KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen mendakwa Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan, berinisial S, atas dugaan korupsi studi banding ke luar provinsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,1 miliar. Sidang pembacaan dakwaan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Jumat (11/7/2025).
Dugaan korupsi tersebut terkait kegiatan studi banding ke tiga lokasi: Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Bali. Kegiatan itu digelar hanya berdasarkan hasil musyawarah antar desa yang berlangsung di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024, tanpa adanya peraturan bersama antar kepala desa sebagaimana semestinya.
BACA JUGA: Siap-siap! Berkas Perkara Studi Banding BKAD Peusangan Raya Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Jaksa Penuntut Umum, Siara Nedy, SH, dalam dakwaannya menyampaikan, kegiatan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp1.121.400.000 yang dibebankan pada dana desa gampong binaan, khusus untuk membiayai keberangkatan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Namun, pelaksanaannya tidak memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.
“Perjalanan dinas ke luar provinsi ini tidak disertai Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati atau pejabat berwenang, melainkan hanya ditandatangani oleh Camat Peusangan, Teguh Mandiri Putra,” ujar JPU Siara Nedy.
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Ketua BKAD Peusangan Ditahan
Terdakwa S didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, M. Husen, SH, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 18 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. (Suryadi)











