Jumat, 12 Juni 2026

Polda Aceh Terbitkan DPO Untuk Tersangka Pelecehan Seksual

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menegaskan bahwa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual atas nama Neldi Isnayanto bin Ismail telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menuntaskan proses penegakan hukum.

Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto SIK, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan seorang mahasiswi berinisial AANS yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat melakukan perjalanan menggunakan mobil angkutan umum jenis Toyota Hiace dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh, pada 2 Februari 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Aceh, peristiwa tersebut diduga terjadi saat kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh–Calang. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pengemudi dan sejumlah saksi sebelum membuat laporan resmi ke Polda Aceh,” kata Joko, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tanggal 2 Februari 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor, meminta keterangan ahli hukum jinayat dan psikolog, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Menurut Joko, tersangka Neldi Isnayanto sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap tidak sah. Namun, dalam persidangan tersebut, penyidik mampu menunjukkan seluruh dokumen administrasi penyidikan, alat bukti, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses penetapan tersangka.

“Penyidik telah membuktikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah, didukung alat bukti yang cukup, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Setelah memeriksa seluruh dalil permohonan, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Hakim Tunggal Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Neldi Isnayanto. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kabid Humas menyampaikan bahwa setelah putusan praperadilan tersebut, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk kepentingan proses penyidikan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah.

“Karena tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Ditreskrimum Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan,” jelasnya.

Adapun identitas tersangka yang masuk dalam DPO tersebut adalah Neldi Isnayanto bin Ismail, 40 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Tersangka memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 169 sentimeter, berkulit sawo matang, bertubuh berisi, dan berambut ikal.

Polda Aceh mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan tersangka agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu proses penegakan hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui keberadaan tersangka. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Aceh melalui nomor kontak 0812-6944-1105 atau kantor kepolisian terdekat. Partisipasi masyarakat sangat penting agar perkara ini dapat dituntaskan,” tutupnya. (Red) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Buka Final Voli, Kepala Kantor Kemenag Apresiasi Class Meeting MTsN 10 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli, S.Ag., M.Pd, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan class meeting di...

Furnama Sari Harumkan Nama UNIKI, Raih Juara II Duta Muda CBP Rupiah Aceh 2026

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen. Furnama Sari, mahasiswi Program Studi Hukum UNIKI, berhasil...

Kasatgas PRR Minta Daerah Percepat Pendataan Huntap, yang Tidak Kirim Data Ditinggal

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh-Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah terdampak bencana hidrometeorologi segera...

Ketua Umum Taman Iskandar Muda: Bagi Hasil Migas yang Berkeadilan untuk Aceh

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda menolak keras Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang telah ditandatangani oleh Menteri...

Transformasi Digital Kampus, UNIKI Evaluasi dan Tingkatkan Kinerja Operator

0
KABAR BIREUEN, Bireuen  - Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen terus memperkuat langkah transformasi digital di lingkungan kampus. Salah satu upaya yang dilakukan adalah...

KABAR POPULER

30 Pemain PSSB U-13 Lolos Seleksi, Siap Tempur di Piala Soeratin 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Tim Seleksi PSSB Bireuen U-13 resmi menetapkan 30 pemain terbaik yang akan memperkuat tim dalam ajang Piala Soeratin U-13 Tahun...

Turut Diikuti Wartawan, Aksi Sosial PMI Bireuen dalam Rangka Hari Donor Darah Sedunia Terkumpul...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Jelang Peringatan Hari Donor Darah Sedunia. Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Bireuen berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Unit Transfusi Darah (UTD)...

MTsN 10 Bireuen Gelar Class Meeting, Jadi Ajang Gali Bakat dan Potensi Siswa

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Usai menyelesaikan Ujian Akhir Semester (UAS) genap Tahun Pelajaran 2025/2026, MTsN 10 Bireuen menggelar kegiatan class meeting atau perlombaan antarkelas...

Polda Aceh Terbitkan DPO Untuk Tersangka Pelecehan Seksual

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menegaskan bahwa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual atas nama Neldi...

Kasatgas PRR Minta Daerah Percepat Pendataan Huntap, yang Tidak Kirim Data Ditinggal

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh-Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah terdampak bencana hidrometeorologi segera...