PPID Aceh Dampingi Pemkab Bener Meriah Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

KABAR BIREUEN – Pelaksana Harian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh, Safrizal AR, S.Sos, MM, bersama tim melakukan pendampingan pelaksanaan uji konsekuensi terhadap daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Rabu (3/8/2022).

Safrizal menjelaskan, uji konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik atau instansi terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima.

“Proses itu dilakukan sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujarnya.

Dalam melakukan uji konsekuensi, PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah bisa berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik.

“Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU KIP yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan,” sebut Safrizal.

Adapun langkah yang perlu dilakukan yaitu menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan pengujian konsekuensi, mencantumkan undang – undang yang dijadikan dasar pengecualian, menetapkan jangka waktu serta menjelaskan akibat dan manfaat jika informasi tersebut dibuka.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Empu Beru itu dibuka oleh Pj. Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan drh. Sofyan.

Dalam arahan yang disampaikan oleh drh. Sofyan, Pj. Bupati Bener Meriah mengatakan, kualitas dan kompentensi PPID mempengaruhi kemampuan menetapkan status informasi yang dimiliki oleh masyarakat. Untuk itu, dia meminta PPID yang memiliki tupoksi mengelola informasi dan dokumentasi pada tiap-tiap instansi atau badan publik harus dijabat oleh orang yang memiliki kualitas dan kompetensi segala hal yang terkait dengan pengelolaan informasi publik.

“Jika ada permohonan informasi apapun PPID yang menjadi garda terdepan menangani agar tidak menimbulkan masalah atau ketidak sepahaman terkait informasi publik ditengah-tengah masyarakat,” ucap Sofyan.

Lebih jauh disampaikannya, bahwa tuntutan keterbukaan informasi publik dari masyarakat saat ini semakin besar, baik dari instansi maupun melalui akses media.

“Untuk itu, dalam uji konsekuensi yang dilakukan PPID mesti diperhatikan dengan benar pengklasifikasian informasi publik yang dimohon, meliputi gambaran informasi yang dibutuhkan, alasan pemohon, dan tujuan penggunaannya. Saya juga berharap kepada seluruh peserta untuk bisa mengikuti kegiatan ini dengan serius dan fokus,” tutupnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Sebelum Masuk PDDikti, UNIKI Perketat Validasi Data Mahasiswa Baru

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) memperketat validasi data mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 untuk memastikan seluruh data yang tercatat dalam...

Semakin Dipercaya Masyarakat, Nasabah BSI Region Aceh Naik 31,76 Persen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Kinerja PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Regional Aceh menunjukkan pertumbuhan positif.  Hingga Juli 2026, jumlah nasabah di...

Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

0
KABAR BIREUEN, Pidie — Penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Pidie terkait sawah rusak berat menunjukkan progres sigap dan terukur. Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Ikuti Munas PEPSILI 2026 di IPB, Umuslim Perkuat Jejaring Ilmu Lingkungan

0
KABAR BIREUEN, Bogor – Program Studi Ilmu Lingkungan dan Magister Pemberdayaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (PSL) Universitas Almuslim (Umuslim) memperkuat jejaring akademik dan kolaborasi...

Polres Bireuen Santuni Anak Yatim pada Peringatan Maulid, Tausiah Disampaikan Abiya Jeunieb

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Polres Bireuen memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan menggelar tausiah agama serta memberikan santunan kepada anak yatim dan santri. Kegiatan...

KABAR POPULER

Tolak Di-RJ-kan dengan Anderson, Ilham Sakubat Minta Proses Hukum Dilanjutkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan antara korban, M Ilham bin Sakubat,...

Pemkab Bireuen Gelar Apel Kebangsaan, Satukan Semua Elemen Masyarakat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bireuen, melaksanakan Apel Kebangsaan Indonesia Damai Kabupaten Bireuen 2026. Kegiatan...

83 Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen Diverifikasi, Bupati Mukhlis Dorong Legalitas Tanpa Matikan Ekonomi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 83 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen mulai diverifikasi secara faktual oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Badan Pengelola Migas...

Temui Mensos, Pemkab Bireuen Minta Kepastian Jadup bagi Masyarakat Terdampak Bencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Bireuen terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI untuk memastikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi di Bireuen...

Pastikan Kesiapan Personel Cegah dan Tangani Karhutla, Polres Bireuen Gelar Apel Pasukan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Guna pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, menggelar Apel Pasukan Pencegahan Bencana 2026. Apel dipimpin langsung...