Siap-siap! Berkas Perkara Studi Banding BKAD Peusangan Raya Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis, 10 Juli 2025.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah TMP selaku Camat Peusangan dan S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan studi banding ke tiga desa di luar Aceh, yakni Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Bali, yang digelar pada tahun 2024.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Studi Banding Keuchik, Camat Peusangan Ditahan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, menjelaskan kepada wartawan, pelimpahan berkas tersebut merupakan tahap penting untuk membawa kasus ini ke proses persidangan.

“Tersangka TMP dan S disangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menunggu jadwal sidang pertama dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Wendy.

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Ketua BKAD Peusangan Ditahan

Dijelaskannya, studi banding tersebut dilaksanakan hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilakukan di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024. Namun, kegiatan itu tidak didasari oleh peraturan bersama kepala desa, dan anggarannya mencapai Rp1.121.400.000 yang dibebankan kepada Gampong Binaan untuk membiayai keikutsertaan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

“Selain itu, studi banding tersebut juga dilakukan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati atau pejabat berwenang, melainkan hanya menggunakan SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan,” jelas Wendy.

BACA JUGA: Geledah Kantor Camat Peusangan, Penyidik Kejari Bireuen Temukan Dokumen Terkait Studi Banding Keuchik

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU yang sama.

Kini, JPU menunggu penetapan jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

35 Calon Paskibraka Bireuen Masuk Karantina, Digembleng Selama 10 Hari Jelang HUT ke-81 RI

0
KABAR BIREUEN, Bireurn – Sebanyak 35 calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 mulai menjalani karantina selama 10 hari sebagai persiapan menjalankan...

Tingkatkan Kompetensi Personel, Polres Bireuen Gelar Belajar Bersama KUHP dan KUHAP

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Personel Polres Bireuen mengikuti kegiatan belajar bersama terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai upaya...

Lolos Seleksi Ketat, Mahasiswi UNIKI Jadi Delegasi Indonesia pada Konferensi Santri Internasional di Malaysia,...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan sivitas akademika Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI). Seorang mahasiswi Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis...

SMA Muhammadiyah Bireuen Luncurkan Empat Pilar Pendidikan sebagai Fondasi Baru

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, SMA Muhammadiyah Bireuen resmi meluncurkan program pendidikan berbasis empat pilar ilar utama. Empat pilar yang menjadi...

Tingkatkan Kesadaran, Satlantas Polres Bireuen Edukasi Masyarakat Tentang Ketertiban Berlalu Lintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bireuen terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas melalui kegiatan Polantas Karib. Kegiatan...

KABAR POPULER

Tim Dokter RSUD dr Fauziah Bireuen Berhasil Angkat Tumor 15 Kg dari Wanita Lansia...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen berhasil mengangkat tumor seberat 15 kg dari pasien lansia berusia...

Dosen Pascasarjana UNIKI Raih Sertifikasi Internasional CIFA, Perkuat Pengembangan Ekonomi Syariah di Aceh

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan sivitas akademika Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Aceh. Dosen Program Pascasarjana Magister Manajemen, Dr. H. Kamaruddin,...

Buka Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh, Ini Pesan Bupati Bireuen kepada Guru Madrasah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pengurus Wilayah (PW) Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Provinsi Aceh menggelar Seminar Nasional dalam rangka Harlah ke-18 PGM Indonesia dan menyambut...

SMA Muhammadiyah Bireuen Luncurkan Empat Pilar Pendidikan sebagai Fondasi Baru

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, SMA Muhammadiyah Bireuen resmi meluncurkan program pendidikan berbasis empat pilar ilar utama. Empat pilar yang menjadi...

Peugah Lagee Na, Memaknai Kunjungan Wapres di Bireuen

0
Oleh: Anwar, S.Ag, M.A.P Pemerhati Masalah Sosial di Bireuen KEHADIRAN Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Bireuen Kamis, 6 Agustus 2026 bukan seremoni gunting pita...