Selasa, 13 Januari 2026

Sidang Putusan Kepemilikan Toko di Pasar Ikan Lama Matangglumpangdua, Gugatan Penggugat Tak Dapat Diterima

KABAR BIREUEN – Pengadilan Negeri Bireuen dalam perkara perdata objek sengketa tanah kepemilikan toko di Pasar Ikan Lama Matanglumpangdua, Kecamatan Peusangan, memutuskan, menerima eksepsi tergugat dan tidak dapat menerima gugatan penggugat karena kurangnya subyek gugatan.

Putusan itu dibacakan pada persidangan Kamis (14/12/2017) oleh Majelis hakim yang diketuai Fauzi, SH., MH dengan hakim anggota Maulana Rifai, SH., M.Hum dan Rahma Novatiana, SH.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bireuen (Bupati Bireuen), Muhammad Zubair, SH., MH kepada Kabar Bireuen usai persidangan menyebutkan, yang dimaksud dalam putusan kurangnya subjek gugatan karena tidak menarik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara selaku pihak yang menerbitkan surat-surat terhadap  obyek sengketa sebelum penyerahan ke Kabupaten Bireuen.

“Serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara dan BPN Bireuen selaku pihak yang menerbitkan sertifikat hak milik tanah terhadap salah seorang penggugat,” jelas Kabag Hukum Setdakab Bireuen itu.

Sidang perdana objek sengketa tanah dengan nomor perkara 5/pdt.G/2017/PN Bir diajukan oleh 23 orang penggugat yang mengklaim sebagai pemilik sah toko-toko, yang dibangun di atas tanah yang dikuasai oleh negara tersebut.

Pemilik toko sebelumnya membeli toko tersebut dari Guntala Hasan, yang merupakan developer pembangunan toko itu dulunya. Toko tersebut merupakan milik mereka.

Ke 23 penggugat itu adalah, Syamsuddin, Sofyan Ishak, Husaini Abdullah, Jafar Muhammad Sah, Yusri Ibrahim, Mukhtar Kasem, Ilyadi Ilyas, Hasbi Abubakar, Muhammad Yusuf Abdullah, Fitriadi SP, dan Muhammad Thahir.

Lalu Razali Ismail, Ramli Yusuf, H. Sudiman Sulaiman, Zul Aidi Hasan, Iswandi, Hajjah Yunasriati, Rosliana, Dahliana, Darmawati, Edi Sunardi, Saiban Syamsuddin, Miswarul Fuad dengan kuasa hukumnya Rasminta Sembiring, SH.

Mereka menggungat Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Aceh cq. Bupati Bireuen, Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Aceh cq Bupati Bireuen cq Camat Peusangan, Direktur CV WK Peusangan dan Guntala Haji Hasan.

Dalam pokok perkara, penggugat antara lain meminta agar majelis mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sita jaminan sah dan berharga .

Menyatakan toko-toko yang dibagun di atas tanah Negara dan di atas tanah hak milik sebagaimana letak dan batas-batasnya yang tersebut pada posita gugatan ad. 1 sampai dengan ad. 23 adalah milik para Penggugat.

Menyatakan Tergugat I yang mengklaim toko milik para Penggugat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Bireuen dan mengklaim tanah negara dan tanah hak milik tempat berdirinya toko sebagai tanah hak pengelolaan milik pemerintah Kabupaten Bireuen serta memerintahkan pengosongan dan pembongkaran toko-toko milik para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Tergugat II yang memerintahkan para Penggugat untuk mengosongkan toko-toko milik para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Tergugat III menerima penunjukan selaku developer untuk melakukan pembongkaran toko-toko milik para Penggugat yang sudah mulai melakukan kegiatan dalam rangka pembongkaran dengan meletakkan bahan-bahan material di sekitar lokasi toko-toko milik para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Tergugat IV selaku penjual toko-toko yang dibeli para Penggugat telah melepaskan tanggung jawabnya dengan tidak bersedia memberikan perlindungan kepada Para Penggugat atas tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melawan hukum, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menghukum Tergugat I mencabut klaimnya atas toko-toko milik para Penggugat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Bireuen dan mencabut klaimnya atas tanah tempat berdirinya toko sebagai tanah Hak Pengelolaan milik Pemerintah Kabupaten Bireuen serta menghentikan segala tindakan yang bertujuan untuk pengosongan dan pembongkaran toko-toko milik Para Penggugat.

