KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, belum menandatangani petisi yang diajukan korban banjir saat Aksi Damai Jilid II, di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Senin (6/4/2026).
Bupati Mukhlis meminta waktu lima hari untuk mengkajinya karena di situ juga tertera unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bireuen sebagai penanda tangan, yang perlu dibahas bersama. Sebab, saat unjuk rasa itu unsur Forkopimda tidak hadir.
“Bupati minta waktu lima hari untuk mengkaji petisi dan membahas bersama unsur forkopimda,” kata Koordinator aksi, M. Akmal, dalam keterangannya kepada wartawan seusai aksi.
Sebelumnya, sekitar seribuan warga terdampak banjir dari sejumlah kecamatan yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil Bireuen, menggelar aksi damai sebagai bentuk protes atas lambannya penyaluran bantuan serta persoalan pendataan korban yang dinilai tidak transparan sejak banjir November 2025.
Dalam aksi itu, massa membawa spanduk dan poster berisi sejumlah tuntutan agar pemerintah segera memenuhi hak-hak korban, termasuk kejelasan data penerima bantuan dan percepatan pemulihan pascabencana.
Di hadapan Bupati, Wakil Bupati, dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Bireuen, M. Akmal membacakan petisi berjudul “Banjir Berlalu, Hak Korban Jangan Ikut Tenggelam.” Dia menegaskan, penanganan banjir tidak hanya menyisakan kerusakan fisik, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang belum terselesaikan.
BACA JUGA: Data Korban Bencana Disorot, Bupati Bireuen Pastikan Aspirasi Pendemo Diteruskan ke Pemerintah Pusat
“Banyak korban kehilangan rumah, sumber penghidupan, serta kepastian masa depan. Namun, hingga kini masih ada yang bertahan di tenda pengungsian tanpa hunian layak,” ujarnya.
Koalisi Gerakan Sipil Bireuen dalam petisi tersebut, menyampaikan 11 tuntutan kepada Pemkab Bireuen. Mereka mendesak keterbukaan data korban dan penerima bantuan, percepatan verifikasi ulang, serta pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban yang berhak.
Selain itu, koalisi juga menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan bencana. Di lapangan, masih ditemukan warga yang mengaku belum menerima bantuan atau tidak masuk dalam data penerima.

“Rumah kami terendam, harta benda hilang, tapi sampai sekarang belum dapat bantuan,” ujar seorang warga dalam orasi.
Sebelas Tuntutan Korban
Dalam petisi tersebut, koalisi merinci 11 tuntutan, antara lain:
1. Membuka data korban, penerima bantuan, jenis dan nilai bantuan secara transparan dalam 14 hari.
2. Melakukan verifikasi ulang data korban dalam tujuh hari dengan melibatkan masyarakat.
3. Segera menetapkan dan mencairkan Dana Tunggu Hunian (DTH).
4. Membuka data warga kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) dan memperbaiki statusnya.
5. Menyediakan hunian layak bagi korban rumah rusak berat atau kehilangan tempat tinggal.
6. Memulihkan ekonomi dan infrastruktur dalam 60 hari.
7. Membentuk posko informasi dan pengaduan publik.
8. Meningkatkan sosialisasi dan pembenahan pendataan oleh BPBD hingga ke desa.
9. Melibatkan korban dan masyarakat sipil dalam penanganan bencana.
10. Mendorong aparat penegak hukum memeriksa dugaan penyelewengan bantuan.
11. Menunjukkan komitmen moral bahwa pemenuhan hak korban adalah kewajiban negara.
BACA JUGA: Seribuan Korban Banjir Demo Kantor Bupati Bireuen, Tuntut Pemenuhan Hak-Haknya
Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja. Setelah berorasi, Bupati Mukhlis bersama Wakil Bupati Razuardi menemui massa untuk mendengarkan langsung tuntutan mereka.
Koalisi menegaskan, akan terus mengawal proses penanganan banjir. Jika tuntutan tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang ditetapkan, mereka menyatakan akan menempuh langkah advokasi lanjutan. (Suryadi)











