Permohonan RJ Disetujui JAM Pidum, Perkara Penganiayaan di Makmur Dihentikan Penuntutannya

KABAR BIREUEN, Bireuen — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali berhasil menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kali ini, perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka DF dan seorang korban penjual mie di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, resmi dihentikan penuntutannya setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., serta tim Jaksa Fasilitator, memimpin proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut di Kantor Kejari Bireuen, Selasa (15/7/2025).

Ekspose perkara dilaksanakan secara virtual dan dihadiri Direktur OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., yang turut memberikan persetujuan atas penghentian perkara ini.

Menurut Munawal Hadi, peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada Senin pagi, 28 April 2025, saat korban sedang berjualan mie di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Ulee Gle, Kecamatan Makmur. Korban sempat menyapa tersangka DF yang sedang duduk di balai belakang warkop dengan ucapan, “Kiban na can?” (Bagaimana rezeki selama ini?).

Namun, tak lama berselang, DF justru memukul korban dari arah belakang hingga mengenai kepalanya. Kemudian, dia kembali melayangkan pukulan ke pundak dan perut korban. Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makmur.

BACA JUGA: Dua Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, Kajari Bireuen Ajukan RJ ke Jampidum

Atas perbuatannya, sebelumnya DF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Namun, setelah dilakukan proses mediasi yang difasilitasi oleh jaksa, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi Kejari Bireuen mengajukan permohonan RJ ke tingkat pusat yang kemudian disetujui oleh JAM Pidum.

“Penerapan RJ ini merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis, mengutamakan perdamaian dan kepentingan bersama,” ujar Munawal Hadi dalam keterangannya usai pelaksanaan ekspose tersebut.

Dengan penyelesaian ini, Kejari Bireuen tercatat telah berhasil menyelesaikan dua perkara melalui mekanisme Restorative Justice sepanjang tahun 2025.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung RI untuk mendorong penerapan RJ dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat, sebagai upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat ‎

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) memperkuat perannya dalam mendorong pengembangan wakaf produktif sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan...

Sejumlah Keuchik di Jangka Serukan Transparansi Harta Wakaf dan Musyawarah Terbuka demi Masa Depan...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Kepedulian terhadap masa depan Yayasan Almuslim Peusangan makin menguat. Sejumlah keuchik di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen mengharapkan proses pergantian kepemimpinan...

Kunjungan Pasien RSUD dr Fauziah Bireuen Meningkat, Direktur: Semua Pasien Dilayani Sesuai Tingkat Kegawatdaruratan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Manajemen RSUD dr Fauziah Bireuen memastikan tidak ada pasien yang diabaikan atau ditelantarkan, meskipun saat ini sedang menghadapi peningkatan jumlah...

Wakil Bupati Razuardi Pembina Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah (DPD) setempat, melaksanakan upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2026, di halaman...

Brigjen Pol. Latif Usman Resmi Jabat Wakapolda Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin serah terima jabatan (sertijab) Wakapolda Aceh dari Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo...

KABAR POPULER

Kunjungan Pasien RSUD dr Fauziah Bireuen Meningkat, Direktur: Semua Pasien Dilayani Sesuai Tingkat Kegawatdaruratan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Manajemen RSUD dr Fauziah Bireuen memastikan tidak ada pasien yang diabaikan atau ditelantarkan, meskipun saat ini sedang menghadapi peningkatan jumlah...

Sejumlah Keuchik di Jangka Serukan Transparansi Harta Wakaf dan Musyawarah Terbuka demi Masa Depan...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Kepedulian terhadap masa depan Yayasan Almuslim Peusangan makin menguat. Sejumlah keuchik di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen mengharapkan proses pergantian kepemimpinan...

Wakil Bupati Razuardi Pembina Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah (DPD) setempat, melaksanakan upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2026, di halaman...

Dek Fadh Bersama Wakil Ketua KPK Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan...

Kadistanbun Bireuen Hadiri Musyawarah Persiapan Khanduri Rakyat Jelang Musim Tanam Padi di Samalanga

0
KABAR BIREUEN, Samalanga–Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Bireuen,  Mulyadi, SE,. M.M menghadiri Musyawarah Rencana Khanduri Rakyat dalam rangka tradisi turun sawah di Balai...