Siap-siap! Berkas Perkara Studi Banding BKAD Peusangan Raya Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis, 10 Juli 2025.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah TMP selaku Camat Peusangan dan S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan studi banding ke tiga desa di luar Aceh, yakni Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Bali, yang digelar pada tahun 2024.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Studi Banding Keuchik, Camat Peusangan Ditahan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, menjelaskan kepada wartawan, pelimpahan berkas tersebut merupakan tahap penting untuk membawa kasus ini ke proses persidangan.

“Tersangka TMP dan S disangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menunggu jadwal sidang pertama dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Wendy.

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Ketua BKAD Peusangan Ditahan

Dijelaskannya, studi banding tersebut dilaksanakan hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilakukan di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024. Namun, kegiatan itu tidak didasari oleh peraturan bersama kepala desa, dan anggarannya mencapai Rp1.121.400.000 yang dibebankan kepada Gampong Binaan untuk membiayai keikutsertaan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

“Selain itu, studi banding tersebut juga dilakukan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati atau pejabat berwenang, melainkan hanya menggunakan SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan,” jelas Wendy.

BACA JUGA: Geledah Kantor Camat Peusangan, Penyidik Kejari Bireuen Temukan Dokumen Terkait Studi Banding Keuchik

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU yang sama.

Kini, JPU menunggu penetapan jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Jadikan Program Prioritas, Bupati Bireuen Canangkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., meluncurkan Gerakan Pilah Sampah dari Sumber sebagai langkah nyata membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Program...

Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Hunian Tetap Presisi di Aceh Tamiang Jelang Peresmian

0
KABAR BIREUEN Aceh Tamiang – Memasuki hari kedua bertugas sebagai Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, SIK, SH, MH, meninjau kesiapan Hunian Tetap (Huntap)...

PMI Bireuen Akan Gelar Muskab VI, Pendaftaran Balon Ketua Dibuka Mulai 17 Juli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kepengurusan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen masa bakti 2021-2026 berakhir 31 Agustus 2026. Untuk melanjutkan estafet kepengurusan, akan...

Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Lewat BSI Agen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Transformasi dan inovasi menjadi bagian perjalanan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) untuk memberikan layanan optimal bagi nasabah dan...

Usulan HRD Berbuah Hasil, Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Bener Meriah Masuk Prioritas IJD 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Perjuangan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh...

KABAR POPULER

Luncurkan Qanun Ketertiban Hewan Ternak di Tambue, Bupati Bireuen Harap Jadi Percontohan bagi Kemukiman...

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., secara resmi meluncurkan Qanun Kemukiman Tambue Nomor I Tahun 2026 tentang Ketertiban Hewan Ternak...

PMI Bireuen Akan Gelar Muskab VI, Pendaftaran Balon Ketua Dibuka Mulai 17 Juli

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kepengurusan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen masa bakti 2021-2026 berakhir 31 Agustus 2026. Untuk melanjutkan estafet kepengurusan, akan...

Usulan HRD Berbuah Hasil, Jalan Wer Lah–Simpang Lancang Bener Meriah Masuk Prioritas IJD 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Perjuangan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh...

Pembangunan 31 Unit Huntap di Bivak Dimulai, Ditandai Peletakan Batu Pertama

0
KABAR BIREUEN, Juli–Pembangunan 31 unit hunian tetap (huntap) secara terpusat (komunal) bagi warga terdampak bencana banjir di kawasan Dusun Bivak, Desa Krueng Simpo, Kecamatan...

UNIKI Perkenalkan Teknologi Pertanian Modern di Pasar Tani Bireuen, Diapresiasi Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Fakultas Sains Pertanian dan Peternakan (FAPERTA) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) memperkenalkan berbagai inovasi dan teknologi pertanian modern kepada masyarakat...