Siap-siap! Berkas Perkara Studi Banding BKAD Peusangan Raya Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis, 10 Juli 2025.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah TMP selaku Camat Peusangan dan S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan studi banding ke tiga desa di luar Aceh, yakni Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Bali, yang digelar pada tahun 2024.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Studi Banding Keuchik, Camat Peusangan Ditahan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, menjelaskan kepada wartawan, pelimpahan berkas tersebut merupakan tahap penting untuk membawa kasus ini ke proses persidangan.

“Tersangka TMP dan S disangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menunggu jadwal sidang pertama dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Wendy.

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Ketua BKAD Peusangan Ditahan

Dijelaskannya, studi banding tersebut dilaksanakan hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilakukan di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024. Namun, kegiatan itu tidak didasari oleh peraturan bersama kepala desa, dan anggarannya mencapai Rp1.121.400.000 yang dibebankan kepada Gampong Binaan untuk membiayai keikutsertaan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

“Selain itu, studi banding tersebut juga dilakukan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati atau pejabat berwenang, melainkan hanya menggunakan SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan,” jelas Wendy.

BACA JUGA: Geledah Kantor Camat Peusangan, Penyidik Kejari Bireuen Temukan Dokumen Terkait Studi Banding Keuchik

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU yang sama.

Kini, JPU menunggu penetapan jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Launching Program Integrasi Layanan Primer, Bupati Bireuen Tekankan Seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Terapkan...

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T melaunching program Integrasi Layanan Primer (ILP) Kabupaten Bireuen 2026, ditandai dengan penabuhan rapa'i...

Sudaryono Lantik Pengurus HKTI Aceh, TA Khalid Jabat Ketua

0
KABAR BIREUEN, Aceh Besar - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI), Sudaryono, melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HKTI...

Ceulangiek Siap Perjuangkan Qanun Khusus, Masjid di Aceh Diusulkan Berada di Bawah DSI

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari daerah pemilihan Bireuen, Rusyidi Mukhtar atau yang akrab disapa Ceulangiek, menyatakan siap memperjuangkan...

Gubernur Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), melantik Taufik, S.T., M.Si., sebagai Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dalam prosesi pelantikan...

Menang Drama Adu Penalti, Jangka Melaju ke Final Piala Bupati Bireuen 2026

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang -Tim Kecamatan Jangka meraih kemenangan 5-4 atas Kecamatan Kota Juang lewat adu penalti pada laga semifinal Kejuaraan Sepak Bola Antar...

KABAR POPULER

Jalaluddin Mantan Pj. Bupati Bireuen Kini Jabat Wakil Rektor III UNIKI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Mantan Penjabat (Pj.) Bupati Bireuen, Dr. Jalaluddin, S.H., M.M., kini dipercaya menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Islam Kebangsaan Indonesia...

Menang Drama Adu Penalti, Jangka Melaju ke Final Piala Bupati Bireuen 2026

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang -Tim Kecamatan Jangka meraih kemenangan 5-4 atas Kecamatan Kota Juang lewat adu penalti pada laga semifinal Kejuaraan Sepak Bola Antar...

Bantu UMKM Berkembang, Yah Fud Salurkan Peralatan Usaha untuk 20 Wirausaha Pemula di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa – Sebanyak 20 wirausaha pemula (WP) di Kabupaten Bireuen menerima bantuan peralatan usaha dari Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil...

Ceulangiek Siap Perjuangkan Qanun Khusus, Masjid di Aceh Diusulkan Berada di Bawah DSI

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari daerah pemilihan Bireuen, Rusyidi Mukhtar atau yang akrab disapa Ceulangiek, menyatakan siap memperjuangkan...

Tutup Rangkaian Peringatan HUT ke-27 Bireuen, Bupati Mukhlis Paparkan Capaian Pembangunan dan Tantangan ke...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta...