KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Bireuen yang telah membahas Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen.
Menurutnya, pembahasan Perubahan APBK 2026 merupakan bagian penting dalam memastikan keberlangsungan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan beragam dinamika yang ada, tidaklah berlebihan saya sebagai kepala daerah menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat,” ucap Mukhlis pada Penutupan Rapat Paripurna I Masa Persidangan I DPRK Bireuen Tahun Sidang 2026/2027, Rabu (30/9/2026) di Ruang Sidang DPRK Bireuen.
Ia menjelaskan, Perubahan APBK 2026 dilakukan untuk menyesuaikan pendapatan daerah sekaligus pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk dilakukan evaluasi.
Bupati mengakui, masih terdapat berbagai program dan kegiatan yang belum dapat diakomodir dalam Perubahan APBK 2026. Kondisi tersebut, kata dia, tidak terlepas dari keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:DPRK Bireuen Setujui Raqan Perubahan APBK 2026 dan TJSL Perusahaan Ditetapkan Menjadi Qanun
“Kami menyadari bahwa kami belum mampu berbuat banyak saat ini dan masih banyak program serta kegiatan yang telah kita bahas Bersama selama ini mungkin masih kurang sesuai dengan harapan Masyarakat,” sebutnya.
Hal ini terjadi disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan yang dimiliki. Oleh karena itu, untuk program dan kegiatan yang tertampung pada Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026, dapat disempurnakan pada Tahun Anggaran mendatang.
Pemkab Bireuen juga terus mengupayakan hadirnya kegiatan-kegiatan Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Aceh untuk pembangunan di Kabupaten Bireuen terutama untuk pelaksaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Bireuen pada akhir tahun 2025 yang lalu.

“Kami menyambut baik berbagai masukan, saran dan pendapat yang disampaikan fraksi-fraksi DPRK Bireuen selama pembahasan Perubahan APBK 2026,” ujarnya.
Tentunya semua itu akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang tertampung dalam Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026.
Selama ini sangat banyak program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Namun, tidak sedikit pula program dan kegiatan yang belum mampu dianggarkan dalam APBK Bireuen.
Bupati menyadari, program dan kegiatan yang telah dibahas bersama selama ini mungkin masih ada yang belum sesuai dengan harapan.
BACA JUGA:Ini Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRK Bireuen
Postur Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 ini, masih menyisakan banyak kewajiban yang belum terakomodir.
“Kami berharap ini akan menjadi perhatian dan fokus kita bersama untuk dapat memenuhinya dalam Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2027 nantinya,” harapnya.
Ia memastikan berbagai masukan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disepakati.
Selain Perubahan APBK 2026, rapat paripurna tersebut juga membahas dan menyepakati Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan.
Bupati Mukhlis menyampaikan apresiasi kepada DPRK Bireuen karena di tengah padatnya agenda dewan, Rancangan Qanun inisiatif DPRK tersebut dapat dirampungkan melalui pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Ia menilai keberadaan qanun tersebut penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Bireuen.
BACA JUGA:Wabup Bireuen Sampaikan Raqan APBK-P Tahun 2026, Pendapatan Bertambah Jadi Rp1,85 Triliun
“Pembangunan tidak hanya bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat sekitarnya,” kata Mukhlis.
Menurutnya, keberadaan perusahaan di suatu daerah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan aktivitas masyarakat.
Namun, kegiatan usaha juga perlu diiringi kepedulian serta tanggung jawab terhadap kondisi sosial masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Melalui Qanun TJSL tersebut, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diharapkan memiliki arah, kepastian dan pedoman sehingga kontribusi dunia usaha dapat dilaksanakan secara terencana, transparan dan berkelanjutan.
Program TJSL nantinya diharapkan dapat diarahkan pada berbagai sektor yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, sosial kemasyarakatan, pembangunan sarana dan prasarana, perlindungan lingkungan hidup serta bidang lain yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
BACA JUGA:Fraksi Golkar Pertanyakan Alasan Penurunan Target PAD di Raqan Perubahan APBK Bireuen 2026
“Melalui qanun ini juga diharapkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tidak dipandang semata-mata sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk turut serta dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Mukhlis menyebut persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun TJSL merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Ia turut menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK, perangkat daerah, instansi terkait, dunia usaha, tenaga ahli dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan serta pembahasan qanun tersebut.
Di akhir sambutannya, Bupati Mukhlis meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan para pemangku kepentingan menjalankan program dan kegiatan yang telah tertampung dalam Perubahan APBK 2026 dengan sebaik-baiknya dan mengutamakan kualitas pelaksanaan.
“Marilah kita jadikan persetujuan qanun ini sebagai momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan, gotong royong dan kemitraan dalam membangun daerah yang lebih maju, sejahtera, berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Ihkwati)












