
KABAR BIREUEN – Rapat terkait rencana pembongkaran toko di komplek Pasar Ikan Lama Matangglumpangdua di Balai Desa Kantor Camat Peusangan, Jumat (21/7/2017) pagi, urung dilaksanakan.
Penyebabnya, karena para penghuni toko yang diundang untuk mengikuti rapat tersebut, tidak hadir. Kecuali hanya seorang di antara mereka yang datang, yaitu Darmansyah.
Sementara sejumlah pejabat terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dan unsur Forkopimcam Peusangan, hadir semuanya. Mereka terdiri dari Drs. Tarmidi, M.Si (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bireuen), M. Zubair, SH., MH (Kabag Hukum Setdakab Bireuen), Irwan, SP., M.Si (Asisten II Setdakab Bireuen), AKP Ridwan, SE (Kasat Intelkam Polres Bireuen), AKP Darmansyah (Kasat Binmas Polres Bireuen), Amiruddin, BA (Camat Peusangan) dan unsur Forkopimcam Peusangan lainnya.
Rapat tersebut dipimpin Camat Peusangan, Amiruddin, BA. Dia mengatakan, rapat ini tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sebab, para penghuni toko atau kios tersebut yang diundang, tidak hadir. Yang hadir hanya seorang, yaitu Darmansyah.
“Berhubung tidak hadir para penghuni kios, maka rapat hari ini kita tunda sampai ada informasi selanjutnya dari Bapak Sekda. Kita tunggu saja informasi selanjutnya, kapan rapat ini kita laksanakan kembali,” jelas Amiruddin.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, rapat tersebut digelar Pemkab Bireuen untuk membahas rencana pembongkaran toko di komplek Pasar Ikan Lama Matangglumpangdua yang akan dilaksanakan pada 29 Juli 2017.
Namun, para pemilik atau penghuni toko tidak memenuhi undangan tersebut. Undangan itu hanya dibalas melalui surat yang berisi alasan-alasan ketidakhadiran mereka. Diantaranya, karena persoalan tersebut sekarang sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.
Selain itu, pertimbangannya untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, karena di undangan sudah jelas disebutkan, agenda rapatnya membahas rencana pembongkaran kios tersebut.
Sementara mereka tidak setuju toko tersebut dibongkar. Para penghuni kios lebih memilih menunggu dulu hasil putusan hukum tetap yang sedang berjalan di PN Bireuen. (Suryadi)