KABAR BIREUEN, Lhokseumawe — Perselisihan rumah tangga di Lhokseumawe kini menghadapi tantangan baru. Selain persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan meninggalkan pasangan, media sosial serta judi online turut disebut menjadi bagian dari konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian.
Fakta tersebut terungkap dari data penanganan perkara di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe hingga akhir September 2026 atau Triwulan III.
Sepanjang periode tersebut, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe telah menangani 426 perkara, termasuk 16 perkara sisa dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 360 perkara telah diputus atau mencapai 84,51 persen.
Perceraian masih mendominasi perkara yang paling banyak ditangani. Hingga September 2026, tercatat 247 perkara perceraian, yang terdiri dari 48 perkara cerai talak yang diajukan suami dan 199 perkara cerai gugat yang diajukan istri.
Artinya, perkara cerai gugat yang diajukan istri mencapai lebih dari tiga kali jumlah perkara cerai talak pada periode tersebut.
Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, masih menjadi salah satu faktor utama dalam perkara perceraian. Namun, perkembangan persoalan rumah tangga menunjukkan munculnya faktor yang semakin kompleks.
Dalam perselisihan rumah tangga tersebut, media sosial dan judi online turut berpengaruh terhadap konflik pasangan yang pada akhirnya berujung pada perceraian.
BACA JUGA: Selama 2023, Dua Ratus Lebih Istri Gugat Cerai Suami di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe
Selain itu, faktor penyebab perceraian lainnya meliputi meninggalkan salah satu pihak selama dua tahun atau lebih, persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hukuman penjara, serta poligami yang tidak sehat.
Kondisi tersebut menunjukkan, persoalan perceraian tidak semata-mata berkaitan dengan satu masalah, melainkan dapat dipengaruhi oleh berbagai persoalan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga.
187 Akta Cerai Elektronik Diterbitkan
Seiring dengan tingginya perkara perceraian yang ditangani, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe hingga akhir September 2026 telah menerbitkan 187 Akta Cerai Elektronik.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Dr. Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., melalui Panitera Fauzi, S.Ag., kepada Kabar Bireuen, Kamis (1/10/2026), menyampaikan, pihaknya terus melakukan berbagai langkah untuk menekan angka perceraian sekaligus mencegah perkawinan di bawah umur.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan RRI Kota Lhokseumawe melalui dialog interaktif dengan menghadirkan hakim dan unsur terkait dari Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, Mahkamah Syar’iyah juga mengoptimalkan keberhasilan mediasi sebelum perkara diperiksa lebih lanjut.

“Untuk menekan angka perceraian dan pernikahan di bawah umur, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe telah melakukan berbagai upaya, salah satunya kerja sama dengan RRI Kota Lhokseumawe melalui dialog interaktif dengan narasumber dari hakim dan unsur terkait di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe,” sebut Fauzi.
Menurutnya, upaya mencegah perceraian dan perkawinan di bawah umur membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Tidak hanya lembaga peradilan, tetapi juga orang tua, keluarga, tokoh masyarakat, ulama, dan pemerintah daerah.
Peran tersebut dapat dilakukan melalui penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat mengenai kehidupan keluarga, perkawinan, serta berbagai persoalan yang dapat memicu konflik rumah tangga.
Selain menangani perkara perceraian, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe juga menerima perkara jinayat.
“Hingga akhir September 2026, tercatat 10 perkara jinayat dan satu perkara jinayat anak. Perkara tersebut didominasi kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, dan maisir atau perjudian,” ungkap Fauzi.
Selain itu, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe juga menangani perkara ekonomi syariah, gugatan sederhana, serta perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Didominasi Judi Online, Perkara Maisir di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe
Karena itu, masyarakat diingatkan, kewenangan Mahkamah Syar’iyah tidak hanya berkaitan dengan perkara perceraian.
“Jangan sampai beranggapan, Mahkamah Syar’iyah hanya untuk menangani masalah perceraian,” tegas Fauzi.
Hindari Calo Perkara
Di sisi pelayanan, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe mengimbau masyarakat yang memiliki kepentingan atau membutuhkan informasi terkait perkara agar datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Informasi mengenai persyaratan pengajuan perkara dan biaya perkara, juga dapat diperoleh melalui kanal media sosial resmi Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.
Masyarakat diimbau memanfaatkan saluran resmi tersebut agar mendapatkan informasi yang akurat sekaligus menghindari praktik percaloan dalam pengurusan perkara.
Dengan 426 perkara yang telah ditangani hingga September 2026, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe tidak hanya menghadapi tingginya perkara perceraian, tetapi juga perkembangan persoalan hukum keluarga dan masyarakat yang semakin beragam. (Suryadi)











