Jumat, 11 Juli 2025

Dua Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, Kajari Bireuen Ajukan RJ ke Jampidum

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi proses perdamaian dua kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka DF dan J dengan para korban, sebagai dasar pengusulan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Upaya perdamaian tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, bersama Jaksa Fasilitator, di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (25/6/2025). Hadir dalam proses ini pihak keluarga korban, kedua tersangka, serta perangkat gampong masing-masing.

“Perdamaian ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan keadilan restoratif sebagaimana amanah Jaksa Agung. Kedua belah pihak sudah sepakat damai dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kajari Munawal Hadi kepada wartawan.

Dia meyampaikan kronologis kejadiannya. Kasus pertama terjadi pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban tengah berjualan mie di warung kopi DEFI, Desa Ulee Gle, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Saat menuju tempat cuci piring di belakang warung tersebut, korban menyapa tersangka DF yang sedang duduk di balai belakang.

Korban berkata, “Kiban na can” (Gimana, ada rezeki selama ini?). Namun, setelah beberapa langkah berjalan ke depan warung, DF tiba-tiba memukul kepala korban dari belakang, lalu memukul pundak dan perutnya. Usai kejadian, korban langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Makmur.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, membuka rompi tahanan salah seorang tersangka kasus penganiayaan, setelah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dengan korban. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Sementara itu, kasus kedua terjadi sehari setelahnya, Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka J mengundang korban ke rumahnya di Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Peulimbang, untuk membicarakan masalah pribadi terkait kakak korban.

Saat sampai di lokasi bersama kakaknya, korban terlibat cekcok mulut dengan tersangka J. Diduga karena merasa terancam, tersangka langsung memukul korban di bawah telinga kiri hingga korban terjatuh.

Atas perbuatan tersebut, DF dan J dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, karena telah tercapai kesepakatan damai antara para pihak, Kejari Bireuen mengajukan proses restorative justice.

“Kami akan meneruskan pengusulan ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Mudah-mudahan disetujui untuk dihentikan penuntutannya,” jelas Munawal.

Menurutnya, langkah Kejari Bireuen ini merupakan bagian dari komitmen lembaga Adhyaksa untuk menyelesaikan perkara ringan secara damai, dengan mengedepankan nilai-nilai musyawarah, keadilan sosial, serta pemulihan hubungan antarwarga di masyarakat. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Siap-siap! Berkas Perkara Studi Banding BKAD Peusangan Raya Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding yang dilaksanakan oleh Badan...

Hadapi Dinamika Sosial, Wabup Bireuen Dukung Program Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik di USK

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Wakil Bupati (Wabup) Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT, menyambut positif hadirnya Program Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik (MPRK) di Universitas...

KPI Aceh dan IAIN Takengon Gelar Literasi Media kepada Mahasiswa

0
KABAR BIREUEN, Takengon – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh bersama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon menggelar literasi media dengan tema "Meningkatkan kapasitas generasi...

Produksi Uang Palsu Gunakan Laptop dan Printer, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana uang...

Bersama Forkopimda, Bupati Bireuen Tanam Jagung Serentak di Lahan Perhutanan Sosial

0
KABAR BIREUEN, Juli - Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST bersama Forkopimda melakukan penanaman simbolis program Penanaman Jagung Serentak Kuartal III dan Penanaman Jagung di...

KABAR POPULER

Ada Mobil Mewah, Ini Sejumlah Barang Bukti ‘Ratu Narkoba’ yang Diperiksa Jaksa dan Hakim

0
KABAR BIREUEN, Bireuen  – Barang bukti milik ‘ratu narkoba’, Nyonya N, diperiksa secara langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen bersama Majelis...

Produksi Uang Palsu Gunakan Laptop dan Printer, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana uang...

Bersama Forkopimda, Bupati Bireuen Tanam Jagung Serentak di Lahan Perhutanan Sosial

0
KABAR BIREUEN, Juli - Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST bersama Forkopimda melakukan penanaman simbolis program Penanaman Jagung Serentak Kuartal III dan Penanaman Jagung di...

Siap-siap! Berkas Perkara Studi Banding BKAD Peusangan Raya Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding yang dilaksanakan oleh Badan...

Janji Tak Kunjung Terpenuhi, HRD Kembali Minta Menhub Segera Realisasikan Pengembangan Bandara Malikussaleh

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), H. Ruslan Daud, kembali meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk...