KABAR BIREUEN, Bireuen–Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Penutupan Rapat Paripurna I Masa Persidangan I DPRK Bireuen Tahun Sidang 2026/2027, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK Bireuen, Rabu (30/9/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Bireuen, Muslem Abdullah.
Sekretaris DPRK Bireuen, Said Abdurahman S.Sos membacakan dua Rancangan Keputusan Dewan terkait persetujuan penetapan Rancangan Qanun Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPRK Bireuen.
“Apakah Saudara-Saudara Anggota Dewan setuju Rancangan Keputusan dimaksud untuk ditetapkan menjadi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat?” tanya pimpinan rapat.
“Setuju,” jawab anggota dewan secara bersama-sama.
Wakil Ketua DPRK Bireuen, Muslem Abdullah, menyatakan seluruh fraksi menerima dan menyetujui kedua Raqan tersebut untuk ditetapkan menjadi qanun.
“Berdasarkan pendapat akhir dari seluruh fraksi, enam fraksi yang ada di DPRK Bireuen secara resmi dapat menerima dan menyetujui kedua rancangan qanun ini untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen,” sebut Muslem saat memimpin sidang.
Persetujuan tersebut kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat.
Pimpinan DPRK Bireuen selanjutnya meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen segera menyampaikan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 kepada Pemerintah Aceh untuk menjalani proses evaluasi.

“Setelah acara ini selesai, khusus untuk Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 ini, kami harapkan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen agar segera menyampaikannya kepada Pemerintah Aceh untuk dilakukan evaluasi,” kata pimpinan rapat.
Dengan disetujuinya Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 oleh DPRK, proses selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Aceh sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, persetujuan Rancangan Qanun TJSL Perusahaan menjadi bagian dari upaya membangun landasan hukum daerah terkait pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Bireuen.
Sebelumnya, rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRK Bireuen terhadap kedua Rancangan Qanun.
Enam fraksi yang menyampaikan pendapat akhir masing-masing.
Fraksi Partai Golkar disampaikan Muhammad Amin AR, yang mengapresiasi pengalokasian anggaran pembangunan 41 unit Rumah Baru Layak Huni melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta 42 unit rumah fakir/miskin atau rumah duafa melalui Baitul Mal Kabupaten Bireuen.
Selain itu, Fraksi Golkar meminta Pemkab Bireuen mencari lokasi alternatif untuk parkir kendaraan pengangkut sampah yang saat ini berada di halaman Perpustakaan Daerah Kabupaten Bireuen.
Lokasi tersebut dinilai kurang tepat karena berdampingan dengan Masjid Agung Sulthan Jeumpa dan digunakan masyarakat serta jamaah untuk berbagai kegiatan.
“Fraksi Golkar menilai keberadaan kendaraan pengangkut sampah di lokasi tersebut dapat mengganggu pandangan dan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di perpustakaan maupun masjid,” sebutnya.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disampaikan M. Niyanusi, menyebut prioritas penggunaan anggaran harus mencakup pemulihan korban bencana, pemulihan pertanian dan ekonomi masyarakat, perbaikan infrastruktur dasar, pelayanan publik serta program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengingatkan agar anggaran perubahan tidak lebih banyak terserap untuk kegiatan yang tidak mendesak ketika masyarakat masih menghadapi persoalan rumah, sawah, jalan, jembatan dan kebutuhan dasar,” harapnya.
Fraksi Partai Aceh (PA) dengan penanggap Samsul Admi, antara lain menyampaikan sejumlah catatan kepada Pemkab Bireuen, terutama terkait efisiensi dan akuntabilitas anggaran, transparansi pelaksanaan program, pemerataan pembangunan, ketepatan waktu pembahasan anggaran, infrastruktur, persoalan lahan korban konflik serta pelaksanaan Paripurna Istimewa Hari Jadi Kabupaten Bireuen.
Selanjutnya, Fraksi Partai NasDem menyampaikan pendapat akhir melalui Fadhli SPd.

Fraksi NasDem juga mengingatkan, ukuran keberhasilan APBK tidak semata-mata dilihat dari tingginya persentase serapan anggaran, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
“Fraksi NasDem mendukung sejumlah program penanggulangan kemiskinan seperti Rumah Duafa, bantuan Baitul Mal, jaring pengaman sosial serta peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan. Namun, pelaksanaannya diminta tepat sasaran, transparan, adil dan berdasarkan data yang akurat,” sebutnya.
Fraksi PKS-PPP disampaikan Zulfahmi ST MT, yang berharap pengesahan Perubahan APBK 2026 dapat menjadi stimulus bagi perekonomian masyarakat serta memperkuat sinergi Pemkab Bireuen dalam menghadapi berbagai persoalan masyarakat, termasuk dampak bencana banjir bandang.
Fraksi Gabungan PAS-Demokrat-PAN dengan penanggap Tgk Razali Nurdin menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemkab Bireuen, mulai dari prioritas anggaran, percepatan program, pemulihan korban banjir, alokasi Dana Desa, Program Optimalisasi Lahan (OPLAH), persoalan lahan PPI Peudada hingga Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam pendapat akhir tersebut, fraksi-fraksi di DPRK Bireuen menyampaikan struktur perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026 berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRK Bireuen.
Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp1.795.188.672.625,88 bertambah Rp55.033.932.338,25 sehingga menjadi Rp1.850.222.605.014,13.
Sementara itu, belanja daerah yang semula Rp1.843.560.146.487,88 bertambah Rp112.578.481.244,14 sehingga menjadi Rp1.956.138.627.732,02.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan semula Rp50.671.473.862 bertambah Rp57.544.548.855,89 menjadi Rp108.216.022.717,89.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp2,3 miliar. Dengan demikian, jumlah neto pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp105.916.022.717,89, dengan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp0.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, pimpinan rapat menyampaikan, keenam fraksi pada prinsipnya dapat menerima Rancangan Qanun Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Qanun TJSL Perusahaan untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen. (Ihkwati)











