KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sejumlah tokoh agama, ulama, dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pembela Syariat akan menggelar aksi damai di halaman Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (17/6/2026). Massa mendesak DPRA bersama Pemerintah Aceh segera menyusun dan mengesahkan Qanun Pengaturan Media Sosial sebagai landasan hukum dalam mengatur aktivitas digital masyarakat di Aceh.
Aksi yang dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai itu dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap perkembangan penggunaan media sosial yang semakin masif dan dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Juru bicara aksi, Tgk. Muslim At-Thahiry, mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi khusus di tingkat daerah yang mengatur secara komprehensif berbagai persoalan moral, etika, dan nilai-nilai keislaman yang muncul di ruang digital.
“Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun, dalam perkembangannya, tidak sedikit konten yang beredar bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, serta nilai-nilai Syariat Islam yang berlaku di Aceh,” ujar Tgk. Muslim di Banda Aceh, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Pria yang akrab disapa Abi Muslim di kalangan dayah itu menilai, penggunaan platform digital yang semakin luas, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa dan lanjut usia, menunjukkan perlunya pengawasan dan edukasi yang lebih terstruktur.
Ia menyebutkan, berbagai konten yang dinilai tidak sesuai dengan etika, norma sosial, dan nilai keagamaan kerap memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Karena itu, Gerakan Pembela Syariat berharap pemerintah daerah, legislatif, ulama, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan dapat duduk bersama merumuskan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga memperkuat edukasi, literasi digital, dan perlindungan generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
Selain menyampaikan aspirasi terkait pembentukan qanun, peserta aksi juga akan menggelar doa bersama melalui pembacaan Yasin Fadhilah sebagai bentuk ikhtiar spiritual untuk keselamatan bangsa, daerah, dan masyarakat Aceh.
Panitia mengimbau seluruh peserta untuk menjaga ketertiban, menjunjung tinggi adab dan etika, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku selama kegiatan berlangsung.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung secara damai dan tertib sebagai bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan lembaga legislatif.
Melalui tuntutan pembentukan Qanun Pengaturan Media Sosial, Gerakan Pembela Syariat berharap Pemerintah Aceh dan DPRA dapat merespons perkembangan dunia digital dengan menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat literasi digital, serta menjaga moralitas dan ketertiban sosial yang selaras dengan nilai-nilai Syariat Islam dan budaya lokal Aceh. (Red)












