KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Bagian Hukum Setdakab Bireuen menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2026.
Bimtek ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, Ismunandar, S.T., M.T, diwakili oleh Asisten I Setdakab setempat, Mulyadi, S.H.,M.M, di Opproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Kapuspenkab) setempat, Selasa 28 April 2026.
Pada kesempatan Mulyadi, membacakan sambutan tertulis Sekda Bireuen, disampaikan bahwa, menjawab tantangan di era otonomi dan globalisasi saat ini, produk hukum daerah menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah sehingga diperlukan pembentukan produk hukum berupa qanun, peraturan bupati dan keputusan bupati yang sejalan dengan Undang-Undang.
Disamping itu, untuk melanjutkan program pembangunan, yang diperlukan oleh pemerintah khususnya bagi aparatur perangkat daerah dan aparatur gampong memiliki kompetensi dalam menyusun produk hukum yang baik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Produk hukum daerah merupakan regulasi yang digunakan sebagai dasar hukum, untuk mendapatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bireuen.
Penyusunan produk hukum dalam kerangka pemerintahan daerah harus mendapat perhatian dari seluruh aparatur perangkat daerah dan aparatur gampong, karena produk hukum daerah seperti qanun, peraturan bupati dan keputusan bupati merupakan produk hukum yang sangat pokok dan mendasar dalam kegiatan pemerintahan, sekaligus dijadikan dasar atau acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Setiap produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, yang pada akhirnya jika hal tersebut dipenuhi maka produk hukum tersebut akan efektif dalam penerapannya,” jelasnya.
Setiap penyusunan produk hukum harus betul-betul diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar sehingga produk yang diterbitkan baik, benar, aspiratif dan efektif dan tidak menimbulkan cacat prosedur sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Bimtek ini bertujuan agar meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan dalam menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancangan produk hukum daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Besar harapannya agar bimbingan teknis penyusunan produk hukum daerah pada hari ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya agar para peserta sekalian mampu menyusun produk hukum daerah baik berupa pengaturan maupun penetapan.
“Semoga pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan produk hukum daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2026 ini bermanfaat bagi kita semua,” harapnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Sufianti, SH, melaporkan, tujuan pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan produk hukum daerah ini adalah untuk terciptanya para aparatur perangkat daerah dan aparatur gampong yang unggul dan profesional dalam menyusun produk hukum daerah.
Selain itu, agar peserta mampu dalam mengimplementasikan teknis penyusunan produk hukum daerah ini pada perangkat daerah dan gampong masing-masing.
Sufianti merincikan, Bimtek ini dilaksanakan selama dua hari Selasa-Rabu 28-29 April 2026, di Opproom Kapuspenkab Bireuen, dibagi dua gelombang, gelombang pertama, Selasa 28 April 2026, diikuti peserta dari SKPK di lingkungan Kabupaten Bireuen berjumlah 59 peserta.
Kemudian, Rabu 29 April 2026, diikuti peserta dari aparatur gampong khususnya dalam Kecamatan Jangka, Bireuen, berjumlah 42 peserta.
“Kegiatan menghadirkan dua orang narasumber, yakni Desi Angeline Novita BR. Simamora, S.H (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara) dari Kejaksaan Negeri Bireuen dan Nurul Fajri, SH, Kepala Bagian Hukum Setdakab Bireuen,” sebut Sufianti.
Bimtek ini, tambah Sufianti, dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu sesi pertama pemaparan materi oleh para narasumber dan sesi kedua adalah tanya jawab mengenai teknis penyusunan produk hukum khususnya penetapan dan pengaturan.
“Kepada peserta diharapkan dapat berperan aktif dan mengikutinya dengan sungguh-sungguh karena ini akan dapat diimplementasikan dan menjadi pedoman dalam menyusun produk hukum (SK),” tutup Sufianti. (Hermanto)








