Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Mantan Kepala BPKD Bireuen, Minta Dibebaskan Dari Tuntutan JPU

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan agenda pembacaan Pledoi, Selasa (23/4/2024). (Foto Ist)

KABAR BIREUEN, Banda Aceh– Penasehat hukum  mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen tahun 2018-2022, dalam pledoi/pembelanya memohon agar membebaskan terdakwa Zamri dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen.

Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa yaitu Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H dibacakan dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/4/2024).

Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, Siara Nedy, S.H.,M.H selaku Ketua Tim JPU.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman S.H dan H. Harmi Jaya, S.H., R. Dedi Harryanto, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.

Sedangkan persidangan terdakwa Y dan KH ditunda dan dilanjutkan pada Jumat, 26 April 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi /Pembelaan.

Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar 26 April 2024 mendatang dengan agenda Replik/Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Pledoi/Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa.

Sebelumnya, pada persidangan 18 April 2024 lalu, JPU menuntut  Zamri, 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 milyar, subsidair tiga bulan kurungan.(Ihkwati)