KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeunieb tahun 2019–2023 ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (12/9/2025).
Tersangka dalam kasus ini berinisial AI, yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp856.369.000. Berdasarkan hasil penyidikan, AI diduga menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu dengan cara yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: Penyidik Serahkan Tersangka PNPM Jeunieb, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
“Pelimpahan berkas perkara ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi PNPM Jeunieb yang telah merugikan keuangan negara,” kata Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, kepada wartawan di Bireuen.
Dijelaskannya, kasus tersebut bermula dari Musyawarah Antar Desa pada 24 Juni 2019. Saat itu, tersangka AI yang memiliki kewenangan membuat kebijakan, menyetujui pencairan dana SPP untuk peminjam individu. Dalam praktiknya, setiap peminjam wajib terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari AI agar proposal pinjaman dapat diproses.
BACA JUGA: Tersangka Kasus PNPM Jeunieb Ditahan
Jaksa menjerat AI dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Persidangan perdana dijadwalkan Senin, 22 September 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Wendy. (Suryadi)