Menghukum Tergugat II menghentikan segala tindakan yang bertujuan untuk pengosongan dan pembongkaran toko-toko milik Para Penggugat .

Menghukum Tergugat III menghentikan segala aktivitas pembongkaran toko-toko milik para Penggugat yang telah maupun yang akan dilakukan Tergugat III, menghukum Tergugat IV memberikan perlindungan kepada para Penggugat selaku pembeli toko yang beritikat baik dari tindakan Tergugat I, II dan Tergugat III yang sewenang-wenang dan melawan hukum.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bireuen berencana membongkar toko para penggugat tersebut pada 29 Juli 2017 lalu. Namun karena menunggu proses persidangan, akhirnya pembongkaran tak jadi dilakukan. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bantuan Bencana Masih Menumpuk di Gudang, Dewan Bireuen Minta BPBD Percepat Distribusi

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejumlah anggota DPRK Bireuen ke gudang logistik Pemerintah Kabupaten Bireuen, mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, bantuan...

Mengabdi di Pedalaman Aceh, Empat Mahasiswa UNIKI Jadi Relawan Pendidikan Yayasan Sukma Bangsa

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Komitmen generasi muda dalam memajukan pendidikan di daerah terpencil kembali ditunjukkan oleh mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen. Sebanyak...

Galang Dana Secara Mandiri, SMPN 5 Juli Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Korban...

0
KABAR BIREUEN, Juli-Sebanyak 21 orang siswa siswi SMP Negeri 5 Juli dari Desa Simpang Jaya, Simpang Mulia, Alue Limeng, Salah Sirong dan Bivak yang...

Tembus Medan Ekstrem, Tim Medis PPNI RSU BMC dan Dompet Dhuafa Aceh Layani Korban...

0
KABAR BIREUEN, Juli - Di tengah medan yang sulit dan risiko perjalanan tinggi, DPK PPNI RSU BMC bersama Dompet Dhuafa Aceh tetap menunjukkan komitmen...

Anggaran TKD Aceh Rp1,7 Triliun Tak Jadi Dipotong, Wagub Apresiasi Keputusan Presiden

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pemerintah Aceh memastikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 senilai Rp1,7 triliun kembali utuh setelah sebelumnya sempat dipangkas...

KABAR POPULER

Bireuen Bangkit dari Reruntuhan Menuju Harapan

0
Oleh: M. Zubair, S.H.,M.H. Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Bireuen TULISAN ini merupakan refleksi dari kegiatan peletakan batu pertama pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir...

Galang Dana Secara Mandiri, SMPN 5 Juli Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Korban...

0
KABAR BIREUEN, Juli-Sebanyak 21 orang siswa siswi SMP Negeri 5 Juli dari Desa Simpang Jaya, Simpang Mulia, Alue Limeng, Salah Sirong dan Bivak yang...

Muhammadiyah Bangun Hunian Darurat untuk Korban Banjir di Pante Lhong

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Lazismu dan MDMC membangun 44 unit hunian darurat (hundar) untuk korban banjir dan tanah longsor...

Anggaran TKD Aceh Rp1,7 Triliun Tak Jadi Dipotong, Wagub Apresiasi Keputusan Presiden

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pemerintah Aceh memastikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 senilai Rp1,7 triliun kembali utuh setelah sebelumnya sempat dipangkas...

Tembus Medan Ekstrem, Tim Medis PPNI RSU BMC dan Dompet Dhuafa Aceh Layani Korban...

0
KABAR BIREUEN, Juli - Di tengah medan yang sulit dan risiko perjalanan tinggi, DPK PPNI RSU BMC bersama Dompet Dhuafa Aceh tetap menunjukkan komitmen...