Sidang Putusan Kepemilikan Toko di Pasar Ikan Lama Matangglumpangdua, Gugatan Penggugat Tak Dapat Diterima

KABAR BIREUEN – Pengadilan Negeri Bireuen dalam perkara perdata objek sengketa tanah kepemilikan toko di Pasar Ikan Lama Matanglumpangdua, Kecamatan Peusangan, memutuskan, menerima eksepsi tergugat dan tidak dapat menerima gugatan penggugat karena kurangnya subyek gugatan.

Putusan itu dibacakan pada persidangan Kamis (14/12/2017) oleh Majelis hakim yang diketuai Fauzi, SH., MH dengan hakim anggota Maulana Rifai, SH., M.Hum dan Rahma Novatiana, SH.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bireuen (Bupati Bireuen), Muhammad Zubair, SH., MH kepada Kabar Bireuen usai persidangan menyebutkan, yang dimaksud dalam putusan kurangnya subjek gugatan karena tidak menarik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara selaku pihak yang menerbitkan surat-surat terhadap  obyek sengketa sebelum penyerahan ke Kabupaten Bireuen.

“Serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara dan BPN Bireuen selaku pihak yang menerbitkan sertifikat hak milik tanah terhadap salah seorang penggugat,” jelas Kabag Hukum Setdakab Bireuen itu.

Sidang perdana objek sengketa tanah dengan nomor perkara 5/pdt.G/2017/PN Bir diajukan oleh 23 orang penggugat yang mengklaim sebagai pemilik sah toko-toko, yang dibangun di atas tanah yang dikuasai oleh negara tersebut.

Pemilik toko sebelumnya membeli toko tersebut dari Guntala Hasan, yang merupakan developer pembangunan toko itu dulunya. Toko tersebut merupakan milik mereka.

Ke 23 penggugat itu adalah, Syamsuddin, Sofyan Ishak, Husaini Abdullah, Jafar Muhammad Sah, Yusri Ibrahim, Mukhtar Kasem, Ilyadi Ilyas, Hasbi Abubakar, Muhammad Yusuf Abdullah, Fitriadi SP, dan Muhammad Thahir.

Lalu Razali Ismail, Ramli Yusuf, H. Sudiman Sulaiman, Zul Aidi Hasan, Iswandi, Hajjah Yunasriati, Rosliana, Dahliana, Darmawati, Edi Sunardi, Saiban Syamsuddin, Miswarul Fuad dengan kuasa hukumnya Rasminta Sembiring, SH.

Mereka menggungat Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Aceh cq. Bupati Bireuen, Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Aceh cq Bupati Bireuen cq Camat Peusangan, Direktur CV WK Peusangan dan Guntala Haji Hasan.

Dalam pokok perkara, penggugat antara lain meminta agar majelis mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sita jaminan sah dan berharga .

Menyatakan toko-toko yang dibagun di atas tanah Negara dan di atas tanah hak milik sebagaimana letak dan batas-batasnya yang tersebut pada posita gugatan ad. 1 sampai dengan ad. 23 adalah milik para Penggugat.

Menyatakan Tergugat I yang mengklaim toko milik para Penggugat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Bireuen dan mengklaim tanah negara dan tanah hak milik tempat berdirinya toko sebagai tanah hak pengelolaan milik pemerintah Kabupaten Bireuen serta memerintahkan pengosongan dan pembongkaran toko-toko milik para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Tergugat II yang memerintahkan para Penggugat untuk mengosongkan toko-toko milik para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Tergugat III menerima penunjukan selaku developer untuk melakukan pembongkaran toko-toko milik para Penggugat yang sudah mulai melakukan kegiatan dalam rangka pembongkaran dengan meletakkan bahan-bahan material di sekitar lokasi toko-toko milik para Penggugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Tergugat IV selaku penjual toko-toko yang dibeli para Penggugat telah melepaskan tanggung jawabnya dengan tidak bersedia memberikan perlindungan kepada Para Penggugat atas tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melawan hukum, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menghukum Tergugat I mencabut klaimnya atas toko-toko milik para Penggugat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Bireuen dan mencabut klaimnya atas tanah tempat berdirinya toko sebagai tanah Hak Pengelolaan milik Pemerintah Kabupaten Bireuen serta menghentikan segala tindakan yang bertujuan untuk pengosongan dan pembongkaran toko-toko milik Para Penggugat.

Menghukum Tergugat II menghentikan segala tindakan yang bertujuan untuk pengosongan dan pembongkaran toko-toko milik Para Penggugat .

Menghukum Tergugat III menghentikan segala aktivitas pembongkaran toko-toko milik para Penggugat yang telah maupun yang akan dilakukan Tergugat III, menghukum Tergugat IV memberikan perlindungan kepada para Penggugat selaku pembeli toko yang beritikat baik dari tindakan Tergugat I, II dan Tergugat III yang sewenang-wenang dan melawan hukum.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bireuen berencana membongkar toko para penggugat tersebut pada 29 Juli 2017 lalu. Namun karena menunggu proses persidangan, akhirnya pembongkaran tak jadi dilakukan. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Meriahkan HUT ke-27 Bireuen, Digelar Lomba Tari Tradisional Aceh Ratoeh Bruek dan Tari Kreasi

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berkolaborasi dengan Forum Anak Kabupaten Bireuen menggelar Lomba Tari Tradisional Aceh Ratoeh Bruek dan Tari Kreasi. Kegiatan dari...

Rakerwil ke-II PW APRI Aceh Berakhir, Ini Hasil Rekomendasinya

0
KABAR BIREUEN, Aceh Besar - Rakerwil ke-II PW APRI Aceh yang berakhir pada Minggu (4/10/2026) di Hotel Madinatul Zahra, Lampeunurut, Aceh Besar, menghasilkan sejumlah...

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Pendaftaran Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Dibuka, Bakal Calon Wajib Kantongi Dukungan Minimal 32...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pendaftaran bakal calon (balon) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode...

Kolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa, Disdikbud Gelar Lomba Mewarnai dan Melukis Meriahkan HUT ke-27...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen berkolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa menyelenggarakan Lomba Mewarnai dan...

KABAR POPULER

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Ratusan Pengunjung Saksikan Malam Pentas Seni Meriahkan HUT ke-27 Bireuen di Halaman Pendopo

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan pengunjung memadati halaman Pendopo Bireuen untuk menyaksikan malam pentas seni, yang menjadi puncak hiburan rakyat dan pelestarian budaya lokal. Mereka...

Billboard Ilegal Depan RS Jeumpa Hospital Bireuen yang Tertabrak Truk Kontainer Bahayakan Pelintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Satu unit bangunan billboard di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, depan RS Jeumpa Hospital, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,...

Bupati Mukhlis Ikut Meriahkan Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Tim Penggerak PKK Kabupaten Bireuen, mengelar Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap, di Halaman...

Wakil Bupati Bireuen Buka Pameran UMKM dan Kuliner

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi MT, didampingi Ketua TP PKK Bireuen, Sadriah Mukhlis dan Ketua BMKT Kabupaten Bireuen, Hiryani Razuardi, memotong...