KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen resmi menyepakati perpanjangan Status Masa Transisi Darurat ke Pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor selama 90 hari ke depan. Keputusan tersebut diambil karena proses pemulihan rumah warga, infrastruktur, hingga ekonomi masyarakat terdampak dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Status Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Banjir dan Tanah Longsor yang digelar di Aula Bappeda Bireuen, Jumat (5/6/2026). Rakor dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ismunandar, ST, MT.
Rakor tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah pimpinan SKPK terkait, di antaranya perwakilan Kodim 0111/Bireuen, Polres Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen, PIC BNPB Pusat, para asisten Setdakab, Kepala DPKAD, Perkim, Disdukcapil, Plt Dinas Sosial, BPBD, Inspektorat, Bappeda, serta Bagian Hukum.
Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Ir. Marwan, ST, MT, dalam pemaparannya menyampaikan, masa transisi darurat ke pemulihan tahap pertama akan berakhir pada 6 Juni 2026. Selama masa tersebut, berbagai program pemulihan telah berjalan dengan dukungan lintas sektor.
Di bidang permukiman, verifikasi dan validasi rumah rusak telah selesai dilakukan dan penyaluran bantuan stimulan mulai berjalan. Sementara pada sektor infrastruktur, pemerintah terus mempercepat perbaikan jalan, pembangunan jembatan darurat, serta pemulihan jaringan air bersih.
Adapun pada sektor sosial dan ekonomi, penyaluran bantuan sosial, dukungan psikososial kepada korban, serta pendataan pelaku usaha terdampak juga terus dilakukan.
Meski demikian, BPBD mencatat masih terdapat sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya masih ada rumah warga yang belum diusulkan oleh pemerintah gampong, pembangunan rumah rusak yang belum selesai, pencairan bantuan stimulan Rumah Rusak Berat (RRB) dan Rumah Rusak Sedang (RRS) tahap pertama yang masih berproses, hingga akses transportasi dan aktivitas ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya.

“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat berjuang sendiri di tengah pemulihan yang belum tuntas ini,” tegas Marwan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, peraturan pemerintah terkait, serta pedoman BNPB, BPBD Bireuen mengusulkan perpanjangan status masa transisi darurat ke pemulihan tahap kedua selama 90 hari.
Menurut Marwan, perpanjangan tersebut diperlukan untuk memastikan sistem komando penanganan bencana tetap aktif, mempercepat pencairan bantuan, sekaligus menuntaskan berbagai program pemulihan yang masih berjalan.
Menutup rapat, Sekda Bireuen Ismunandar menyampaikan bahwa seluruh peserta rapat menyetujui usulan perpanjangan masa transisi tersebut.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran terkait agar segera menuntaskan validasi data rumah warga yang belum terdata agar tidak ada masyarakat terdampak yang terlewatkan dari bantuan pemulihan.
Selain itu, Sekda meminta seluruh sektor meningkatkan koordinasi untuk mempercepat perbaikan fasilitas publik dan pemulihan ekonomi masyarakat, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran penanganan bencana.
“Mari kita jadikan momentum perpanjangan ini untuk memastikan seluruh masyarakat terdampak memperoleh hak dan dukungan pemulihan secara optimal, sehingga kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kabupaten Bireuen dapat segera pulih dan bangkit kembali,” ajak Ismunandar. (Suryadi)










