Selasa, 9 Desember 2025

Permohonan RJ Disetujui JAM Pidum, Perkara Penganiayaan di Makmur Dihentikan Penuntutannya

KABAR BIREUEN, Bireuen — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali berhasil menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kali ini, perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka DF dan seorang korban penjual mie di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, resmi dihentikan penuntutannya setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., serta tim Jaksa Fasilitator, memimpin proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut di Kantor Kejari Bireuen, Selasa (15/7/2025).

Ekspose perkara dilaksanakan secara virtual dan dihadiri Direktur OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., yang turut memberikan persetujuan atas penghentian perkara ini.

Menurut Munawal Hadi, peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada Senin pagi, 28 April 2025, saat korban sedang berjualan mie di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Ulee Gle, Kecamatan Makmur. Korban sempat menyapa tersangka DF yang sedang duduk di balai belakang warkop dengan ucapan, “Kiban na can?” (Bagaimana rezeki selama ini?).

Namun, tak lama berselang, DF justru memukul korban dari arah belakang hingga mengenai kepalanya. Kemudian, dia kembali melayangkan pukulan ke pundak dan perut korban. Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makmur.

BACA JUGA: Dua Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, Kajari Bireuen Ajukan RJ ke Jampidum

Atas perbuatannya, sebelumnya DF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Namun, setelah dilakukan proses mediasi yang difasilitasi oleh jaksa, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi Kejari Bireuen mengajukan permohonan RJ ke tingkat pusat yang kemudian disetujui oleh JAM Pidum.

“Penerapan RJ ini merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis, mengutamakan perdamaian dan kepentingan bersama,” ujar Munawal Hadi dalam keterangannya usai pelaksanaan ekspose tersebut.

Dengan penyelesaian ini, Kejari Bireuen tercatat telah berhasil menyelesaikan dua perkara melalui mekanisme Restorative Justice sepanjang tahun 2025.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung RI untuk mendorong penerapan RJ dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat, sebagai upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Tempuh Jalur Ekstrem Demi Pengungsi, Mustafa A Glanggang Salurkan Bantuan ke Kuala Ceurape dan...

0
KABAR BIREUEN, Jangka — Di tengah akses terputus dan medan yang ekstrem, mantan Bupati Bireuen, Drs H Mustafa A Glanggang, menunjukkan kepeduliannya dengan menempuh...

HRD Bersama Pejabat Kementerian PU Terobos Akses Terputus, Bawa Bantuan dan Percepat Perbaikan Infrastruktur

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H Ruslan Daud (HRD), bersama Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU),...

Banjir Bandang Luluhlantakkan Sekolah di Makmur, Data Siswa Terendam dan Pagar Roboh 

0
KABAR BIREUEN, Makmur  – Banjir bandang yang melanda Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, mengakibatkan belasan lembaga pendidikan terendam air. Sejumlah fasilitas sekolah rusak parah, mulai...

PWI Lhokseumawe dan JMSI Salurkan Bantuan untuk Wartawan Terdampak Banjir

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lhokseumawe–Aceh Utara menyalurkan bantuan logistik kepada para anggota yang...

Difasilitasi PMI, YIB dan Partner Berbagi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Yayasan Indonesia Bershalawat (YIB) menjalin kolaborasi dengan Partner Berbagi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban banjir di sejumlah lokasi di Kabupaten...

KABAR POPULER

Dua Warga Makmur Meninggal Tertimbun Longsor dan Terseret Banjir

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Dua warga di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia akibat banjir dan longsor yang melanda wilayah setempat, Rabu (26/11/2025). Kedua korban...

Pulihkan Akses Utama Medan–Banda Aceh, Kementerian PU Bangun Jembatan Bailey Kuta Blang

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Akses utama Medan–Banda Aceh yang terputus akibat banjir pekan lalu, dipastikan akan normal kembali. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI segera...

Ditinjau HRD Bersama Pejabat Kementerian PU, Jembatan Bailey Kuta Blang Ditargetkan Rampung dalam Beberapa...

0
KABAR BIREUEN, Kuta Blang – Pembangunan jembatan bailey di Kuta Blang, lintas nasional Medan–Banda Aceh, dikebut selama 24 jam penuh dan ditargetkan bisa dilintasi...

Difasilitasi PMI, YIB dan Partner Berbagi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Yayasan Indonesia Bershalawat (YIB) menjalin kolaborasi dengan Partner Berbagi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban banjir di sejumlah lokasi di Kabupaten...

Ikatan Alumni UI dan MDMC Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) bersama Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) menyerahkan bantuan untuk korban banjir dan longsor di...