Selasa, 26 Mei 2026

Dua Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, Kajari Bireuen Ajukan RJ ke Jampidum

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi proses perdamaian dua kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka DF dan J dengan para korban, sebagai dasar pengusulan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Upaya perdamaian tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, bersama Jaksa Fasilitator, di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (25/6/2025). Hadir dalam proses ini pihak keluarga korban, kedua tersangka, serta perangkat gampong masing-masing.

“Perdamaian ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan keadilan restoratif sebagaimana amanah Jaksa Agung. Kedua belah pihak sudah sepakat damai dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kajari Munawal Hadi kepada wartawan.

Dia meyampaikan kronologis kejadiannya. Kasus pertama terjadi pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban tengah berjualan mie di warung kopi DEFI, Desa Ulee Gle, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Saat menuju tempat cuci piring di belakang warung tersebut, korban menyapa tersangka DF yang sedang duduk di balai belakang.

Korban berkata, “Kiban na can” (Gimana, ada rezeki selama ini?). Namun, setelah beberapa langkah berjalan ke depan warung, DF tiba-tiba memukul kepala korban dari belakang, lalu memukul pundak dan perutnya. Usai kejadian, korban langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Makmur.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, membuka rompi tahanan salah seorang tersangka kasus penganiayaan, setelah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dengan korban. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Sementara itu, kasus kedua terjadi sehari setelahnya, Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka J mengundang korban ke rumahnya di Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Peulimbang, untuk membicarakan masalah pribadi terkait kakak korban.

Saat sampai di lokasi bersama kakaknya, korban terlibat cekcok mulut dengan tersangka J. Diduga karena merasa terancam, tersangka langsung memukul korban di bawah telinga kiri hingga korban terjatuh.

Atas perbuatan tersebut, DF dan J dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, karena telah tercapai kesepakatan damai antara para pihak, Kejari Bireuen mengajukan proses restorative justice.

“Kami akan meneruskan pengusulan ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Mudah-mudahan disetujui untuk dihentikan penuntutannya,” jelas Munawal.

Menurutnya, langkah Kejari Bireuen ini merupakan bagian dari komitmen lembaga Adhyaksa untuk menyelesaikan perkara ringan secara damai, dengan mengedepankan nilai-nilai musyawarah, keadilan sosial, serta pemulihan hubungan antarwarga di masyarakat. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...

UNIKI Siapkan Ujian CAT untuk 1.457 Calon Mahasiswa Baru, Seleksi Digelar Awal Juni

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia atau UNIKI mematangkan persiapan pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test...

Terkendala Naik Jenjang Jabatan, APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Menyahuti aspirasi penghulu yang tertahan kenaikan jenjang jabatan, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh melalukan audiensi...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

KABAR POPULER

Honorarium Imum Syiek, Bilal dan Muadzin Masjid Dinaikkan, Keuchik Tami dan Tgk Ismayadi Apresiasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) mengapresiasi kebijakan Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis ST,...

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Terkendala Naik Jenjang Jabatan, APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Menyahuti aspirasi penghulu yang tertahan kenaikan jenjang jabatan, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh melalukan audiensi...