Rabu, 20 Mei 2026

Penghentian Pemeriksaan Perkara Etik karena Laporan Dicabut, DKPP Diminta Konsisten Tegakkan Integritas Pemilu

KABAR BIREUEN, Jakarta – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada di Kabupaten Bireuen, Aceh, menuai menuai keprihatinan dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari pemerhati kepemiluan dan aktivis demokrasi, Muhammad Rajief yang dulu melaporkan kasus itu ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen dan juga DKPP.

Dia menilai, keputusan tersebut tidak hanya mencederai semangat penegakan etika, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi integritas pemilu di masa depan.

Dalam keterangannya kepada Kabar Bireuen via WhatsApp dari Jakarta, Kamis (29/5/2025) malam, Rajief mengungkapkan kekecewaannya terhadap penghentian perkara itu oleh DKPP, setelah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen mencabut laporan resmi yang sebelumnya mereka ajukan. Rajief menegaskan, penegakan kode etik dalam penyelenggaraan pemilu merupakan urusan publik dan tidak semestinya dikendalikan oleh dinamika personal antara pelapor dan terlapor.

“Etika pemilu adalah urusan publik. Ia tidak boleh disandera oleh dinamika personal antara pelapor dan terlapor,” tegas Rajief.

Rajief mengingatkan bahwa sesuai Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, suatu perkara yang telah memasuki tahap verifikasi material seharusnya tetap diproses, meskipun pengadu mencabut laporannya. Hal ini demi kepentingan publik dan marwah demokrasi.

BACA JUGA: GeRAK Kecam Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik KIP Bireuen

“DKPP memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk tetap memeriksa perkara, demi memastikan dugaan pelanggaran etika dapat dituntaskan,” ujarnya.

Menurut Rajief, penghentian perkara semata-mata karena pencabutan laporan, membuka celah terjadinya kompromi, intervensi, bahkan tekanan terhadap pelapor. Kondisi ini, bisa disalahgunakan untuk melindungi terlapor dari proses etik.

Sebagai bentuk protes, Rajief akan mengirimkan surat terbuka kepada DKPP. Surat itu berisi desakan agar DKPP tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran etik yang telah memenuhi syarat verifikasi material.

“DKPP harus menjadi penjaga moral demokrasi, bukan sekadar pengelola prosedur administratif. Keputusan seharusnya berlandaskan prinsip hukum dan kepentingan publik, bukan semata-mata pada pencabutan laporan,” tegas Rajief.

Muhammad Rajief saat menyerahkan berkas laporan terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Agusni, Rabu (27/11/2024) malam. (Foto: Dok. Pribadi)

Rajief juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan penghentian perkara tersebut. Karena itu, dia mendesak DKPP menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan hukum dan etika yang melandasi keputusan tersebut, guna menghindari persepsi negatif dari masyarakat.

“Keterbukaan informasi adalah prinsip utama dalam menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.

Lebih jauh, dia mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pemantau pemilu, untuk ikut mengawal penegakan etika penyelenggara pemilu. Menurutnya, integritas pemilu tidak hanya ditentukan oleh hasil, tetapi juga oleh proses, yang salah satu fondasinya adalah tegaknya kode etik.

“Jika etika bisa dinegosiasikan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemilu bisa runtuh,” tandasnya.

BACA JUGA: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Debat Publik Diterima DKPP, KIP Bireuen Dituding Tidak Netral

Menutup pernyataannya, Rajief menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini. Dia berharap, DKPP mengevaluasi ulang keputusan penghentian perkara ini dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun politis.

“Kami akan kirimkan surat terbuka sebagai bentuk dorongan moral. DKPP harus menunjukkan ketegasan dan konsistensinya dalam menjaga kualitas demokrasi ke depan,” tegas Rajief.

Dugaan Pelanggaran Debat Publik

Sebelumnya, Muhammad Rajief adalah pihak yang pertama kali melaporkan KIP Bireuen ke Panwaslih setempat. Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen yang digelar pada Jumat malam, 22 November 2024, di Aula Hotel Bireuen Jaya.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Rajief kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Agusni, pada Rabu malam, 27 November 2024, dengan bukti penyampaian laporan bernomor: 02/PL/PB/Kab/01.18/XI/2024.

BACA JUGA: KIP Bireuen Dilaporkan ke Panwaslih

Menurut Rajief, terdapat berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan debat tersebut, antara lain pergantian panitia pelaksana secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada LO pasangan calon, perubahan jadwal pelaksanaan debat yang mengganggu persiapan peserta, hingga dugaan manipulasi oleh moderator.

“Moderator diduga menukar isi amplop pertanyaan secara sepihak. Dalam rekaman video, terlihat amplop dibuka, isinya diganti, dan pertanyaan yang disampaikan berbeda dari yang telah disiapkan,” ungkap Rajief.

Dia juga menunjukkan adanya bukti foto yang memperlihatkan tanda khusus pada sejumlah lembar pertanyaan, yang menurutnya menunjukkan indikasi ketidakadilan dalam proses debat publik itu.

Rajief menilai, seluruh pelanggaran tersebut telah mencederai prinsip pemilu yang jujur, adil, dan setara. Dia mendesak agar Panwaslih mengambil langkah tegas demi menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Ilham Sakubat Tolak Berdamai dengan Anderson, Proses Hukum Tetap Berlanjut

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang menjerat Zarkasyi alias Anderson terus bergulir di Polres...

11 Atlet Kempo Bireuen Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Sebanyak 11 atlet Kempo Bireuen sukses lolos ke Pekan Olahraga Aceh (PORA) XV di Aceh Jaya. Keberhasilan tersebut setelah 11...

Warga Berharap Bupati Bireuen Alokasikan Anggaran untuk Peningkatan Jalan Akses ke Lapangan Paya Kareung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen, Warga Kabupaten Bireuen, khususnya peminat olahraga, mengharapkan Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST mengalokasikan anggaran untuk peningkatan jalan akses ke lapangan...

Ratusan Peserta Didik Ikuti FLS3N SD Tingkat Kabupaten Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) unjuk talenta di ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tingkat...

PW APRI Aceh dan Humas Kemenag Aceh Gelar Webinar Penulisan Berita Online

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Guna memperkuat peran penghulu di bidang literasi, terutama penulisan berita di website organisasi, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia...

KABAR POPULER

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

Ilham Sakubat Tolak Berdamai dengan Anderson, Proses Hukum Tetap Berlanjut

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang menjerat Zarkasyi alias Anderson terus bergulir di Polres...

Ratusan Peserta Didik Ikuti FLS3N SD Tingkat Kabupaten Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) unjuk talenta di ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tingkat...

Pemkab Bireuen Gelar Pasar Murah Jelang Idul Adha, Ini Jadwal dan Lokasinya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama Pemerintah Aceh menggelar pasar murah di 11 kecamatan. Pasar murah tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Raya...

Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Al-Farlaky Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa 2017

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Polda Aceh melalui Kabid Humas ,Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, SIK, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan...