Kamis, 21 Mei 2026

Permohonan RJ Disetujui JAM Pidum, Perkara Penganiayaan di Makmur Dihentikan Penuntutannya

KABAR BIREUEN, Bireuen — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali berhasil menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kali ini, perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka DF dan seorang korban penjual mie di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, resmi dihentikan penuntutannya setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., serta tim Jaksa Fasilitator, memimpin proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut di Kantor Kejari Bireuen, Selasa (15/7/2025).

Ekspose perkara dilaksanakan secara virtual dan dihadiri Direktur OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., yang turut memberikan persetujuan atas penghentian perkara ini.

Menurut Munawal Hadi, peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada Senin pagi, 28 April 2025, saat korban sedang berjualan mie di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Ulee Gle, Kecamatan Makmur. Korban sempat menyapa tersangka DF yang sedang duduk di balai belakang warkop dengan ucapan, “Kiban na can?” (Bagaimana rezeki selama ini?).

Namun, tak lama berselang, DF justru memukul korban dari arah belakang hingga mengenai kepalanya. Kemudian, dia kembali melayangkan pukulan ke pundak dan perut korban. Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makmur.

BACA JUGA: Dua Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, Kajari Bireuen Ajukan RJ ke Jampidum

Atas perbuatannya, sebelumnya DF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Namun, setelah dilakukan proses mediasi yang difasilitasi oleh jaksa, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi Kejari Bireuen mengajukan permohonan RJ ke tingkat pusat yang kemudian disetujui oleh JAM Pidum.

“Penerapan RJ ini merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis, mengutamakan perdamaian dan kepentingan bersama,” ujar Munawal Hadi dalam keterangannya usai pelaksanaan ekspose tersebut.

Dengan penyelesaian ini, Kejari Bireuen tercatat telah berhasil menyelesaikan dua perkara melalui mekanisme Restorative Justice sepanjang tahun 2025.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung RI untuk mendorong penerapan RJ dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat, sebagai upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Pelatihan Ekonomi Hijau, HMI MPO Bireuen Dorong Pemulihan Ekosistem Pascabencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bireuen menggelar Pelatihan Ekonomi Hijau dan Pemulihan Ekosistem bertema “Strategi Rehabilitasi Lahan Basah Pascabencana bagi...

Pemkab Bireuen Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Terbakar Rumah dan Angin Kencang

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Sosial setempat bergerak cepat menyalurkan bantuan masa panik kepada warga terdampak musibah korban rumah...

Buka FLS3N SMP, Kadisdikbud Bireuen: Jadikan Ajang Ini Panggung yang Sportif

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Guna membentuk dan memperkuat karakter peserta didik melalui pengembangan potensi, bakat, serta kreativitas siswa di bidang seni dan sastra, Dinas Pendidikan dan...

Pemerintah Aceh Perkuat Layanan Dasar Pascabencana, Daerah Diminta Benahi Data SPM

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe - Pemerintah Aceh memperkuat upaya pemenuhan layanan dasar bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi dengan menggelar Lokakarya dan Bimbingan Teknis Pendataan dan...

Bank Aceh Syariah Gandeng PosSaku : Kolaborasi Digital yang Siap Naikkan Level UMKM Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Transformasi digital UMKM di Aceh kembali mendapat dorongan baru. PT Bank Aceh Syariah(BAS)  resmi menjalin kerja sama strategis dengan...

KABAR POPULER

FLS3N SD Tingkat Kabupaten Bireuen Berakhir, Ini Juaranya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Jenjang Sekolah Dasar (SD) Tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2026, berakhir sukses FLS3N yang digelar...

Ilham Sakubat Tolak Berdamai dengan Anderson, Proses Hukum Tetap Berlanjut

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang menjerat Zarkasyi alias Anderson terus bergulir di Polres...

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

Wakil Bupati Bireuen Buka Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan dalam rangka penyelenggaraan...

Sekda Aceh Apresiasi Universitas Almuslim, Tegaskan Mahasiswa Berorganisasi Tetap Bisa Berprestasi

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, S.IP, MPA, menghadiri sekaligus memberikan apresiasi tinggi kepada Universitas Almuslim atas konsistensinya dalam...