KABAR BIREUEN, Bireuen — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali berhasil menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kali ini, perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka DF dan seorang korban penjual mie di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, resmi dihentikan penuntutannya setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., serta tim Jaksa Fasilitator, memimpin proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut di Kantor Kejari Bireuen, Selasa (15/7/2025).
Ekspose perkara dilaksanakan secara virtual dan dihadiri Direktur OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., yang turut memberikan persetujuan atas penghentian perkara ini.
Menurut Munawal Hadi, peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada Senin pagi, 28 April 2025, saat korban sedang berjualan mie di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Ulee Gle, Kecamatan Makmur. Korban sempat menyapa tersangka DF yang sedang duduk di balai belakang warkop dengan ucapan, “Kiban na can?” (Bagaimana rezeki selama ini?).
Namun, tak lama berselang, DF justru memukul korban dari arah belakang hingga mengenai kepalanya. Kemudian, dia kembali melayangkan pukulan ke pundak dan perut korban. Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makmur.
BACA JUGA: Dua Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, Kajari Bireuen Ajukan RJ ke Jampidum
Atas perbuatannya, sebelumnya DF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Namun, setelah dilakukan proses mediasi yang difasilitasi oleh jaksa, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi Kejari Bireuen mengajukan permohonan RJ ke tingkat pusat yang kemudian disetujui oleh JAM Pidum.
“Penerapan RJ ini merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis, mengutamakan perdamaian dan kepentingan bersama,” ujar Munawal Hadi dalam keterangannya usai pelaksanaan ekspose tersebut.
Dengan penyelesaian ini, Kejari Bireuen tercatat telah berhasil menyelesaikan dua perkara melalui mekanisme Restorative Justice sepanjang tahun 2025.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung RI untuk mendorong penerapan RJ dalam perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat, sebagai upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat. (Suryadi)












