Polda Aceh Terbitkan DPO Untuk Tersangka Pelecehan Seksual

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menegaskan bahwa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual atas nama Neldi Isnayanto bin Ismail telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menuntaskan proses penegakan hukum.

Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto SIK, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan seorang mahasiswi berinisial AANS yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat melakukan perjalanan menggunakan mobil angkutan umum jenis Toyota Hiace dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh, pada 2 Februari 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Aceh, peristiwa tersebut diduga terjadi saat kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh–Calang. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pengemudi dan sejumlah saksi sebelum membuat laporan resmi ke Polda Aceh,” kata Joko, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tanggal 2 Februari 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor, meminta keterangan ahli hukum jinayat dan psikolog, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Menurut Joko, tersangka Neldi Isnayanto sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap tidak sah. Namun, dalam persidangan tersebut, penyidik mampu menunjukkan seluruh dokumen administrasi penyidikan, alat bukti, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses penetapan tersangka.

“Penyidik telah membuktikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah, didukung alat bukti yang cukup, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Setelah memeriksa seluruh dalil permohonan, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Hakim Tunggal Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Neldi Isnayanto. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kabid Humas menyampaikan bahwa setelah putusan praperadilan tersebut, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk kepentingan proses penyidikan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah.

“Karena tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Ditreskrimum Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan,” jelasnya.

Adapun identitas tersangka yang masuk dalam DPO tersebut adalah Neldi Isnayanto bin Ismail, 40 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), beralamat di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Tersangka memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 169 sentimeter, berkulit sawo matang, bertubuh berisi, dan berambut ikal.

Polda Aceh mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan tersangka agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu proses penegakan hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui keberadaan tersangka. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Aceh melalui nomor kontak 0812-6944-1105 atau kantor kepolisian terdekat. Partisipasi masyarakat sangat penting agar perkara ini dapat dituntaskan,” tutupnya. (Red) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Polda Aceh Pastikan Situasi Usai Zikir Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21 Kembali Kondusif

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh— Polda Aceh memastikan situasi setelah pelaksanaan zikir dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda...

Bupati Bireuen Letakkan Batu Pertama Pembangunan 34 Unit Rumah Layak Huni

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, secara simbolis melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah layak huni di tiga lokasi berbeda di Kabupaten...

Bupati Bireuen Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir, H, Mukhlis, ST mengukuhkan 35 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026, di Aula Lama Setdakab...

Peringati Hari Damai Aceh, Dinsos Bireuen Santuni Keluarga Almarhum Nek Amat

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Memperingati Hari Damai Aceh, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bireuen menunjukkan kepedulian kepada keluarga almarhum Sunardi alias Nek Amat, salah seorang...

Jaga Keamanan Masyarakat, Polres Bireuen Patroli Rutin di Sejumlah Lokasi

0
KABAR BIREUEN, Bireuen—Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Bireuen terus meningkatkan patroli rutin di sejumlah wilayah. Patroli dilaksanakan oleh Tim Patroli Presisi Satsamapta,...

KABAR POPULER

Peringati Milad Al-Albab dan Haul Abu Tumin, Ulama Muda Aceh Gelar Mubahasah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Memperingati Milad Al-Albab ke-66 dan Haul ke-4 Abu Tumin Blang Bladeh, ulama muda dari berbagai daerah di Aceh akan menggelar...

Calon Paskibraka Bireuen Gladi Bersih Upacara HUT ke-81 RI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 melakukan gladi bersih...

215 Personel Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Amankan Expo Hari Damai Aceh ‎

0
‎KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sebanyak 215 personel gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh diturunkan untuk mengamankan pelaksanaan Expo dalam rangka memperingati Hari...

Polisi Tangkap Maling Pembobol 10 Sekolah di Bireuen, Kerugian Capai Rp1 Miliar

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Polres Bireuen melalui Tim Opnal Satreskrim dan Sat Intelkam berhasil mengungkap kasus pencurian yang selama ini terjadi di sejumlah sekolah...

Sediakan Doorprize Menarik, Ratusan Siswa MIN 14 Bireuen Antusias Ikuti Jalan Santai Meriahkan HUT...

0
KABAR BIREUEN , Peulimbang - Ratusan siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 14 Bireuen, Kecamatan Peulimbang, Bireuen sangat antusias mengikuti jalan santai dalam rangka memeriahkan...