Dua Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, Kajari Bireuen Ajukan RJ ke Jampidum

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi proses perdamaian dua kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka DF dan J dengan para korban, sebagai dasar pengusulan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Upaya perdamaian tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, bersama Jaksa Fasilitator, di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (25/6/2025). Hadir dalam proses ini pihak keluarga korban, kedua tersangka, serta perangkat gampong masing-masing.

“Perdamaian ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan keadilan restoratif sebagaimana amanah Jaksa Agung. Kedua belah pihak sudah sepakat damai dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kajari Munawal Hadi kepada wartawan.

Dia meyampaikan kronologis kejadiannya. Kasus pertama terjadi pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban tengah berjualan mie di warung kopi DEFI, Desa Ulee Gle, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Saat menuju tempat cuci piring di belakang warung tersebut, korban menyapa tersangka DF yang sedang duduk di balai belakang.

Korban berkata, “Kiban na can” (Gimana, ada rezeki selama ini?). Namun, setelah beberapa langkah berjalan ke depan warung, DF tiba-tiba memukul kepala korban dari belakang, lalu memukul pundak dan perutnya. Usai kejadian, korban langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Makmur.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, membuka rompi tahanan salah seorang tersangka kasus penganiayaan, setelah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dengan korban. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Sementara itu, kasus kedua terjadi sehari setelahnya, Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka J mengundang korban ke rumahnya di Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Peulimbang, untuk membicarakan masalah pribadi terkait kakak korban.

Saat sampai di lokasi bersama kakaknya, korban terlibat cekcok mulut dengan tersangka J. Diduga karena merasa terancam, tersangka langsung memukul korban di bawah telinga kiri hingga korban terjatuh.

Atas perbuatan tersebut, DF dan J dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, karena telah tercapai kesepakatan damai antara para pihak, Kejari Bireuen mengajukan proses restorative justice.

“Kami akan meneruskan pengusulan ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Mudah-mudahan disetujui untuk dihentikan penuntutannya,” jelas Munawal.

Menurutnya, langkah Kejari Bireuen ini merupakan bagian dari komitmen lembaga Adhyaksa untuk menyelesaikan perkara ringan secara damai, dengan mengedepankan nilai-nilai musyawarah, keadilan sosial, serta pemulihan hubungan antarwarga di masyarakat. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Keuchik Jurong Binjee Bantah Tahan Dana BUMDes Rp137 Juta Tanpa Alasan, Sebut Pencairan Ditunda...

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam - Pemerintah Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, membantah tudingan yang menyebutkan tidak mencairkan dana penyertaan modal BUMDes...

Senam Bersama Warga, Sekda Aceh Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 saat mengikuti Senam...

Satgas PRR Kawal Sinkronisasi Data Huntap, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran

0
KABAR BIREUEN, Jakarta- Percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memasuki fase yang semakin krusial. Dengan...

Bimas Cup I 2026 Meriahkan Rangkaian Harlah APRI Bireuen ke-7

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Bireuen menggelar sepak bola ceria bertajuk Bimas Cup I 2026 yang dijadwalkan...

Kemnaker: Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Berlangsung hingga 15 Juli 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan, seleksi wawancara calon peserta Progra m Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch 3 berlangsung pada 10—15 Juli...

KABAR POPULER

Keuchik Jurong Binjee Bantah Tahan Dana BUMDes Rp137 Juta Tanpa Alasan, Sebut Pencairan Ditunda...

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam - Pemerintah Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, membantah tudingan yang menyebutkan tidak mencairkan dana penyertaan modal BUMDes...

Bimas Cup I 2026 Meriahkan Rangkaian Harlah APRI Bireuen ke-7

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Bireuen menggelar sepak bola ceria bertajuk Bimas Cup I 2026 yang dijadwalkan...

Bireuen Tuan Rumah Piala Soeratin U-17 Aceh, Juang FC Siap Berburu Tiket Nasional

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kabupaten Bireuen dipercaya menjadi tuan rumah Kompetisi Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh 2026 yang akan berlangsung pada 13–25 Juli...

Senam Bersama Warga, Sekda Aceh Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 saat mengikuti Senam...

PMI Bireuen Akan Gelar Muskab VI, Pendaftaran Balon Ketua Dibuka Mulai 17 Juli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kepengurusan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen masa bakti 2021-2026 berakhir 31 Agustus 2026. Untuk melanjutkan estafet kepengurusan, akan...