KABAR BIREUEN, Bireuen – Manajemen RSUD dr Fauziah Bireuen membantah pihaknya menelantarkan pasien tumor ganas, Rizki Saputri (34), warga Dusun Karieng, Desa Rancong, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen seperti dilansir salah satu media online beralamat di Jawa Tengah.
Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen, dr Minar Mushari, SpS kepada Kabar Bireuen, Minggu (6/9/2026) mengatakan, informasi ‘sesat’ itu perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap rumah sakit pemerintah tersebut.
Menurutnya, berita yang dilansir itu tanpa konfirmasi ke pihak Manajemen RSUD dr Fauziah Bireuen. Ia memaparkan kronologi sebenarnya terkait penanganan pasien yang diberitakan tersebut.
“Pasien (Rizki Saputri) telah ditangani sesuai prosedur medis (SOP),” sebut dr Minar.
Dijelaskannya, Rizki Saputri telah mendapatkan perawatan intensif di ruang rawat inap bedah selama lima hari, mulai 25 Agustus 2026. Lalu, pada 1 September 2026 pasien dirujuk ke RSUD dr Zainal Abidin Banda Aceh menggunakan ambulans RSUD dr Fauziah Bireuen.
BACA JUGA: Tim Dokter RSUD dr Fauziah Bireuen Berhasil Angkat Tumor 15 Kg dari Wanita Lansia Asal Bener Meriah
Pasien itu, lanjutnya, ditangani oleh dokter spesialis bedah, dr Zumirda, SpB-ET FINACS FICS.
“Seluruh rangkaian pemeriksaan medis dan observasi secara lengkap, telah dilakukan oleh tim medis rumah sakit (RSUD dr Fauziah), guna memastikan kondisi pasien terpantau dengan baik,” terang dokter spesialis saraf ini.
Terkait mekanisme rujukan resmi, jelas dr Minar, semua telah dijalankan oleh dokter penanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan klinis lengkap.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis lengkap, dokter penanggung jawab memutuskan untuk merujuk pasien ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. Pasien diantar menggunakan ambulans Rumah Sakit Fauziah. Jadi, tidak benar pasien ditelantarkan,” tegas mantan Wadir Bidang Pelayanan RSUD dr Fauziah ini.
Menurut Minar, langkah rujukan dilakukan demi kebaikan pasien untuk mendapatkan penanganan spesifik lanjutan oleh dokter spesialis bedah onkologi yang merupakan kompetensi subspesialis di rumah sakit rujukan di atasnya.
Direktur RSUD dr Fauziah ini juga mengungkapkan, sebelum diberangkatkan, pihak RSUZA Banda Aceh melalui aplikasi SISRUTE (Sistem Rujukan Terintegrasi) telah setuju untuk menerima pasien tersebut.
Independensi Keputusan Medis Rumah Sakit Rujukan
Mengenai hasil pemeriksaan di IGD RSUZA yang kemudian menyarankan pasien untuk menjalani rawat jalan, kata dr Minar, hal tersebut sepenuhnya merupakan otoritas klinis dan keputusan medis tim dokter di rumah sakit rujukan, berdasarkan kondisi objektif pasien saat diperiksa di sana.
“Keputusan tindak lanjut dari pihak RSUZA tersebut, tidak dapat dikaitkan atau dijadikan tolok ukur untuk menilai pelayanan yang telah diberikan sebelumnya di RSUD dr Fauziah,” jelasnya.
Terakhir ia menegaskan kembali, bahwa RSUD dr Fauziah Bireuen tidak menelantarkan pasien. Seluruh proses pengobatan, mulai dari rawat inap hingga fasilitas pengantaran rujukan dengan ambulans, membuktikan komitmen penuh rumah sakit dalam memberikan pelayanan terbaik seoptimal mungkin.
“Kami juga berkomitmen tinggi terhadap keterbukaan informasi publik. Dan berharap teman-teman media dapat menyajikan berita sesuai fakta, akurat, dan berimbang (cover both sides) demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Rizanur)











