KABAR BIREUEN, Banda Aceh– Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana dan Non Fisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen Tahun Anggaran 2024, AM divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa (2/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Jamaluddin S.H.,M.H didampingi hakim anggota, M. Arief Hamdani,S.H dan Zul Azmi,S.H, menyatakan terdakwa AM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair kedua penuntut umum.
Dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dengan denda sebesar Rp100.000.000, subsidair pidana penjara selama 60 hari dan membebani terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1.112.738.901, subsidair pidana penjara selama 3 tahun.
BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Operasional Rp1,1 Miliar, Bendahara DPMGP-KB Bireuen Ditahan Kejaksaan
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH kepada Kabar Bireuen, menyebutkan, vonis tersebut sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa AM, 6 tahun penjara pada sidang tuntutan yang digelar pada 16 April 2026 lalu.
“Terhadap putusan tersebut, terdakwa AM dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” sebut Wendy. (Ihkwati)










