KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan dakwaan terhadap terdakwa AI dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, yang terjadi pada 2019 hingga 2023.
Dakwaan tersebut dibacakan pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Senin (22/9/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptikan Handini, SH, MH, dan didampingi dua hakim anggota. Sementara JPU, Siara Nedy, SH, MH, dan Muhammad Furqan Ismi, SH.
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp856 Juta, Perkara Korupsi Ketua BKAD PNPM Jeunieb Segera Disidangkan
Dipaparkan JPU, kasus ini bermula dari hasil Musyawarah Antar Desa (MAD) pada 24 Juni 2019. Saat itu terdakwa AI selaku pihak berwenang membuat kebijakan menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu. Namun, kebijakan tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut JPU, setiap peminjam individu diwajibkan menemui AI untuk memperoleh rekomendasi, sebelum proposal pinjaman diproses. Praktik ini kemudian diduga menyebabkan penyaluran dana menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
“Hasil audit Inspektorat menemukan kerugian negara mencapai Rp856.369.000,” ungkap JPU Siara Nedy di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: Penyidik Serahkan Tersangka PNPM Jeunieb, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Atas perbuatannya, AI didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam persidangan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap isi dakwaan yang dibacakan JPU. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. (Red)











