK Bireuen mempertanyakan alasan Pemkab Bireuen menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber pajak daerah maupun...

Tim Sepak Bola Kecamatan Jangka Melaju ke Delapan Besar Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Tim sepak bola Kecamatan Jangka memastikan diri lolos ke babak 8 besar atau perempat final Piala Bupati Bireuen rangkaian kegiatan HUT Ke-27...