KABARBIREUEN – Pedagang berharap Dinas Penanaman Modal Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPMPK dan UKM) Bireuen tak tebang pilih soal penertiban kios liar di Pasar Induk Bireuen di Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang.
Pasalnya ada kios liar yang ditempati pedagang sekian lama sudah dibangun di ujung deretan kios permanen tetapi malah tak tersentuh tangan petugas Satpol Pamong Praja Bireuen yang melakukan penertiban beberapa malam lalu.
Kios yang ditempati dua atau tiga pedagang itu memang tak seluruhnya berdinding. Tetapi area yang sedianya untuk parkir terpakai hingga beberapa meter, selain membuat lintasan laluan pedagang dan pembeli menyempit.
Rohani, seorang pedagang sayur warga Kota Juang mengatakan pedagang sayur yang berjualan di tepi jalan masuk komplek Pasar Induk diperintah untuk berjualan di lapak yang sudah tersedia di dalam bangunan pasar.
“Tetapi sehari setelah itu ada pedagang yang kembali berjualan di lokasi yang dilarang di tepi jalan dan emperan bangunan pasar malah dibiarkan, sehingga saya yang berjualan di dalam bangunan pasar kurang laku,” katanya, Rabu (27/02/2019).
Katanya, kalau penertiban semacam itu dilakukan maka tidak adil bagi pedagang yang patuh. Begitupun Rohani tetap berjualan di dalam bangunan pasar sembari menunggu ketegasan dari Pemkab Bireuen.
Kadis PMPK dan UKM Bireuen Alie Basyah melalui Kabid Perdagangan Nanda Dewi, Rabu (27/02/2019) mengatakan seluruh pedagang yang berjualan di kios liar yang didirikan pedagang sudah disampaikan imbauan untuk dibongkar.
“Sebagian kios liar di dekat pasar ayam kan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang, memang ada beberapa pedagang lagi di dekat kawasan itu yang menolak membongkar, kios yang anda maksudkan itu juga sudah diperintah bongkar,” ucap Nanda.
Pedagang sayur juga dilarang membuka lapak di tepi ruas jalan di dalam komplek pasar. Untuk sementara pedagang sayur yang belum mendapat lapak di dalam bangunan diarahkan berjualan di bekas area bongkar muat barang.
Sebagai instrumen pemerintah, DPMPK dan UKM Bireuen sudah memberitahukan dan menyampaikan langsung kepada pedagang supaya dengan kesadaran membongkar kios liar. Sebab petugas sewaktu-waktu dapat melakukan pembongkaran. (Desta Fauziana)










