Permohonan RJ Disetujui JAM Pidum, Perkara Penganiayaan di Makmur Dihentikan Penuntutannya

KABAR BIREUEN, Bireuen — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali berhasil menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kali ini, perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka DF dan seorang korban penjual mie di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, resmi dihentikan penuntutannya setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., serta tim Jaksa Fasilitator, memimpin proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut di Kantor Kejari Bireuen, Selasa (15/7/2025).

Ekspose perkara dilaksanakan secara virtual dan dihadiri Direktur OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., yang turut memberikan persetujuan atas penghentian perkara ini.

Menurut Munawal Hadi, peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada Senin pagi, 28 April 2025, saat korban sedang berjualan mie di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Ulee Gle, Kecamatan Makmur. Korban sempat menyapa tersangka DF yang sedang duduk di balai belakang warkop dengan ucapan, “Kiban na can?” (Bagaimana rezeki selama ini?).

Namun, tak lama berselang, DF justru memukul korban dari arah belakang hingga mengenai kepalanya. Kemudian, dia kembali melayangkan pukulan ke pundak dan perut korban. Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makmur.

BACA JUGA: Dua Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, Kajari Bireuen Ajukan RJ ke Jampidum

Atas perbuatannya, sebelumnya DF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Namun, setelah dilakukan proses mediasi yang difasilitasi oleh jaksa, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi Kejari Bireuen mengajukan permohonan RJ ke tingkat pusat yang kemudian disetujui oleh JAM Pidum.

“Penerapan RJ ini merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis, mengutamakan perdamaian dan kepentingan bersama,” ujar Munawal Hadi dalam keterangannya usai pelaksanaan ekspose tersebut.

Dengan penyelesaian ini, Kejari Bireuen tercatat telah berhasil menyelesaikan dua perkara melalui mekanisme Restorative Justice sepanjang tahun 2025.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung RI untuk mendorong penerapan RJ dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat, sebagai upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

1.091 Hektare Sawah Rusak Berat Belum Direhabilitasi, Kadis Pertanian Bireuen: Masih Menunggu Arahan Pemerintah...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Lahan persawahan yang mengalami kerusakan berat akibat banjir, 26 November 2025 di Kabupaten Bireuen hingga kini belum direhabilitasi. Informasi yang diperoleh Kabar Bireuen,...

Rehabilitasi Sawah Rusak Sedang dan Ringan di Bireuen Rampung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Proses rehabilitasi sawah rusak sedang dan optimasi lahan sawah rusak ringan di Kabupaten Bireuen, telah selesai dilakukan. Proses pengerjaannya didanai...

Tiga Tim Masuk Babak Final Bimas Cup I Kemenag Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tiga tim berhasil meraih hasil sempurna usai mengandaskan lawan-lawannya di babak penyisihan grup dalam Kompetisi Bimas Cup I di Lapangan...

Banleg DPRK Bireuen Gelar Public Hearing Raqan TJSLP, Wabup Razuardi: Penyusunan Regulasi Harus Mampu...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen melalui Badan Legislasi (Banleg) bersama pimpinan komisi menggelar rapat dengar pendapat umum (public hearing)...

Armada Sampah Parkir di Depan Perpustakaan Daerah Bireuen, Dinilai Ganggu Keindahan dan Kenyamanan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Keberadaan belasan armada pengangkut sampah yang diparkir di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bireuen, tepat di depan Perpustakaan...

KABAR POPULER

Keuchik Jurong Binjee Bantah Tahan Dana BUMDes Rp137 Juta Tanpa Alasan, Sebut Pencairan Ditunda...

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam - Pemerintah Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, membantah tudingan yang menyebutkan tidak mencairkan dana penyertaan modal BUMDes...

Piala Soeratin U-17 Regional Aceh Resmi Dibuka di Bireuen, 14 Tim Berebut Tiket ke...

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang – Kabupaten Bireuen menjadi tuan rumah Kompetisi Sepak Bola Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh Tahun 2026. Ajang pembinaan pesepak...

Hari Pertama Sekolah, Puluhan Siswa Baru SDN 19 Juli Dapat Tas dan Alat Tulis...

0
KABAR BIREUEN, Juli – Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di UPTD SDN 19 Juli, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, berlangsung penuh haru dan...

Pertandingan Perdana Piala Soeratin U-17, Juang FC Kalahkan PS Muda Sedia Aceh Tamiang

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang  - Kesebelasan Juang FC kelompok umur 17 tahun atau U-17 Bireuen berhasil memetik poin penuh saat mengawali pertandingan perdananya pada...

Armada Sampah Parkir di Depan Perpustakaan Daerah Bireuen, Dinilai Ganggu Keindahan dan Kenyamanan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Keberadaan belasan armada pengangkut sampah yang diparkir di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bireuen, tepat di depan Perpustakaan...