KABAR BIREUEN – Pengadilan Negeri Bireuen dalam perkara perdata objek sengketa tanah kepemilikan toko di Pasar Ikan Lama Matanglumpangdua, Kecamatan Peusangan, memutuskan, menerima eksepsi tergugat dan tidak dapat menerima gugatan penggugat karena kurangnya subyek gugatan.
Putusan itu dibacakan pada persidangan Kamis (14/12/2017) oleh Majelis hakim yang diketuai Fauzi, SH., MH dengan hakim anggota Maulana Rifai, SH., M.Hum dan Rahma Novatiana, SH.
Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bireuen (Bupati Bireuen), Muhammad Zubair, SH., MH kepada Kabar Bireuen usai persidangan menyebutkan, yang dimaksud dalam putusan kurangnya subjek gugatan karena tidak menarik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara selaku pihak yang menerbitkan surat-surat terhadap obyek sengketa sebelum penyerahan ke Kabupaten Bireuen.
“Serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara dan BPN Bireuen selaku pihak yang menerbitkan sertifikat hak milik tanah terhadap salah seorang penggugat,” jelas Kabag Hukum Setdakab Bireuen itu.
Sidang perdana objek sengketa tanah dengan nomor perkara 5/pdt.G/2017/PN Bir diajukan oleh 23 orang penggugat yang mengklaim sebagai pemilik sah toko-toko, yang dibangun di atas tanah yang dikuasai oleh negara tersebut.
Pemilik toko sebelumnya membeli toko tersebut dari Guntala Hasan, yang merupakan developer pembangunan toko itu dulunya. Toko tersebut merupakan milik mereka.
Ke 23 penggugat itu adalah, Syamsuddin, Sofyan Ishak, Husaini Abdullah, Jafar Muhammad Sah, Yusri Ibrahim, Mukhtar Kasem, Ilyadi Ilyas, Hasbi Abubakar, Muhammad Yusuf Abdullah, Fitriadi SP, dan Muhammad Thahir.
Lalu Razali Ismail, Ramli Yusuf, H. Sudiman Sulaiman, Zul Aidi Hasan, Iswandi, Hajjah Yunasriati, Rosliana, Dahliana, Darmawati, Edi Sunardi, Saiban Syamsuddin, Miswarul Fuad dengan kuasa hukumnya Rasminta Sembiring, SH.
Mereka menggungat Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Aceh cq. Bupati Bireuen, Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Aceh cq Bupati Bireuen cq Camat Peusangan, Direktur CV WK Peusangan dan Guntala Haji Hasan.
Dalam pokok perkara, penggugat antara lain meminta agar majelis mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sita jaminan sah dan berharga .
Menyatakan toko-toko yang dibagun di atas tanah Negara dan di atas tanah hak milik sebagaimana letak dan batas-batasnya yang tersebut pada posita gugatan ad. 1 sampai dengan ad. 23 adalah milik para Penggugat.
Menyatakan Tergugat I yang mengklaim toko milik para Penggugat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Bireuen dan mengklaim tanah negara dan tanah hak milik tempat berdirinya toko sebagai tanah hak pengelolaan milik pemerintah Kabupaten Bireuen serta memerintahkan pengosongan dan pembongkaran toko-toko milik para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Tergugat II yang memerintahkan para Penggugat untuk mengosongkan toko-toko milik para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Tergugat III menerima penunjukan selaku developer untuk melakukan pembongkaran toko-toko milik para Penggugat yang sudah mulai melakukan kegiatan dalam rangka pembongkaran dengan meletakkan bahan-bahan material di sekitar lokasi toko-toko milik para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Tergugat IV selaku penjual toko-toko yang dibeli para Penggugat telah melepaskan tanggung jawabnya dengan tidak bersedia memberikan perlindungan kepada Para Penggugat atas tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melawan hukum, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat I mencabut klaimnya atas toko-toko milik para Penggugat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Bireuen dan mencabut klaimnya atas tanah tempat berdirinya toko sebagai tanah Hak Pengelolaan milik Pemerintah Kabupaten Bireuen serta menghentikan segala tindakan yang bertujuan untuk pengosongan dan pembongkaran toko-toko milik Para Penggugat.
Menghukum Tergugat II menghentikan segala tindakan yang bertujuan untuk pengosongan dan pembongkaran toko-toko milik Para Penggugat .
Menghukum Tergugat III menghentikan segala aktivitas pembongkaran toko-toko milik para Penggugat yang telah maupun yang akan dilakukan Tergugat III, menghukum Tergugat IV memberikan perlindungan kepada para Penggugat selaku pembeli toko yang beritikat baik dari tindakan Tergugat I, II dan Tergugat III yang sewenang-wenang dan melawan hukum.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bireuen berencana membongkar toko para penggugat tersebut pada 29 Juli 2017 lalu. Namun karena menunggu proses persidangan, akhirnya pembongkaran tak jadi dilakukan. (Ihkwati)










