Senin, 25 Mei 2026

Sidang Putusan Kepemilikan Toko di Pasar Ikan Lama Matangglumpangdua, Gugatan Penggugat Tak Dapat Diterima

KABAR BIREUEN – Pengadilan Negeri Bireuen dalam perkara perdata objek sengketa tanah kepemilikan toko di Pasar Ikan Lama Matanglumpangdua, Kecamatan Peusangan, memutuskan, menerima eksepsi tergugat dan tidak dapat menerima gugatan penggugat karena kurangnya subyek gugatan.

Putusan itu dibacakan pada persidangan Kamis (14/12/2017) oleh Majelis hakim yang diketuai Fauzi, SH., MH dengan hakim anggota Maulana Rifai, SH., M.Hum dan Rahma Novatiana, SH.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bireuen (Bupati Bireuen), Muhammad Zubair, SH., MH kepada Kabar Bireuen usai persidangan menyebutkan, yang dimaksud dalam putusan kurangnya subjek gugatan karena tidak menarik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara selaku pihak yang menerbitkan surat-surat terhadap  obyek sengketa sebelum penyerahan ke Kabupaten Bireuen.

“Serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara dan BPN Bireuen selaku pihak yang menerbitkan sertifikat hak milik tanah terhadap salah seorang penggugat,” jelas Kabag Hukum Setdakab Bireuen itu.

Sidang perdana objek sengketa tanah dengan nomor perkara 5/pdt.G/2017/PN Bir diajukan oleh 23 orang penggugat yang mengklaim sebagai pemilik sah toko-toko, yang dibangun di atas tanah yang dikuasai oleh negara tersebut.

Pemilik toko sebelumnya membeli toko tersebut dari Guntala Hasan, yang merupakan developer pembangunan toko itu dulunya. Toko tersebut merupakan milik mereka.

Ke 23 penggugat itu adalah, Syamsuddin, Sofyan Ishak, Husaini Abdullah, Jafar Muhammad Sah, Yusri Ibrahim, Mukhtar Kasem, Ilyadi Ilyas, Hasbi Abubakar, Muhammad Yusuf Abdullah, Fitriadi SP, dan Muhammad Thahir.

Lalu Razali Ismail, Ramli Yusuf, H. Sudiman Sulaiman, Zul Aidi Hasan, Iswandi, Hajjah Yunasriati, Rosliana, Dahliana, Darmawati, Edi Sunardi, Saiban Syamsuddin, Miswarul Fuad dengan kuasa hukumnya Rasminta Sembiring, SH.

Mereka menggungat Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Aceh cq. Bupati Bireuen, Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Aceh cq Bupati Bireuen cq Camat Peusangan, Direktur CV WK Peusangan dan Guntala Haji Hasan.

Dalam pokok perkara, penggugat antara lain meminta agar majelis mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sita jaminan sah dan berharga .

Menyatakan toko-toko yang dibagun di atas tanah Negara dan di atas tanah hak milik sebagaimana letak dan batas-batasnya yang tersebut pada posita gugatan ad. 1 sampai dengan ad. 23 adalah milik para Penggugat.

Menyatakan Tergugat I yang mengklaim toko milik para Penggugat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Bireuen dan mengklaim tanah negara dan tanah hak milik tempat berdirinya toko sebagai tanah hak pengelolaan milik pemerintah Kabupaten Bireuen serta memerintahkan pengosongan dan pembongkaran toko-toko milik para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Tergugat II yang memerintahkan para Penggugat untuk mengosongkan toko-toko milik para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Tergugat III menerima penunjukan selaku developer untuk melakukan pembongkaran toko-toko milik para Penggugat yang sudah mulai melakukan kegiatan dalam rangka pembongkaran dengan meletakkan bahan-bahan material di sekitar lokasi toko-toko milik para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Tergugat IV selaku penjual toko-toko yang dibeli para Penggugat telah melepaskan tanggung jawabnya dengan tidak bersedia memberikan perlindungan kepada Para Penggugat atas tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melawan hukum, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menghukum Tergugat I mencabut klaimnya atas toko-toko milik para Penggugat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Bireuen dan mencabut klaimnya atas tanah tempat berdirinya toko sebagai tanah Hak Pengelolaan milik Pemerintah Kabupaten Bireuen serta menghentikan segala tindakan yang bertujuan untuk pengosongan dan pembongkaran toko-toko milik Para Penggugat.

Menghukum Tergugat II menghentikan segala tindakan yang bertujuan untuk pengosongan dan pembongkaran toko-toko milik Para Penggugat .

Menghukum Tergugat III menghentikan segala aktivitas pembongkaran toko-toko milik para Penggugat yang telah maupun yang akan dilakukan Tergugat III, menghukum Tergugat IV memberikan perlindungan kepada para Penggugat selaku pembeli toko yang beritikat baik dari tindakan Tergugat I, II dan Tergugat III yang sewenang-wenang dan melawan hukum.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bireuen berencana membongkar toko para penggugat tersebut pada 29 Juli 2017 lalu. Namun karena menunggu proses persidangan, akhirnya pembongkaran tak jadi dilakukan. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Terkendala Naik Jenjang Jabatan, APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Menyahuti aspirasi penghulu yang tertahan kenaikan jenjang jabatan, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh melalukan audiensi...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

BSI Siap Integrasikan UMKM Garap Potensi Halal Indonesia

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI)menegaskan kesiapannya untuk memimpin dan menaikkan kelas ekosistem halal di Indonesia. Langkah strategis ini...

Ketua PMI Bireuen Apresiasi Bupati Mukhlis Naikkan Honor Imum Syiek, Bilal, dan Muadzin Masjid

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ketua PMI Kabupaten Bireuen, Edi Saputra, S.H., M.M., mengapresiasi kebijakan Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., yang menaikkan honorarium imum...

KABAR POPULER

Honorarium Imum Syiek, Bilal dan Muadzin Masjid Dinaikkan, Keuchik Tami dan Tgk Ismayadi Apresiasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) mengapresiasi kebijakan Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis ST,...

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

Ketua PMI Bireuen Apresiasi Bupati Mukhlis Naikkan Honor Imum Syiek, Bilal, dan Muadzin Masjid

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ketua PMI Kabupaten Bireuen, Edi Saputra, S.H., M.M., mengapresiasi kebijakan Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., yang menaikkan honorarium imum...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

Ini Juara Delapan Cabang Lomba FLS3N SMP Tingkat Kabupaten Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2026, telah berakhir. Kegiatan yang...