KABAR BIREUEN, Bireuen–Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 dalam rangka penyampaian dan pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRK Bireuen, Senin (28/9/2026), dipimpin Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, S.H., dan dihadiri Sekda Bireuen, Ismunandar ST MT, unsur Forkopimda, anggota DPRK, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen serta tenaga ahli DPRK.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Bireuen Ir. Razuardi, MT menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait Rancangan Qanun Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026.
Wabup menyebutkan, anggaran daerah merupakan informasi publik sekaligus cerminan kebijakan pemerintah daerah yang dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.
Konsekuensinya, semuanya dituntut untuk dapat membuat perencanaan yang realistis, berkualitas serta implementatif dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk sumber daya yang tersedia.
“Dalam rancangan perubahan APBK 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,850 triliun, meningkat dari APBK murni sebesar Rp1,795 triliun,” sebutnya.
Dengan demikian, terjadi penambahan pendapatan sebesar 3,07 persen dibandingkan anggaran murni 2026.
Sementara itu, belanja daerah dalam perubahan APBK 2026 direncanakan mencapai Rp1,956 triliun, meningkat dari APBK murni sebesar Rp1,843 triliun.
Belanja tersebut mengalami penambahan sekitar 6,1 persen.
Belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,464 triliun, belanja modal Rp208,88 miliar, belanja tidak terduga Rp5,60 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp277,35 miliar.
“Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan dalam Rancangan Perubahan APBK 2026 ditetapkan sebesar Rp108,216 miliar, meningkat sekitar Rp57,54 miliar dibandingkan APBK murni yang sebesar Rp50,67 miliar,” jelasnya.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp2,3 miliar, sehingga diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp105,916 miliar.
Wabup Razuardi menjelaskan, surplus pembiayaan tersebut akan digunakan untuk menutupi defisit belanja sehingga posisi Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026 berada dalam kondisi berimbang.
Sementara itu, Ketua DPRK Bireuen Juniadi mengatakan pembahasan Perubahan APBK 2026 merupakan bagian dari proses penyesuaian terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar kebijakan anggaran dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Juniadi menyebutkan, tahapan pembahasan sebelumnya telah diawali dengan pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBK 2026 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen.
“Pembahasan ini bertujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan yang mengalami perubahan dari APBK murni tahun anggaran 2026, serta menampung kegiatan pembangunan yang diperlukan dan mendesak dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Juniadi meminta seluruh anggota DPRK Bireuen menggunakan waktu secara efisien untuk mempelajari, meneliti dan membahas secara seksama materi Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen memberikan data dan masukan yang diperlukan selama proses pembahasan.
Selain agenda perubahan APBK, Ketua DPRK Bireuen turut menyampaikan perkembangan Rancangan Qanun Prakarsa DPRK Bireuen tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Rancangan qanun tersebut sebelumnya telah diserahkan dalam Rapat Paripurna pada 10 April 2023.
Selanjutnya, dilakukan penyampaian pendapat Bupati pada 17 Juli 2025, jawaban Badan Legislasi atas pendapat Bupati pada 28 Juli 2025 dan penyampaian pendapat akhir fraksi pada 13 Agustus 2025.
“Namun, pada saat itu Rancangan Qanun TJSLP belum dapat disetujui karena masih diperlukan kajian dan pembahasan lanjutan, termasuk hearing publik dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
Juniadi menyampaikan, berdasarkan laporan Badan Legislasi DPRK Bireuen, Rancangan Qanun TJSLP tersebut kini telah dapat dilanjutkan kembali dalam rapat paripurna setelah dilakukan pembahasan lanjutan, termasuk hearing publik pada 14 Juli 2026.
Ia berharap seluruh fraksi DPRK Bireuen nantinya dapat memberikan pendapat akhir terhadap Rancangan Qanun TJSLP tersebut. (Ihkwati)










