KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T, menegur keras Pj Sekda, Hanafiah, S.P., CGCAE, karena menyampaikan pernyataan tidak pantas terhadap sejumlah penyintas bencana hidrometeorologi Sumatra yang membangun tenda di komplek Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen.
Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, mengungkapkan hal itu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/3/2026). Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi bahwa Pj Sekda menyampaikan pernyataan yang tidak pantas saat konferensi pers di Pendopo Bupati Bireuen pada Jumat malam, 13 Maret 2026, Bupati Mukhlis langsung memberikan teguran terhadap Hanafiah.
BACA JUGA: Pj Sekda Bireuen: Kalau Nyaman Ditenda, Ya Sudah Biarkan Saja
Muhajir Juli menyampaikan, sebenarnya konferensi pers tersebut bertujuan menyampaikan perkembangan upaya penanganan yang telah dilakukan Pemkab Bireuen sejak hari pertama beberapa KK penyintas bencana membangun tenda di sana. Tapi dalam sesi tanya jawab, Pj Sekda mengeluarkan kalimat yang tidak perlu, tidak patut, dan tak seharusnya disampaikan.
Muhajir lebih menjelaskan, atas kekeliruan yang dilakukan Pj Sekda Hanafiah, Bupati Bireuen telah menegur yang bersangkutan, dan berpesan supaya tidak mengulanginya lagi pada kesempatan yang lain.

“Bupati Bireuen menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan Pj Sekda yang tidak elok tersebut. Pak Bupati telah menegurnya dan berpesan tidak mengulanginya lagi pada kesempatan yang lain,” ujar Muhajir Juli.
Sebagai informasi, setelah beberapa KK penyintas banji membangun tenda di kompleks Perkantoran Pemkab Bireuen, Bupati Mukhlis dan jajarannya menjenguk pada tengah malam.
Bupati berdialog dengan perwakilan para penyintas. Pada malam itu para penyintas bersedia ditempatkan di tempat yang lebih layak. Setelah kesepakatan tersebut tercapai, Bupati memerintahkan Pj Sekda supaya mencarikan hunian yang layak dan aman. Selanjutnya, mereka makan sahur bersama.
BACA JUGA: Kalak BPBD Bireuen: Dalam Dua Hari Ini Tidak Ada Lagi Pengungsi di Balee Panah
Tapi, pada pagi harinya, muncul video yang isinya berupa pernyataan dari perwakilan penyintas, bahwa mereka menolak dipindahkan ke tempat yang lebih layak atas alasan solidaritas. Ketika pada Jumat Sore mereka dijemput menggunakan bus, sikap para penyintas tidak berubah. Mereka menolak dipindahkan.
Dalam keterangannya, Muhajir Juli juga menjelaskan, perihal Dana Tunggu Hunian (DTH) Tahap 1 yang menjadi hak penyintas, dari total 3.626 KK, pertanggal 19 Februari 2026, yang telah ditransfer pihak BSI Pusat kepada penerima berjumlah 2.646 KK. Adapun jumlah KK yang telah dapat mencairkan DTH berjumlah 2.367 KK. Sisanya 279 KK belum dapat dicairkan oleh penerima karena ada perbedaan nomor NIK, penerima telah meninggal dunia, penerima di perantauan, dan terakhir penerima sudah dipanggil BSI tapi belum datang.
Dana Tunggu Hunian (DTH) diberikan kepada KK penyintas bencana hidrometeorologi Sumatra, dalam nomenklaturnya dipergunakan untuk menyewa hunian layak huni. Dana tersebut akan terus ditransfer secara periodik sebelum hunian tetap selesai dibangun oleh Pemerintah Pusat.
Pemkab Bireuen akan terus berupaya sekuat tenaga supaya hak-hak para penyintas bencana tersalurkan dengan baik. Pemkab tetap dengan komitmen awal bahwa tidak boleh ada korban yang tidak mendapatkan haknya. (Rel)










