KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis, 10 Juli 2025.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah TMP selaku Camat Peusangan dan S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan studi banding ke tiga desa di luar Aceh, yakni Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Bali, yang digelar pada tahun 2024.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Studi Banding Keuchik, Camat Peusangan Ditahan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, menjelaskan kepada wartawan, pelimpahan berkas tersebut merupakan tahap penting untuk membawa kasus ini ke proses persidangan.
“Tersangka TMP dan S disangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menunggu jadwal sidang pertama dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Wendy.
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Ketua BKAD Peusangan Ditahan
Dijelaskannya, studi banding tersebut dilaksanakan hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilakukan di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024. Namun, kegiatan itu tidak didasari oleh peraturan bersama kepala desa, dan anggarannya mencapai Rp1.121.400.000 yang dibebankan kepada Gampong Binaan untuk membiayai keikutsertaan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
“Selain itu, studi banding tersebut juga dilakukan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati atau pejabat berwenang, melainkan hanya menggunakan SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan,” jelas Wendy.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU yang sama.
Kini, JPU menunggu penetapan jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Suryadi)










