
KABAR BIREUEN – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE melantik dan mengambil sumpah dua Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di Kantor Bawaslu setempat, Jumat (2/11/2018) sore.
Mereka yang dilantik dan diambil sumpah tersebut yaitu Prio Sumbodo sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Manyak Payed, menggantikan Supriadi. Sebelumnya, Supriadi telah mengundurkan diri, karena terpilih menjadi Kepala Desa. Sedangkan satu lagi, Dwi Hastuti sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Kejuruan Muda, menggantikan Juli Ardana yang juga mengundurkan diri, karena pindah kerja ke luar kota.
“Alhamdulillah, hari ini kedua anggota baru imi telah selesai dilantik anggota Panwaslu Kecamatan Manyak Payed dan Kejuruan Muda,” kata Imran dalam sambutannya saat pelantikan tersebut.
Imran yang juga Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Aceh Tamiang ini berharap, kedua anggota Panwaslu Kecamatan yang baru dilantik tersebut, dapat segera bekerja mengawasi jalannya tahapan pemilu.
“Hari ini kami telah melantik dua anggota Panwaslu Kecamatan. Itu artinya, anggota Panwaslu Kecamatan yang baru ini harus segera menyesuaikan diri dengan kerja-kerja pengawasan tahapan pemilu, apalagi tahapan pemilu sedang berjalan,” jelas Imran.
Acara pelantikan tersebut turut dihadiri dua Komisioner Bawaslu Aceh Tamiang, Ferry Irawan Nasution, SH dan Lindawati, M.Pd. Selain itu, juga ikut dihadiri seluruh Ketua Panwaslu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang. (REL)