KABAR BIREUEN,Bireuen—Kepolisian Resor (Polres) Bireuen menggelar pemusnahan 29,8 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba di Mapolres Bireuen, Senin (05/10/2026).
Pemusnahan 10, 5 kilogram narkotika jenis sabu dengan cara diblender dan 19, 3 kilogram ganja kering dengan dibakar tersebut dipimpin langsung Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K.
Dua tersangka kasus sabu dan dua tersangka kasus ganja dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Keempat tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri menyampaikan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 10.505,92 gram (10,5 kg) sabu dari dua orang tersangka serta 19.340 gram (19,3 kg) ganja dari dua orang tersangka.
”Pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa dari ancaman bahaya peredaran gelap narkotika,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polres Bireuen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah ini juga menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung arahan Kapolda Aceh (Commanderwish Poin 3) terkait pemberantasan narkoba (war on drugs).
Kapolres Bireuen juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh personel yang telah bekerja keras mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Meski demikian, ia mengingatkan agar jajarannya tidak berpuas diri.
”Keberhasilan ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Saya mengajak seluruh unsur Forkopimda dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika di wilayah Bireuen,” pungkasnya.

Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT, mengapresiasi langkah tegas Polres Bireuen bersama seluruh instansi terkait dalam pemberantasan narkotika.
“Kita dukung langkah-langkah Polres Bireuen dalam memberantas narkoba. Ini untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sebut Razuardi.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dihadiri Dandim 0111/Bireuen Letkol Inf. Didik Sukayat, S.I.P., M.I.P., Dan Yonif 113/Jaya Sakti Letkol Inf. Agus Susanto, S.Sos., M.M., Kajari Bireuen, diwakili Kasubsi Pidum Fajar Qadri, S.H., Kalapas Kelas IIB Bireuen Didik Niryanto, perwakilan DPRK Bireuen Syahrizal A. Gani, Wakil Ketua MAA Aceh Tgk. Ridwan Khalid, serta Humas Pengadilan Negeri Bireuen Heriana Juanda, S.H., M.H.
Juga tampak hadir, Kepala BNN Kabupaten Bireuen Saiful Fadhli, S.TTP., M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Bireuen dr. Irwan A. Gani, Kasat Resnarkoba Polres Bireuen AKP Fakrurazi, S.Si., M.S.M., serta sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya. (Hermanto)












