KABAR BIREUEN, Bireuen – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta dapat menuntaskan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Jangka yang sudah ditangani.
“Kita sangat mengharapkan kasus itu diusut tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan,” harap warga Kabupaten Bireuen yang berdomisili di Kecamatan Peusangan, Rahmat Setiawan, kepada Kabar Bireuen, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, pengelolaan dana SPP eks PNPM-MP pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Bireuen bermasalah.
“Buktinya, tiga kecamatan yang diusut oleh Kejaksaan Bireuen, pengurusnya diproses hukum. Dan besar kemungkinan hal yang sama terjadi di kecamatan lain,” sebut Rahmat Setiawan.
Sebutnya lagi, terkait pengelolaan dana eks PNPM-MP Kecamatan Jangka, ia telah melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa) Kecamatan Jangka pada 2 Juni 2026.

Informasi publik yang diminta, lanjutnya, salinan SK pengurus BUMDesMa hasil transformasi UPK PNPM Mandiri beserta salinan Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) penetapan pengurus.
Lalu, dokumen legalitas pembentukan BUMDesMa, struktur organisasi, data total dana bergulir sejak awal pengalihan dari PNPM ke BUMDesMa.
BACA JUGA: APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka
Daftar unit usaha atau kelompok peminjam aktif juga turut diminta.
“Tetapi permintaan saya belum direspon sampai hari ini,” pungkas Rahmat Setiawan yang aktif mengawal pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Bireuen.
Sejauh ini, Kabar Bireuen belum mendapat tanggapan dari pihak pengelola dana SPP PNPM-MP Kecamatan Jangka maupun APH yang sedang menangani perkara tersebut. (Rizanur)









