Rabu, 12 November 2025

Dua Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, Kajari Bireuen Ajukan RJ ke Jampidum

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi proses perdamaian dua kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka DF dan J dengan para korban, sebagai dasar pengusulan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Upaya perdamaian tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, bersama Jaksa Fasilitator, di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (25/6/2025). Hadir dalam proses ini pihak keluarga korban, kedua tersangka, serta perangkat gampong masing-masing.

“Perdamaian ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan keadilan restoratif sebagaimana amanah Jaksa Agung. Kedua belah pihak sudah sepakat damai dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kajari Munawal Hadi kepada wartawan.

Dia meyampaikan kronologis kejadiannya. Kasus pertama terjadi pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban tengah berjualan mie di warung kopi DEFI, Desa Ulee Gle, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Saat menuju tempat cuci piring di belakang warung tersebut, korban menyapa tersangka DF yang sedang duduk di balai belakang.

Korban berkata, “Kiban na can” (Gimana, ada rezeki selama ini?). Namun, setelah beberapa langkah berjalan ke depan warung, DF tiba-tiba memukul kepala korban dari belakang, lalu memukul pundak dan perutnya. Usai kejadian, korban langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Makmur.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, membuka rompi tahanan salah seorang tersangka kasus penganiayaan, setelah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dengan korban. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Sementara itu, kasus kedua terjadi sehari setelahnya, Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka J mengundang korban ke rumahnya di Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Peulimbang, untuk membicarakan masalah pribadi terkait kakak korban.

Saat sampai di lokasi bersama kakaknya, korban terlibat cekcok mulut dengan tersangka J. Diduga karena merasa terancam, tersangka langsung memukul korban di bawah telinga kiri hingga korban terjatuh.

Atas perbuatan tersebut, DF dan J dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, karena telah tercapai kesepakatan damai antara para pihak, Kejari Bireuen mengajukan proses restorative justice.

“Kami akan meneruskan pengusulan ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Mudah-mudahan disetujui untuk dihentikan penuntutannya,” jelas Munawal.

Menurutnya, langkah Kejari Bireuen ini merupakan bagian dari komitmen lembaga Adhyaksa untuk menyelesaikan perkara ringan secara damai, dengan mengedepankan nilai-nilai musyawarah, keadilan sosial, serta pemulihan hubungan antarwarga di masyarakat. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Perbuatan Administrasi Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

0
Oleh: M. Zubair, S.H.,M.H. Alumni Fakultas Hukum Unsyiah dan Sekarang Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Bireuen DALAM melaksanakan tugas di pemerintahan, banyak aparatur yang tidak mengetahui bahwa pekerjaan...

Bupati Apresiasi Kafilah MTQ Bireuen, Harapkan Pembinaan Terarah dan Berkelanjutan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, H, Mukhlis, ST menyambut kedatangan kafilah Kabupaten Bireuen yang berhasil menepati peringkat ke- 9 pada Musabaqah Tilawatil Qur'an...

Sukses Raih Target 10 Besar, Bupati Mukhlis Penuhi Janji Berikan Bonus Pribadi untuk Kafilah...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, menenuhi janjinya kepada kafilah Bireuen para juara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-37 Provinsi Aceh di...

Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas SDM, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Bireuen Ikuti Pelatihan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Aceh mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi pengurus Koperasi Desa Merah...

Satu-satunya Wakil Aceh, Siswa MIN 1 Bireuen Melaju ke Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Nasional

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Satu lagi prestasi membanggakan lahir dari dunia pendidikan madrasah di Kabupaten Bireuen. Muhibbul Jamal, peserta didik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)...

KABAR POPULER

Sukses Raih Target 10 Besar, Bupati Mukhlis Penuhi Janji Berikan Bonus Pribadi untuk Kafilah...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, menenuhi janjinya kepada kafilah Bireuen para juara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-37 Provinsi Aceh di...

Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas SDM, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Bireuen Ikuti Pelatihan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Aceh mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi pengurus Koperasi Desa Merah...

Satu-satunya Wakil Aceh, Siswa MIN 1 Bireuen Melaju ke Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Nasional

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Satu lagi prestasi membanggakan lahir dari dunia pendidikan madrasah di Kabupaten Bireuen. Muhibbul Jamal, peserta didik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)...

Perbuatan Administrasi Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

0
Oleh: M. Zubair, S.H.,M.H. Alumni Fakultas Hukum Unsyiah dan Sekarang Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Bireuen DALAM melaksanakan tugas di pemerintahan, banyak aparatur yang tidak mengetahui bahwa pekerjaan...

Belum Lama Digunakan, Lintasan Atletik Stadion Utama Paya Kareung Sudah Rusak

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Lintasan atletik (running track) Stadion Utama Paya Kareung di Gampong Cot Girek, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, yang belum begitu lama...